Badan Usaha Milik Negara memiliki peranan yang sangat besar dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia, bukan hanya sebatas dalam bidang pengelolaan sumber daya dan produksi barang atau jasa yang mencakup hajat hidup orang banyak tetapi juga sebagai kegiatan produksi dan pelayanan umum.
Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN merupakan implementasi dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, BUMN menjalankan usaha sebagaimana badan usaha yang lain, yaitu bertujuan untuk memperoleh keuntungan (profit oriented). Namun, disamping sebagai badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan, BUMN juga harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Peranan pemerintah melalui BUMN dalam perekonomian negara bahwa pemerintah tidaklah bertindak sebagai pemilik (eigenaar) akan tetapi sebagai pemegang kuasa (bezitter) atas nama rakyat Indonesia. Karena BUMN hanya merupakan pelaksana dari hak negara untuk menguasai, bukan untuk memiliki sumber ekonomi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, sedangkan pemilik atau eigenaar adalah rakyat karena kedaulatan ada di tangan rakyat.
Pada pembahasan BUMN ini, saya akan menjelaskan tentang Badan Usaha yang dimiliki oleh negara dari pengertian, dasar hukum, fungsi, dan perannya bagi perekonomian di Indonesia. Simak lebih lanjut dibawah ini.
Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi.
Selain itu menurut Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal BUMN. Pembinaan dan pengelolaaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi bidang-bidang usaha vital bagi kepentingan masyarakat banyak. Bidang usaha vital tersebut meliputi beberapa hal berikut ini.
- Bidang usaha industri vital strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan untuk mengisi kas negara. Contoh: industri pengeboran minyak, otomotif, dan lain-lain.
- Bidang usaha public utilities. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Contoh: pos, listrik, kereta api, dan sebagainya.
Dalam menjalankan kegiatannya, BUMN memiliki beberapa perangkat, yaitu: dewan pegawai, komisaris, dan direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN. Adapun untuk komisaris dan dewan pengawas bertugas sebagai pengawas BUMN.
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Negara
Pada dasarnya, keberadaan BUMN di Indonesia memiliki keterkaitan yang erat dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, utamanya ayat (2) dan (3). Ayat 2 ditulis, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Sedangkan pada ayat (3) ditulis, “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Penguasaan oleh Negara sebagaimana yang disampaikan oleh Pasal 33 tersebut, bersifat penting agar kesejahteraan rakyat banyak terjamin dengan dapatnya rakyat memanfaatkan sumber-sumber kemakmuran rakyat yang berasal dari bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya.
Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut BUMN, diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut dengan UU BUMN). Undang-undang ini memberikan pengertian dari BUMN itu sendiri. Pada Pasal 1 angka 1 UU BUMN berisi tentang pengertian dari BUMN yang sudah kamu baca sebelumnya. UU BUMN ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara bahwa perusahaan BUMN seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Ketika dikeluarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), terjadi perkembangan baru dalam pengaturan BUMN. Undang-undang ini mencabut beberapa undang-undang yang sebelumnya menjadi dasar bagi eksistensi dan kegiatan BUMN, yakni :
- Indonesiche Bedrijvenwet (Staatsblaad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955;
- Undang-Undang Nomor 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara; dan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara.
Merujuk kepada Pasal 9 Undang-Undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN terdiri dari Persero dan Perum
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi tiga bentuk usaha negara, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum, dan perusahaan perseroan. Namun sekarang berdasarkan Inpres No. 5 Tahun 1988, bentuk BUMN berubah menjadi perusahaan umum, persero, dan perusahaan daerah. Di pembahasan ini akan saya jelaskan tiga bentuk badan usaha yang pernah ada di Indonesia yaitu sebagai berikut.
-
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah bentuk perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen. Perjan dipimpin oleh seorang kepala dan status karyawannya pegawai negeri. Pada awal tahun 1991, BUMN dalam bentuk Perjan diubah menjadi Perum, seperti Pegadaian berubah menjadi Perum Pegadaian dan Perusahaan Jawatan Kereta Api berubah menjadi PT KAI.
Berikut ini adalah ciri-ciri Perjan.
- Bidang usaha bersifat public service, artinya mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
- Perjan merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.
