Selain BUMN yang dikelola oleh negara, ada badan usaha yang dikelola oleh swasta. Badan usaha tersebut dinamakan BUMS. Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta perseorangan maupun persekutuan.
Bidang usaha yang dikelola oleh swasta meliputi semua bidang usaha di luar cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Badan usaha swasta memiliki berbagai macam bentuk, yaitu perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
-
Perusahaan Perseorangan
Bentuk perusahaan perseorangan merupakan bentuk yang paling sederhana dalam hal modal dan cara mendirikannya. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan milik perseorangan yang dalam kegiatannya sehari-hari dikelola sendiri oleh pemiliknya. Segala keputusan yang berkaitan dengan pengelola perusahaan seperti pembelian, penjualan, pengurusan keuangan, meminjam modal dari pihak lain dan sebagainya dilakukan sendiri oleh pemilik. Jadi pemilik bertanggung jawab penuh atas pengendalian dan kelangsungan perusahaan. Meskipun perusahaan perseorangan memiliki bentuk yang paling sederhana, namun perusahaan ini mempunyai kelebihan dan kekurangan. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari perusahaan perseorangan yaitu:
-
Kelebihan badan usaha perseorangan
-
- Organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,
- Kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,
- Keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
- Pajaknya rendah (low tales),
- Rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting,
- Ongkos organisasinya rendah (low organization cost),
- Dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,
- Keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.
-
Kekurangan badan usaha perseorangan
-
- Tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),
- Besarnya modal terbatas (limitazian on capital),
- Kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),
- Kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,
- Kerugian akan ditanggung sendiri.
Pada umumnya, perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatas dalam jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit, dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan, antara lain, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan. Dari contoh badan usaha tersebut didapatkan kesimpulan mengenai keuntungan dan kelemahan dari bentuk badan usaha perseorangan yaitu sebagai berikut
-
Keuntungan Perusahaan Perseorangan
-
- Mudah didirikan
- Pemilik berhak atas seluruh keuntungan
- Pemilik berwenang sepenuhnya dalam mengambil keputusan
- Rahasia jaminan
- Pengusaha termotivasi untuk bekerja keras
- Keringanan dalam pembayaran pajak
- Mudah mengakhiri kegiatan perusahaan
-
Kelemahan Perusahaan Perseorangan
Selain berbagai keuntungan yang terdapat dalam perusahaan perseorangan terdapat pula kelemahannya. Apa sajakah kelemahannya? Pelajari berikut ini!
-
- Tanggung jawab pemilik atas utang-utang perusahaan tidak terbatas
- Relatif sulit memupuk modal
- Kesulitan dalam pelaksanaan manajemen
- Sulit mendapatkan tenaga-tenaga profesional
- Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bentuk perusahaan perseorangan cocok untuk mengelola usaha dalam keadaan sebagai berikut.
- Modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha relatif kecil. b) Pengelolaan perusahaan tidak rumit dan dapat dilakukan oleh seorang saja.
- Hubungan langsung antara pemilik dengan konsumen harus dekat atau pun langsung, berhubungan dengan sifat bidang usaha yang dikerjakan.
Selanjutnya perlu dikemukakan sebagai catatan tambahan bahwa bentuk perusahaan perseorangan dapat dengan mudah diganti menjadi bentuk perusahaan yang lain. Apakah syaratnya? Apabila syarat-syarat untuk mendirikan perusahaan yang baru itu dipenuhi.
Banyak perusahaan besar yang pada awalnya merupakan perusahaan perseorangan. Kapankah perubahan bentuk perusahaan perseorangan dapat dilakukan? Setelah perusahaan itu berkembang dan diperlukan tambahan modal untuk perluasan maka bentuknya diubah demi memenuhi tuntutan baru.
-
Badan Usaha Firma
Badan Usaha Firma sendiri merupakan perusahaan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha bersama dengan menggunakan nama bersama. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis (akta perjanjian) di antara orang-orang yang me-rencanakan firma dan dilakukan di depan notaris. Apabila sebuah persekutuan dengan firma didirikan dengan resmi, maka akta tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mengumumkannya di dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Ketentuan mengenai badan usaha firma diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP, yang intinya menyebutkan beberapa ketentuan seperti berikut ini.
- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
- Tidak boleh memasukkan anggota baru kecuali atas persetujuan anggota lain.
- Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan kepada orang lain, selama anggota tersebut masih hidup.
- Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu/anggota firma menjadi jaminan.
- Sekutu/anggota yang tidak memasukkan modal tetapi hanya tenaga kerja saja, akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu/anggota yang memasukkan modal terkecil, kecuali ada ketentuan-ketentuan lain dalam akta pendirian.
