Setiap hari kita menikmati penerangan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). PT PLN ini merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki oleh negara. Melalui kegiatannya, PLN berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat dan juga sebagai sumber pendapatan negara. Tidak hanya perusahaan negara atau BUMN yang menyediakan barang dan jasa yang kita butuhkan, badan usaha milik swasta (BUMS) juga mempunyai andil besar dalam penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat. Misalnya pakaian yang kita pakai, buku tulis yang kalian gunakan, sepatu, sepeda motor dan barang serta jasa lainnya yang tidak diproduksi oleh perusahaan negara.
Lalu, apakah perusahaan itu? Perusahaan adalah alat atau wadah bagi badan usaha dalam upaya mencari keuntungan. Samakah badan usaha dengan perusahaan? Apakah badan usaha itu? Badan usaha adalah suatu rumah tangga ekonomi yang menggunakan modal dan tenaga kerja guna mengusahakan pemenuhan kebutuhan hidup dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Pendirian badan usaha memerlukan modal yang besar, uang tunai, tanah, bahan baku, tenaga kerja, mesin produksi, dan gedung kantor. Dengan demikian, perusahaan merupakan alat bagi badan usaha untuk mencapai tujuan, yaitu laba. Badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukannya terbagi atas bidang ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa.
Selain BUMN dan BUMS terdapat pula koperasi yang berperan dalam perekonomian di negara kita. Ketiga badan usaha tersebut merupakan pilar atau sektor ekonomi yang penting bagi perekonomian negara. Pada materi berikut ini akan dijelaskan mengenai bentuk badan usaha yaitu berperan dalam perekonomian negara.
-
Pengertian Badan Usaha
Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang-barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan.
Padahal badan usaha dan perusahaan mempunyai pengertian yang berbeda. Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Sedangkan perusahaan adalah kesatuan teknis dalam berproduksi yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diartikan bahwa perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Dengan demikian suatu badan usaha bisa mempunyai satu atau lebih perusahaan.
Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.
- Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Ciri-ciri badan usaha yaitu
a. Bertujuan mencari keuntungan,
b. Menggunakan modal dan tenaga kerja,
c. Aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
- Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.
Contoh Badan Usaha:
CV Makmur Jaya yang berkantor di Jl. Bibit Unggul No.21 Solo mempunyai perusahaan-perusahaan seperti pabrik buku, pabrik roti, dan toko buku. CV Makmur Jaya inilah yang mengelola perusahaan-perusahaan tersebut.
Berdasarkan contoh di atas, yang dimaksud badan usaha adalah CV Makmur Jaya, adapun pabrik buku, pabrik roti, dan toko buku termasuk bentuk dari perusahaannya.
Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan. Perbedaan antara badan usaha dan perusahaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Badan Usaha |
Aspek Pembeda |
Perusahaan |
Mencari keuntungan |
Tujuan |
Menghasilkan barang dan jasa. |
Badan tertinggi yang mengelola dan mengurusi perusahaan. |
Fungsi |
Alat badan usaha untuk mencari keuntungan. |
Bentuk hukumnya: PT, firma, CV, perusahaan perseorangan. |
Bentuk |
Pabrik, toko, warung, kios, dan lainnya. |
-
Fungsi Badan Usaha
Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan.
Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
- Fungsi Manajemen Badan Usaha
Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.
- Fungsi Operasional Badan Usaha
Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.
-
Jenis-Jenis Badan Usaha
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan memperoleh keuntungan. Badan usaha dapat dibedakan atas dasar lapangan usaha, tanggung jawab pemilik, kepemilikan modal, dan perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan mesin.
-
Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha
Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dapat dikelompokkan berikut ini.
- Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha mengelola bahan-bahan yang terkandung di alam sehingga dapat memenuhi kebutuhan manusia.
Contoh: pertambangan, perikanan laut, dan perusahaan pembuatan garam.
- Badan Usaha Agraris
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh: pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan darat.
- Badan Usaha Industri
Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah untuk diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contoh: industri tekstil, industri kimia, industri farmasi, industri logam, dan lain-lain.
- Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian sejumlah barang di suatu tempat untuk dijual kembali di tempat lain dengan tujuan mencari keuntungan. Contoh: swalayan, supermarket, toko, dan sebagainya.
- Badan Usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen. Contoh: salon, biro perjalanan, bank, asuransi, pos telekomunikasi, dan sebagainya.
-
Badan Usaha Menurut Kepemilikan Modal
Menurut kepemilikannya badan usaha dibedakan menjadi tiga bentuk seperti berikut ini.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh BUMN perjan, perum, dan persero. Contoh Perusahaan adalah PT Kereta Api, Perum Damri.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh BUMS adalah firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya. Contoh Perusahaannya adalah PT Indofood Sukses Makmur, PT Air Mancur, dan sebagainya.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD adalah Bank Jateng (Jawa Tengah), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).
- Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh badan usaha campuran adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
-
Badan Usaha Menurut Bentuknya
Menurut bentuk hukumnya atau tanggung jawab pemiliknya, badan usaha dibedakan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, badan usaha milik daerah, dan koperasi.
- Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN) adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara. Contohnya, perusahaan umum, perusahaan persero, atau perseroan terbatas lainnya.
- Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk-bentuk badan usaha swasta ini adalah badan usaha perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).
- Badan Usaha Milik Daerah
BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah dengan modal sebagian atau seluruhnya milik pemerintah daerah. Contoh, perusahaan air minum, perusahaan dagang, rumah pemotongan hewan, perusahaan dagang bank pasar, bank pembangunan daerah (Bank Jateng, Bank Papua, Bank DKI, Bank Jabar, dan Bank Sumsel).
- Koperasi
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang dikelola oleh swasta. Mengapa demikian? Berdirinya koperasi atas dasar perkumpulan orang yang melakukan kerja sama. Jadi, koperasi berdiri bukan berorientasi atas laba. Namun, koperasi memiliki peranan yang sekaligus sebagai tujuan, yaitu dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Karenanya, koperasi apabila dikelola dengan baik dan dikembangkan sesuai sasaran usahanya akan membantu golongan ekonomi lemah.