- Mendapatkan fasilitas dari negara.
- Karyawannya berstatus pegawai negeri.
- Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional.
- Modal Perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen terkait.
Sekarang ini hampir tidak ada BUMN yang berbentuk Perjan, hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 disebutkan bahwa BUMN hanya terdiri atas Perum dan Persero.
-
Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Adapun pendiriannya berbeda dengan pendirian badan hukum (perusahaan) pada umumnya. Persero didirikan dengan diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Organ Persero terdiri atas RUPS, Direksi dan Komisaris.
Berikut ini adalah ciri-ciri Persero.
- Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
- Status hukumnya sebagai hukum perdata, berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Modal berasal dari kekayaan negara dan dari saham yang dibeli negara.
- Persero tidak mendapatkan fasilitas negara.
- Dipimpin oleh dewan direksi.
- Karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.
- Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang sebagian besar atau seluruhnya saham perusahaan.
- Hubungan usaha Persero diatur menurut hukum perdata.
Perusahaan yang termasuk dalam perusahaan persero, antara lain, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Jasa Marga, PT Pertamina, PT Telekomunikasi, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Republik Sriwijaya, PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Krakatau Steel, dan PT Industri Kapal Indonesia.
-
Perusahaan Umum (PERUM)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Pada dasarnya proses pendirian Perum sama dengan pendirian Persero. Organ Perum adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Tujuan utama Perum adalah untuk melayani kepentingan umum, di samping itu juga mencari keuntungan. Perusahaan ini mempunyai beberapa ciri-ciri antara lainnya adalah
- Sifat usahanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum.
- Bidang usaha Perum pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta mempunyai kebebasan untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
- Modal seluruhnya milik negara tetapi terpisah dari kekayaan negara.
- Secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijaksanaan pemerintah tentang tarif dan harga.
- Dipimpin oleh dewan direksi.
- Politik tarif dapat ditemukan oleh pemerintah.
- Pegawai Perum berstatus pegawai perusahaan negara.
- Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta pengawasan diatur secara khusus.
Contoh dari perusahaan umum adalah Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan lain-lainnya.
Peran BUMN dalam Perekonomian Indonesia
Peran BUMN dalam kegiatan ekonomi tercermin dalam pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945. Perwujudan pasal 33 ayat (2) UUD 1945, bahwa cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara. Misalnya untuk jasa transportasi pemerintah mendirikan Perum Damri, PT Pelni, PT KAI, PT Dirgantara Indonesia; untuk jasa telekomunikasi didirikanlah PT Telkom; dan sebagainya.
Sedangkan menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap sumber daya alam harus digali, diolah, dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. BUMN yang didirikan pemerintah untuk mengelola sumber daya alam tersebut misalnya PT Krakatau Steel, PT Perkebunan Nusantara, Perusahaan Gas Nasional, Pertamina dan sebagainya.
Secara umum, berikut ini peran BUMN bagi perekonomian Indonesia.
- Sebagai perusahaan pengelola kekayaan rakyat, maka kegiatan usahanya berorientasi pada kepentingan rakyat banyak, sehingga harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat.
- Sebagai sumber pendapatan negara, BUMN yang efisien tentunya dapat mendatangkan pajak dan devisa bagi negara, sehingga hal ini akan menambah pendapatan negara.
- Memperluas lapangan kerja, Maksud dan tujuan pendirian BUMN yaitu menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Adanya kegiatan-kegiatan usaha tersebut tentunya membutuhkan tenaga kerja. Sehingga dengan berdirinya BUMN akan membuka lapangan kerja baru yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja baru.
Keberadaan BUMN di Indonesia tidak bisa dipungkiri ikut memainkan peranan penting untuk meraih pendapatan nasional. Perusahaan BUMN dijadikan sebagai salah satu penopang perekonomian nasional, yang ikut mengupayakan kesejahteraan masyarakat berupa pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat. Itulah kenapa diharapkan ada usaha optimalisasi kinerja dari Badan Usaha Milik Negara agar tujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia bisa diwujudkan. Usaha
Mengoptimalkan Kinerja Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang diperoleh melalui penyetoran dividen atas laba usaha dan juga hasil penjualan sebagian kepemilikan BUMN melalui program privatisasi. Seiring dengan peningkatan belanja negara dan keterbatasan pemerintah dalam mendapatkan sumber pendanaan, kontribusi BUMN khususnya dari dividen diharapkan juga meningkat dan dapat menjadi faktor yang signifikan dalam penerimaan negara.
