A. Konsep Ilmu Fikih Dalam Islam
Kata Fikih adalah bentukan dari kata Fiqhun yang secara bahasa berartiَ pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal. Konsep Ilmu Fikih dalam Islam merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa ditemukan satu definisi yang tunggal.
Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagaimana Imam Abu Hanifah (w. 150 H / 767 M.) mengemukakan bahwa Fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak.
Selanjutnya Imam Syafi’i (w. 204 H / 819 M) mendefinisikan Fikih sebagai “Ilmu/pengetahuan mengenai hukum-hukum syari’ah yang berlandaskan kepada dalil-dalilnya yang terperinci. Pendefinisian Imam Syafi’i ini merupakan pendefinisian yang paling popular dikalanagan para Fuqaha’. Berikut ini perlu dilihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:
- Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fuqaha’ menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishâb, maslahah mursalah dan sadduz zari’ah.
- Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumbersumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.
- Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlâl atau istinbât (penyimpulan) dari sumber-sumber syariah (Al-Qur’an dan Hadis).
- Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafshili), yakni Al-Qur’an, Al-Hadis, Qiyas dan Ijma’ melalui proses istidlâl (deduktif), istinbât (induktif) atau nazar (analisis). Oleh karena itu tidak disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebut.
Ulama fikih sendiri mendefinisikan bahwa fikih dalam islam adalah sebagai sekumpulan hukum amaaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni:
- memelihara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya.
- Materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qat’î maupun yang bersifat ʑannî.
B. Ruang Lingkup Ilmu Fikih Dalam Islam
Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariah Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Hukum yang diatur dalam Fikih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya. Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:
- Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah Swt.). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
- Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muamalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok dalam segi transaksi finansial.
- Ketiga, Hukum-hukum munakahah (pernikahan), ini sering juga disebut dengan hukum kekeluargaan (Al-Ahwâl Asy–Syakhshiyyah). Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
- Keempat, Hukum jinâyah atau hukum perdata, yaitu hukum yang mengikat manusia dengan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.
Keempat hukum Islam inilah yang dibicarakan dalam kitab-kitab fikih dan terus berkembang hingga saat ini.