• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Ekonomi > Badan Usaha Koperasi Menurut Undang-Undang Di Indonesia

Badan Usaha Koperasi Menurut Undang-Undang Di Indonesia

Aida Nur Rohmah by Aida
September 17, 2022
in Ekonomi

Menurut pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Mengenai koperasi telah diatur tersendiri pada UU No. 25 Tahun 1992. Menurut Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat.

koperasi menurut undang undang di indonesia

Kegiatan koperasi dilaksanakan berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini mengandung pengertian bahwa koperasi melakukan peran sebagai salah satu di antara beberapa pilar penopang proses pembangunan ekonomi negara melalui kegiatan usahanya. Kegiatan usaha yang dilakukan koperasi antara lain; bidang produksi, konsumsi, distribusi, simpan pinjam, asuransi, transportasi dan penyediaan perumahan.

Dibawah ini adalah daftar data tabel perkembangan jumlah perkembangan Koperasi di seluruh provinsi seluruh Indonesia.

Data Perkembangan Jumlah Koperasi Per Provinsi
Seluruh Indonesia Tahun 2019-2021

No

Provinsi

Koperasi

RAT

(Unit)

Jumlah Anggota

(Orang)

Modal Sendiri

(Rp. Juta)

Modal Luar

(Rp. Juta)

Asset

(Rp. Juta)

Volume Usaha

(Rp. Juta)

SHU

(Rp. Juta)

Aktif

(Unit)

Sertifikat NIK (Unit)

