Seorang wirausaha yang baru memulai suatu usaha, pastinya tidak mau berbeturan dengan hukum. Namun jika kita memiliki pemahaman yang kurang maksimal mengenai hak kekayaan intelektual, kemungkinan untuk melanggarnya menjadi lebih besar. Contoh, pelanggaran terhadap merek adalah kasus pelanggaran sebuah restoran di Yogyakarta yang memiliki merek dagang Donat’s Donuts. Perusahan ini memiliki merek dagang, simbol, dan warna yang sangat mirip dengan perusahaan terkenal, yaitu Dunkin’ Donuts. Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Donat’s Donut’s, yaitu sebagai berikut.
- Adanya persaman pada pokoknya, yaitu dalam bentuk tulisan, bentuk huruf dan kombinasi warna (merah muda dan oranye) yang digunakan merek DONAT’s DONUTS dengan bentuk tulisan dan kombinasi warna yang digunakan oleh merek DUNKIN’ DONUTS.
- Adanya persamaan persamaan dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna pada kotak kemasan makanan, dan minuman yang digunalan oleh Merek DONATS’ DONUTS dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
- Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, sehingga menimbulkan kebingungan kepada konsumen.
Pelanggaran-pelanggaran terhadap kekayaan inetelektual dapat menjadi pelajaran bagi para pengusaha agar berhati-hati dalam membuat suatu merek dagang. Langkah-langkah agar tidak tersandung kasus hukum dalam memulai suatu usaha yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual adalah sebagai berikut.
- Tidak membuat merek dagang yang mirip dengan merek dagang terkenal.
- Menghindari persamaan fonasi atau pengucapan merek dagang kita dengan merek dagang orang lain.
Mengecek apakah merek dagang kita sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan masuk ke situs https://dgip.go.id/, kemudian klik bagian e-penelusuran KI, dan masuk ke pangkalan data KI Indonesia. Selanjutnya ketik merek dagang produk kita. Jika tidak ditemukah hasilnya berarti merek dagang kita belum ada yang mendaftarkannya dan segera daftarkan ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.