Sama halnya perusahaan perseroan, badan usaha firma juga mempunyai kelebihan dan kekurangan yaitu
-
Kelebihan dari badan usaha firma
-
- Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota, sehingga setiap anggota firma dapat bekerja sesuai dengan bidang yang dikuasainya.
- Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akta pendirian.
- Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.
- Pengumpulan modal dapat diperoleh lebih besar daripada perseorangan.
- Mudah mendapatkan kredit dari pihak lain karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
- Risiko lebih ringan, karena risiko firma tidak ditanggung sendiri, namun ditanggung bersama oleh para pemilik.
-
Kekurangan dari badan usaha firma
-
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Apabila firma mempunyai utang, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi pelunasan utang-utang tersebut.
- Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajemen), karena semua pemilik dapat mengatur jalannya perusahaan.
- Kesalahan seorang sekutu yang mengakibatkan kerugian bagi firma harus ditanggung bersama-sama.
- Pengambilan keputusan akan mengalami kesulitan, karena setiap keputusan harus berdasarkan kesepakatan pemilik lainnya.
- Perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.
-
Perusahaan Komanditer (CV/Commanditaire Vennotschaap)
Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Pada CV terdapat dua anggota yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota CV yang turut mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah anggota CV yang hanya memasukkan modalnya pada perusahaan dengan mengharapkan bunga atau bagian keuntungan perusahaan. Jadi sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam pengelolaan CV.
Berikut ini adalah perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Tabel Perbedaan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
No. |
Sekutu Aktif |
Sekutu Pasif |
1. |
Aktif menjalankan perusahaan. |
Hanya menyetorkan modal saja. |
2. |
Bertanggung jawab penuh terhadap segala harta kekayaan perusahaan. |
Tanggung jawab hanya terbatas pada modal yang diserahkan. |
3. |
Dapat melakukan perjanjian dengan pihak luar. |
Namanya tidak boleh untuk nama perusahaan. |
Segala sesuatu mengenai perusahaan seperti tata cara pembagian keuntungan, penerimaan sekutu baru, pengunduran diri selaku sekutu, tahun buku dan lain sebagainya diatur dan disepakati bersama secara tertulis antara sekutu-sekutu. Perseroan komanditer pun memiliki keuntungan dan kelemahan sebagaimana bentuk perusahaan lain yaitu sebagai berikut.
-
Keuntungan perseroan komanditer
-
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengelolaan
- Pemilik termotivasi untuk bekerja keras
-
Kelemahan perseroan komanditer
-
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan.
- Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu c) Relatif sulit untuk mengumpulkan modal
Contoh perseroan komanditer adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan, seperti CV Grahadi, CV Gema Insani press, CV Putra Nugraha.
Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir sama, sehingga kelebihan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
-
Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara mengeluarkan saham-saham dan kemudian dijual kepada masyarakat. Setiap persero mempunyai satu atau lebih saham, serta tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang ditanamkan pada PT. Perseroan terbatas juga merupakan badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang saham mempunyai hak sebagai pemilik perusahaan dan berhak atas keuntungan yang disebut deviden. Contoh PT Tipontex, PT Mitra Adiperkasa Tbk, PT Freeport, PT Batik Keris, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Djarum Kudus.
Badan usaha yang berbentuk PT, kekayaan pribadi para pemegang saham dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Saham yang dimiliki pemilik modal terdiri atas berbagai jenis. Berikut ini jenis-jenis saham berdasarkan perbedaan hak.
Jenis-Jenis Saham PT Berdasarkan Perbedaan Hak
- Saham biasa
Saham biasa adalah saham yang tidak mempunyai kelebihan hak dari jenis saham yang lain, maksudnya para pemilik akan memperoleh dividen hanya pada saat perusahaan memperoleh laba.
- Saham preferen
Saham ini mempunyai preferensi atau hak istimewa. Berikut ini adalah hak-hak istimewa tersebut.
-
- Pembagian dividen yang didahulukan, maksudnya pemegang saham mendapat pembagian dividen terlebih dahulu daripada pemegang saham biasa.
- Pembagian kekayaan yang didahulukan, maksudnya para pemegang saham preferen mempunyai hak untuk memperoleh pembagian kekayaan perusahaan terlebih dahulu dari pemegang saham biasa, pada saat perusahaan dilikuidasi.