Berikut ini strategi optimalisasi BUMN yang mendesak dilakukan agar diperoleh BUMN yang sehat dan dapat menjadi pilar utama penerimaan negara.
- Melakukan mapping atas kinerja BUMN saat ini dengan mengunakan berbagai indikator dan tehnik manajemen. Mapping dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan seperti Balance Score Card (BSC), Activity Based Costing (ABC), dan Benchmarking. Melalui BSC yang memiliki perspektif jangka panjang, kinerja perusahaan diteropong tidak hanya dari aspek keuangan namun juga dari persepsi konsumen, inovasi perusahaan, dan kapabilitas SDM. Pendekatan ABC akan menghasilkan cost structure yang lebih cermat atas setiap jenis produk BUMN dan non-value added activities, seperti kelebihan persediaan yang harus dieliminasi. Dari pendekatan benchmarking, BUMN dapat melakukan perbandingan value chain yang dimiliki dengan perusahaan sejenis, swasta, atau BUMN lainnya.
- BUMN harus mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing tinggi. Persaingan di tingkat konsumen sudah pada tahap globalisasi pasar artinya produsen dari suatu produk dapat berasal tidak saja dari lingkungan domestik namun juga internasional. Kesepakatan GATT, AFTA, WTO, dan perjanjian sejenis membuka pasar semua negara untuk dimasuki produsen dari negara lain. Trend pasar saat ini adalah produsen yang mencari konsumen dan bukan sebaliknya. Peningkatan daya saing dapat dilakukan melalui strategi cost down, on-time delivery, increase func- tion, dan high quality.
- Penajaman kriteria atas BUMN yang terkait dengan kepentingan publik dan strategis berikut subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah atas pelayanan yang dilakukan BUMN tersebut. Terhadap BUMN yang tidak terkait langsung dengan publik, kinerja BUMN haruslah sama atau lebih baik dari perusahaan swasta atau asing yang sejenis (benchmarking)
- Manajemen puncak BUMN hendaklah para profesional yang ahli di bidangnya dan tidak semata pegawai karir di lingkungan BUMN. Pencapaian posisi manajeman puncak dilakukan melalui proses persaingan sehat, dan beberapa posisi direksi dialokasikan bagi pihak luar yang memiliki kompentensi. Melihat dampak dari KKN yang semakin menurunkan daya saing produk BUMN adalah jauh lebih optimal dengan memberikan reward yang tinggi kepada profesional yang berhasil dan sebaliknya punishment bila gagal mencapai target yang diinginkan.
- Penerapan good corporate governance (GCG) dengan meminimalkan campur tangan birokrasi terhadap operasional BUMN. Manajeman BUMN hendaknya hanya berkonsentrasi pada pencapaian visi dan misi BUMN dan menerapkan GCG atas pengelolaan yang dilakukan. Mereka seyogyanya tidak terlibat hal-hal non teknis dengan birokrat (kementerian BUMN dan departemen teknis). Untuk mencegah intervensi perlu adanya kode etik atas pegawai Kementerian BUMN yang dikontrol secara ketat. Hal yang sama juga hendaknya diberlakukan pada direksi dan pegawai BUMN.
Strategi optimalisasi di atas membutuhkan persyaratan utama yaitu adanya komitmen tegas dari pihak-pihak terkait, seperti departemen teknis dan manajemen BUMN, untuk menjadikan BUMN sebagai badan usaha yang mandiri dan profesional setara dengan badan usaha swasta dan asing lainnya. Dengan komitmen tersebut misi BUMN sebagai word wide entrerprise dan sekaligus kontributor utama penerimaan negara tidak terlalu sulit direalisasikan.
Itulah pembahasan yang bisa saya sampaikan tentang Badan Usaha Milik Negara, semoga bermanfaat dan terimakasih telah membacanya. Silahkan berkomentar untuk diskusi terkait artikel yang sudah saya tulis diatas.