Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum, Sarana Prasarana, Kesiswaan, dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah mengingatkan agar madrasah tetap mewaspadai virus korona jenis baru (COVID-19).
Madrasah yang berada di zona hijau memang sudah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, tapi harus hati-hati dan jangan ambil risiko.
“Menegaskan, kami selaku direktur madrasah meminta semua madrasah di Indonesia jangan coba-coba bermain dengan COVID-19. Kita berdamai boleh, tapi jangan coba-coba (jangan menganggap remeh COVID-19—Red),” ujar Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, Rabu (17/6/2020) kemarin.
Umar mengatakan, ketika belum dinyatakan aman dari COVID-19, madrasah dilarang keras menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Namun, untuk mengurus administrasi seperti mengurus ijazah, mengambil rapor, daftar ulang, dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) boleh dilakukan dengan tatap muka, namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di kelas, ia pun berpesan agar jangan menganggap enteng COVID-19. Lebih baik menjaga kesehatan dan keselamatan siswa-siswi madrasah daripada melaksanakan pembelajaran tatap muka yang berisiko. “Saya berpesan, madrasah mohon jaga betul kondisi anak-anak, jangan sampai ada korban gara-gara belajar (di kelas) dan mengabaikan protokol kesehatan,” tegasnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan, surat keputusan bersama (SKB) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 telah diterbitkan pada awal pekan ini. Teknis penyelenggaraan pendidikan di madrasah pun, kata dia, juga telah diatur dalam SKB tersebut karena SKB ini dibuat bersama Kemenag.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan di madrasah dan sekolah umum pada masa pandemi COVID-19 pada umumnya sama. Tapi, ada satu yang berbeda, yakni Kemenag membatasi bantuan operasional sekolah (BOS) untuk honor guru, sementara Kemendikbud tidak membatasi penggunaan dana BOS untuk honor guru.
“Dana BOS untuk guru normalnya 30 persen, apabila madrasah memerlukan tambahan lebih dari 30 persen untuk honor guru diizinkan asal seizin kepala Kemenag kabupaten/kota setempat,” paparnya.
Terkait jumlah madrasah yang ada di zona hijau atau daerah tanpa kasus infeksi COVID-19, Umar mengatakan, belum bisa dipetakan secara detail. Tapi, jika melihat peta, zona hijau lebih banyak di bagian timur Indonesia. Jumlah madrasah di wilayah timur Indonesia pun sedikit karena 60 persen madrasah ada di Pulau Jawa. Sementara, madrasah di Pulau Jawa rata-rata berada di zona merah.
Untuk menunjang siswa-siswi madrasah belajar, Kemenag sedang menyiapkan dan menyempurnakan platform e-learning madrasah. Untuk itu, Kemenag bekerja sama dengan Google sehingga jutaan siswa-siswi madrasah dapat mengakses e-learning secara gratis.
Untuk menghadapi COVID-19, Kemenag juga akan memberlakukan panduan kurikulum darurat. Berdasarkan kurikulum darurat, pembelajaran sifatnya hanya pelengkap karena yang utama adalah menjaga kesehatan para siswa madrasah, pendidikan karakter dan moral, pendidikan beribadah yang baik, dan menggunakan waktu sehari-hari untuk membantu orang tua.