Kegiatan ekonomi adalah usaha yang dilakukan orang, kelompok atau negara dalam bidang ekonomi untuk menghasilkan pendapatan dalam rangka memenuhi kebutukan hidup. Negara menjalankan kegiatan ekonominya didasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (4) bahwa “Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Salah satu cara untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi tersebut adalah melalui badan usahanya.
Badan Usaha yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMN untuk Badan Usaha Milik Negara dan BUMD untuk Badan Usaha Milik Daerah.
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Dengan otonominya Daerah dalam upaya peningkatan ekonominya dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sendiri, baik untuk tujuan Public Service, Profit Oriented atau kombinasi keduanya. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk hukum badan usaha masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Inilah yang menjadi penting diperhatikan oleh daerah dalam pemilihan bentuk hukum badan usahanya sesuai tujuan pembentukannya.
Pimpinan badan usaha milik daerah dipegang oleh seorang pemimpin yaitu Direksi yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah setempat dengan menaati peraturan dan pertimbangan dari DPRD untuk waktu selama-lamanya 4 tahun. Contoh BUMD adalah, Perusahaan Air Minum (PDAM), Perusahaan Dagang, Rumah Pemotongan Hewan, Perusahaan Dagang Bank Pasar, PD Sari Petojo Solo, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim.
Daerah dalam membentuk BUMD didasarkan pada potensi, karakteristik dan kebutuhan daerah tersebut. Salah satu jenis usaha yang sangat sentral peranannya adalah bidang perbankan. Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang perbankan. Perbankan adalah sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ditilik dari produk hukum yang ada BUMD telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 177 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Perusahaan daerah didirikan dengan peraturan daerah atas kuasa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962.
Perusahaan daerah adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya peraturan daerah tersebut, peraturan daerah mulai berlaku setelah mendapat pengesahan instansi atasan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak menggunakan nomenklatur pendirian tetapi pembentukan.
Pendirian perusahaan daerah sendiri tidak memiliki payung hukum yang cukup kuat. Hanya dituangkan pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ini tidak menjelaskan bagaimana pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara jelas dan terinci.
Jika berbadan hukum Perusda (Perusahaan Umum Daerah), pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah. Sehingga Perusda tidak perlu akte pendirian notaris. Selanjutnya pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah dimaksud. Sedangkan, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), terkait pendiriannya harus mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tujuan Badan Usaha Milik Daerah
Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan.
Secara umum adapun tujuan-tujuan dari pembentukan BUMD yaitu :
- Memberikan sumbangsih pada perkonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah.
- Mengejar dan mencari keuntungan.
- Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
- Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil danlemah.
- Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut.
- Memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.
Sektor Kelola Badan Usaha Milik Daerah
Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, sektor-sektor yang dikelola daerah antara lain sebagai berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penanggulangan masalah sosial.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertahanan.
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
- Pelayanan administrasi penanaman modal.
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
- Urusan wajib lain yang diamanatkan peraturan perundang- undangan.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
- Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan.
- Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
- Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
- Melayani kepentingan masyarakat umum, selain mencari keuntungan.
- Sebagai stasbilisator perekonomian dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Sebagai sumber pemasukan negara dan daerah (pendapatan asli daerah).
- Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah daerah, dan merupakan kekayaan yang dipisahkan.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
- Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun non-bank.
- Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMD, dan mewakili BUMD di pengadilan.
Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya, BUMD juga memiliki kelebihan dan kekurangan.
-
Kelebihan BUMD
-
- Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum.
- Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.
- Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah.
- Memperoleh fasilitas dari negara.
-
Kekurangan BUMD
-
- Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawai kurang disiplin.
- Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.
Peran BUMD Dalam Ekonomi Daerah
BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola perekonomian di tingkat regional. Sehingga BUMD juga mempunyai peran penting bagi perekonomian daerah di Indonesia.
Berikut ini beberapa peran badan usaha daerah yaitu:
- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
- Sebagai sumber pendapatan daerah.
- Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran.
- Memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.
- Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
- Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
- Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
- Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
Dari beberapa poin diatas bisa dijelaskan lebih lanjut bahwa BUMD memiliki peran dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap penerimaan administrasi daerah baik dalam bentuk deviden atau pajak. Tantangan meningkatkan penerimaan administrasi daerah salah satunya dapat dijawab dengan meningkatkan peran/kontribusi BUMD. Secara makro, peranan PD/BUMD terhadap perekonomian daerah dapat diukur melalui kontribusi nilai tambahnya terhadap Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) dan kemampuannya menyerap tenaga kerja.
Melihat dari fungsi, dan perannya, BUMD dapat disimpulkan bahwa badan usaha ini didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur. BUMD secara ideal merupakan salah satu sumber penerimaan dari sebuah pemerintahan daerah. BUMD adalah sebuah perwujudan dari peran Pemerintah Daerah dalam pembangunan ekonomi daerah.
Begitulah pembahasan mengenai Badan Usaha Milik Daerah yang ada di Indonesia. Semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca. Terimakasih telah berkunjung.