• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Pendidikan Kewarganegaraan > Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

Ahmad Jazuli by Ahmad Jazuli
September 25, 2024
in Pendidikan Kewarganegaraan

Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang bersifat global. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam menerapkan demokrasi dapat diukur berdasarkan prinsip-prinsip tertentu.

prinsip prinsip demokrasi negaraGambar contoh dilaksanakannya prinsip demokrasi yaitu, pemilihan umum yang bebas

Standar dari prinsip demokrasi tersebut juga dapat digunakan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan demokrasi di negara lainnya. Menurut Inu Kencana Syafi, prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara global yaitu:

  1. Adanya pembagian kekuasaan, Pembagian kekuasaan dalam negara berdasarkan prinsip demokrasi, dapat mengacu pada pendapat John Locke mengenai trias politica. Kekuasaan negara terbagi menjadi 3 bagian, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki kesejajaran sehingga tidak dapat saling menguasai.
  1. Pemilihan umum yang bebas, Kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan rakyat. Namun tentunya, kedaulatan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh setiap individu. Kedaulatan tersebut menjadi aspirasi seluruh rakyat melalui wakil-wakil rakyat dalam lembaga legislatif. Untuk menentukan wakil rakyat, dilakukan pemilihan umum. Dalam pelaksanaannya, setiap warga masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih wakil yang dikehendaki. Tidak dibenarkan adanya pemaksaan pilihan dalam negara demokrasi. Selain memilih wakil rakyat, pemilihan umum juga dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Rakyat memiliki kebebasan untuk memilih pemimpin negara.
  1. Manajemen yang terbuka, Untuk mencegah terciptanya negara yang kaku dan otoriter, rakyat perlu diikutsertakan dalam menilai pemerintahan. Hal tersebut dapat terwujud apabila pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatannya di hadapan rakyat.
  1. Kebebasan individu, Dalam demokrasi, negara harus menjamin kebebasan warga negara dalam berbagai bidang. Misalnya, kebebasan mengungkapkan pendapat, kebebasan berusaha, dan sebagainya. Namun tentunya, kebebasan tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab. Perlu diingat bahwa kebebasan satu orang akan dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dengan demikian, setiap masyarakat dapat melakukan kebebasan yang dijamin undang-undang dengan tidak merugikan kepentingan orang lain.
  1. Peradilan yang bebas,< Melalui pembagian kekuasaan, lembaga yudikatif memiliki kebebasan dalam menjalankan perannya. Lembaga ini tidak dapat dipengaruhi lembaga negara yang lain. Dalam praktik kenegaraan, hukum berada dalam kedudukan tertinggi. Semua yang bersalah di hadapan hukum, harus mempertanggungjawabkan kesalahannya.
  1. Pengakuan hak minoritas, Setiap negara memiliki keanekaragaman masyarakat. Keberagaman tersebut dapat dilihat dari suku, agama, ras, maupun golongan. Keberagaman dalam suatu negara menciptakan adanya istilah kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas. Kedua kelompok memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Untuk itu, negara wajib melindungi semua warga negara tanpa membeda-bedakan satu sama lain.
  1. Pemerintahan yang berdasarkan hukum, Dalam kehidupan bernegara, hukum memiliki kedudukan tertinggi. Hukum menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan negara. Dengan demikian negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.
  1. Supremasi hukum, Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan baik oleh pemerintah maupun rakyat. Tidak terdapat kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan atas nama hukum. Oleh karena itu, pemerintahan harus didasari oleh hukum yang berpihak pada keadilan.
  1. Pers yang bebas, Dalam sebuah negara demokrasi, kehidupan dan kebebasan pers harus dijamin oleh negara. Pers harus bebas menyuarakan hati nuraninya terhadap pemerintah maupun diri seorang pejabat.
  1. Beberapa partai politik, Partai politik menjadi wadah bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Setiap warga negara memiliki kebebasan untuk memilih partai politik yang sesuai dengan hati nuraninya. Maka dari itu, mulai bergulirnya reformasi, negara memberikan kebebasan bagi semua warga negara untuk mendirikan partai politik. Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum multipartai pertama kali sejak Orde Baru. Mulai Pemilu 1999, setiap partai politik memiliki asas sesuai dengan perjuangan politik masing-masing. Tidak lagi dikenal asas tunggal bagi setiap partai politik. Namun tentunya, pendirian partai politik harus sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, warga negara tidak diperbolehkan mendirikan partai dengan asas maupun ideologi yang dilarang oleh undang-undang.

Kriteria Tingkat Pelaksanaan Demokrasi

Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan kriteria untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Kriteria tersebut meliputi empat aspek, yaitu:

  1. Masalah pembentukan negara, Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrument penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik.
  1. Dasar kekuasaan negara, Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya secara langsung kepada rakyat.
  1. Susunan kekuasaan negara, Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan.
  1. Masalah kontrol rakyat, Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

Syarat-Syarat Negara Demokrasi

  1. Perlindungan konstitusional,
  2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
  3. Pemilu yang bebas,
  4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
  5. Kebebasan berserikat,
  6. Pendidikan Kewarganegaraan,

Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan. Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan.

Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.

Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatu pemerintahan yang demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut pemerintahan yang demokratis.

Itulah kenapa, pada sebuah Negara yang menganut sistem Demokrasi sebuah syarat yang kaku tidaklah cukup. Harus ada sebuah gaya hidup dalam praktik demokrasi pada sebuah negara, dan perlunya nilai-nilai demokrasi sangat dibutuhkan.

Nilai-Nilai Masyarakat Demokratis

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut:

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
  2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
  3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
  4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
  5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
  6. Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.

Related Article

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

September 19, 2024
Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Desember 24, 2021
Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Politik di Indonesia

Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Politik di Indonesia

September 18, 2022
Dasar Hukum Sistem Peradilan Serta Klasifikasinya di Indonesia

Dasar Hukum Sistem Peradilan Serta Klasifikasinya di Indonesia

Desember 25, 2021
Previous Post

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Next Post

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

Latest Posts

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

by Ahmad Jazuli
Februari 7, 2025
0

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam...

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

by Ahmad Jazuli
Oktober 7, 2024
0

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan...

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

by Operator
Oktober 4, 2024
0

Antara trigatra dan pancagatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi (hubungan) dan interdependensi (saling ketergantungan)...

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

by Ahmad Jazuli
September 19, 2024
0

Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandai oleh kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas...

Desentralisasi Pada Sistem Pemerintahan Sebuah Negara

Desentralisasi Pada Sistem Pemerintahan Sebuah Negara

by Ahmad Jazuli
September 16, 2024
0

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Desentralisasi adalah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia
Prakarya dan Kewirausahaan

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

Kerangka atau dasar pemikiran yang diberikan dari peraturan kekayaan intelektual kepada seorang individu untuk perlindungan hukum terhadap ciptaannya...

modul sejarah indonesia kelas 12

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 12 SMA/MA

by Operator
November 28, 2024
0

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

by Ali Irsad
November 2, 2022
0

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan Serta Ruang Lingkupnya

Memahami Jenis-Jenis Karburator Dalam Sistem Bahan Bakar Motor

Mempelajari Dasar-Dasar Pemrograman Mesin Bubut CNC

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.