1

Aceh

4.115

447

671

122.459

496.324,18

244.867,77

741.191,95

858.341,07

62.403,84

2

Sumatera Utara

4.199

1.150

1.524

929.962

5.608.586,41

2.349.731,45

7.958.317,86

5.658.111,70

370.805,61

3

Sumatera Barat

1.919

1.380

1.646

313.950

2.737.510,08

1.541.325,44

4.278.835,52

4.147.748,59

230.096,48

4

Riau

2.946

700

1.306

354.314

1.593.208,70

1.618.228,80

3.211.437,50

2.961.365,85

160.090,95

5

Jambi

2.540

414

523

102.262

522.686,57

243.659,66

766.346,23

896.054,82

66.925,46

6

Sumatera Selatan

3.888

583

766

283.238

1.334.036,99

1.140.012,65

2.474.049,64

1.934.588,12

130.647,69

7

Bengkulu

1.883

521

659

79.182

357.666,81

342.837,88

700.504,68

468.544,91

44.041,13

8

Lampung

2.075

621

970

909.361

1.997.506,29

1.268.405,54

3.265.911,84

2.804.702,47

186.851,27

9

Kepulauan Bangka Belitung

651

317

405

68.069

241.931,13

258.369,46

500.300,59

504.961,62

27.079,24

10

Kepulauan Riau

884

249

357

63.523

457.972,16

204.686,76

662.658,92

593.464,97

55.555,33

11

DKI Jakarta

3.447

657

769

1.264.944

6.638.891,36

6.711.721,39

13.350.612,75

16.564.902,94

836.670,08

12

Jawa Barat

13.247

3.328

3.855

2.040.509

7.598.517,89

8.474.036,16

16.072.554,05

17.670.557,18

702.254,12

13

Jawa Tengah

13.164

3.403

4.549

5.742.018

8.644.754,45

17.323.156,57

25.967.911,02

24.287.935,21

533.225,27

14

D.I. Yogyakarta

1.751

1.253

1.307

857.104

1.369.103,64

2.692.795,34

4.061.898,99

4.491.040,78

112.163,46

15

Jawa Timur

21.757

12.089

13.174

3.620.213

12.442.585,82

13.832.728,84

26.275.314,66

28.116.735,18

1.056.007,43

16

Banten

3.881

811

1.171

875.844

2.580.801,04

1.847.084,26

4.427.885,30

4.338.462,17

285.910,35

17

Bali

4.244

2.284

3.137

1.108.238

3.290.110,92

11.004.344,03

14.294.454,95

13.444.457,16

435.487,94

18

Nusa Tenggara Barat

2.396

807

1.187

317.182

897.534,69

651.070,38

1.548.605,07

1.276.627,33

84.924,18

19

Nusa Tenggara Timur

2.697

493

596

703.337

1.902.612,20

1.119.530,94

3.022.143,15

2.590.375,49

78.656,30

20

Kalimantan Barat

2.935

493

959

1.203.533

2.947.494,18

3.021.262,99

5.968.757,18

8.529.436,10

124.412,60

21

Kalimantan Tengah

2.510

320

438

235.002

1.200.645,71

1.095.992,67

2.296.638,38

2.577.494,19

87.758,19

22

Kalimantan Selatan

1.721

463

790

198.855

884.023,58

678.359,08

1.562.382,65

1.015.792,74

126.203,64

23

Kalimantan Timur

2.906

544

1.038

211.495

1.490.982,81

1.301.594,26

2.792.577,07

2.019.612,39

95.180,15

24

Kalimantan Utara

476

96

113

26.981

115.520,07

234.898,20

350.418,26

176.301,91

16.509,08

25

Sulawesi Utara

3.620

308

374

65.765

208.431,19

126.760,93

335.192,12

337.208,98

22.147,48

26

Sulawesi Tengah

1.429

336

447

132.214

531.308,28

274.246,38

805.554,66

1.022.220,56

50.905,07

27

Sulawesi Selatan

4.966

791

1.147

374.806

1.827.006,51

1.096.252,74

2.923.259,25

3.326.599,39

159.748,02

28

Sulawesi Tenggara

3.051

298

476

65.999

267.430,90

169.307,40

436.738,30

917.726,06

30.111,34

29

Gorontalo

884

202

274

46.193

165.711,68

77.537,71

243.249,39

198.286,68

16.065,54

30

Sulawesi Barat

837

48

83

18.788

54.336,22

55.569,63

109.905,85

273.968,89

8.870,46

31

Maluku

2.373

114

199

33.786

95.326,88

72.911,80

168.238,68

186.116,15

13.519,28

32

Maluku Utara

917

147

137

24.434

104.288,47

33.433,51

137.721,98

182.908,98

21.123,14

33

Papua

2.131

58

375

59.836

273.232,25

73.832,32

347.064,57

297.558,55

28.328,87

34

Papua Barat

608

36

67

10.342

44.992,62

9.511,40

54.504,03

48.321,01

8.574,50

TOTAL

123.048

35.761

45.489

22.463.738

70.923.072,69

81.190.064,35

152.113.137,04

154.718.530,14

6.269.253,51

Data diambil dari sumber depkop.go.id

Koperasi sendiri dibentuk berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut.

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya.

Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciri- ciri sebagai berikut.

  1. Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi.
  2. Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota.
  3. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
  4. Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus.
  5. Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota.
  6. Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  1. Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat.
  2. Sebagai tulang punggung perekonomian negara.
  3. Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara.
  4. Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  5. Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat.
  6. Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi.

Berdasarkan permodalannya, koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman yaitu sebagai berikut:

  1. Modal sendiri koperasi berasal dari
    • Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi,
    • Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
    • Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan,
    • Hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.
  1. Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari
    • Anggota,
    • Koperasi lainnya dan atau anggotanya,
    • Bank dan lembaga keuangan lainnya,
    • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
    • Sumber lainnya yang sah.

Related Article

Konsep Sistem Ekonomi Dalam Prinsip Ajaran Islam

Konsep Sistem Ekonomi Dalam Prinsip Ajaran Islam

Januari 4, 2022
Sikap Kepemimpinan (Leadership) Dalam Kegiatan Manajemen

Sikap Kepemimpinan (Leadership) Dalam Kegiatan Manajemen

Januari 4, 2022
Pengertian Loyalitas Pelanggan Serta Karakteristik dan Tahapannya

Pengertian Loyalitas Pelanggan Serta Karakteristik dan Tahapannya

Februari 14, 2022
Apa Itu Bisnis ? Pengertian, Tujuan dan Jenisnya

Apa Itu Bisnis ? Pengertian, Tujuan dan Jenisnya

Januari 4, 2022
Previous Post

Pengertian Badan Usaha Serta Fungsi dan Bentuknya

Next Post

Ayat Jurnal Penyesuaian Dalam Akuntansi Pengertian, Tujuan Serta Contohnya

Latest Posts

Konsep Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan) Menurut Ahli

Konsep Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan) Menurut Ahli

by Aida
Mei 26, 2025
0

Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan) merupakan upaya dalam pembangunan yang meliputi aspek ekonomi, sosial, lingkungan bahkan budaya untuk kebutuhan masa kini...

Bukti Transaksi Dalam Kegiatan Ekonomi

Bukti Transaksi Dalam Kegiatan Ekonomi

by Aida
April 3, 2025
0

Bukti merupakan sebuah dokumen atau lainnya yang menyatakan keabsahan dari aktivitas yang sudah dilakukan, sedangkan transaksi merupakan seluruh aktivitas yang...

Fungsi-Fungsi Manajemen Dalam Pencapaian Keuntungan Perusahaan

Fungsi-Fungsi Manajemen Dalam Pencapaian Keuntungan Perusahaan

by Aida
Januari 31, 2025
0

Fungsi-fungsi manajemen adalah serangkaian kegiatan yang dijalankan di dalam manajemen berdasarkan fungsinya masing-masing dan mengikuti satu tahapan tertentu dalam pelaksanaannya....

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Serta Perannya Di Indonesia

Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Serta Perannya

by Aida
Oktober 29, 2024
0

Kegiatan ekonomi adalah usaha yang dilakukan orang, kelompok atau negara dalam bidang ekonomi untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka memenuhi kebutukan...

Buku Besar Pembantu (Subsidiary Ledger) Akuntansi Perusahaan Dagang

Buku Besar Pembantu (Subsidiary Ledger) Akuntansi Perusahaan Dagang

by Aida
September 11, 2024
0

Buku besar pembantu adalah buku tempat mencatat informasi lain yang diperlukan, di samping informasi yang terdapat pada buku besar utama....

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Efisiensi Pareto : Konsep, Model, Serta Kondisi Tercapainya
Ekonomi

Efisiensi Pareto : Konsep, Model, Serta Kondisi Tercapainya

by Aida
Januari 4, 2022
0

Dalam konteks kaitannya dengan penyediaan barang publik oleh pemerintah, maka yang menjadi tujuan akhir adalah meningkatkan kondisi pareto...

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

Efisiensi Pareto : Konsep, Model, Serta Kondisi Tercapainya

Efisiensi Pareto : Konsep, Model, Serta Kondisi Tercapainya

by Aida
Januari 4, 2022
0

modul sejarah peminatan kelas 11

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 11 SMA/MA

by Operator
Mei 25, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Efisiensi Pareto : Konsep, Model, Serta Kondisi Tercapainya

Sejarah Perkembangan Islam Periode Modern

Konsep Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan) Menurut Ahli

Proses Mengambil Ukuran Dalam Menjahit

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.