- Pembagian dividen kumulatif, artinya pemegang saham preferen mendapatkan hak untuk memperoleh dividen pada setiap periode. Jika tidak memperoleh dividen pada suatu periode karena sesuatu hal, maka ia akan memperolehnya pada periode yang akan datang secara kumulatif.
- Saham bonus
Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pemegang saham lainnya, karena keuntungan-keuntungan perusahaan yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan memberinya dalam bentuk saham-saham baru yang disebut saham bonus.
- Saham pendiri
Saham pendiri adalah saham yang diberikan kepada pendiri perseroan karena jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut.
- Saham kosong
Saham kosong adalah saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi dalam modal perseroan.
Komponen Utama Pada PT
Pada sebuah PT dikendalikan oleh tiga komponen utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris. Penjelasannya sebagai berikut
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada PT. RUPS diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan. Keputusan rapat diambil dengan suara terbanyak. Jika seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam RUPS maka ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain, hal ini disebut proxy. Hasil keputusan RUPS dilaksanakan oleh dewan komisaris dan direksi.
- Direksi
Direksi adalah orang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh RUPS untuk memimpin, mengelola, dan mengendalikan perusahaan. Selain itu seorang direksi juga menyusun dan memberikan laporan keuangan kepada RUPS minimal satu kali dalam satu tahun.
- Dewan komisaris
Dewan komisaris merupakan perwakilan dari para pemegang saham. Dewan komisaris mengawasi kegiatan perusahaan yang dijalankan oleh direksi. Dewan komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Berbagai Macam Bentuk Perseroan Terbatas
Pendirian PT harus dengan akta notaris yang disetujui oleh menteri kehakiman.
- Perseroan Terbatas Terbuka
PT Terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual saham-sahamnya kepada masyarakat. Setiap orang dapat memiliki atau membeli saham terbuka ini. Saham-saham tersebut dapat diperjualbelikan melalui pasar bursa atau pasar modal.
- Perseroan Terbatas Tertutup
PT Tertutup adalah PT yang saham-sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, biasanya terbatas di kalangan keluarga sendiri. Saham-saham tersebut tidak diperjualbelikan di pasar modal atau di bursa. Bentuk saham PT Tertutup adalah saham atas nama atau saham atas tunjuk.
- Perseroan Terbatas Kosong
PT Kosong adalah PT yang mempunyai badan usaha, akta pendirian dan ijin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak berlangsung.
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas
Sama halnya badan usaha lain, PT juga memiliki kelebihan dan kekurangan yaitu sebagai berikut
- Kelebihan Perseroan Terbatas
-
- Perusahaan mudah mendapatkan modal. Modal yang diperoleh dapat dari berbagai investor.
- Pemimpinnya mudah diganti. Apabila pemimpin yang telah diangkat ternyata kurang mampu menjalankan tugasnya, maka RUPS dapat menggantinya dengan orang yang lebih tepat.
- Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin, karena saham-sahamnya mudah diperjualbelikan, sehingga pesero dapat menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai.
- Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan tidak bisa mengambil kekayaan pribadi pemegang saham untuk menutup utang.
- Kekurangan Perseroan Terbatas
-
- Dividen yang diterima pemegang saham dikenakan pajak, sehingga mengurangi pendapatan.
- Mendirikan perseroan lebih mahal. Untuk membuat akta pendirian PT dibutuhkan biaya yang banyak.
- Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.
Badan usaha swasta didirikan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan yang diperoleh tersebut digunakan untuk kepentingan pemilik dan badan usaha itu sendiri. Meskipun demikian badan usaha swasta mempunyai peran penting dalam membangun perekonomian.
Peran Badan Usaha Swasta Dalam Perekonomian Indonesia
- Membantu Pemerintah Dalam Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Bidang usaha yang dikelola badan usaha swasta meliputi semua bidang usaha di luar cabang produksi penting bagi negara. Bidang usaha yang dilakukan oleh swasta ditujukan untuk meningkatkan daya guna ekonomi dari suatu barang dengan cara proses produksi. Hasil dari kegiatan produksi tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
- Menambah Pendapatan Negara
Badan usaha swasta yang didirikan di Indonesia tentunya akan manambah pendapatan negara dalam bentuk pajak dan devisa. Misalnya dengan kegiatan ekspor nonmigas, jasa transportasi, jasa perbankan, dan lain-lain.
- Membuka Kesempatan Kerja
Masalah yang dihadapi pemerintah adalah kurangnya kesempatan kerja. Berdirinya badan usaha swasta tentunya akan membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja. Semakin luasnya kesempatan kerja tentunya akan menambah penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian hal ini akan mengurangi jumlah pengangguran.