• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Fiqih > Konsep dan Ruang LIngkup Fikih Dalam Islam

Konsep dan Ruang LIngkup Fikih Dalam Islam

Admin MAS Al Ahrom by Operator
Januari 16, 2025
in Fiqih

Related Article

Periodesasi Perkembangan Ilmu Fikih Pada Islam

Periodesasi Perkembangan Ilmu Fikih Pada Islam

Desember 29, 2021
Buku Fikih Kelas XII/12 SMA, MA, dan SMK

Buku Fikih Kelas XII/12 SMA, MA, dan SMK

Agustus 13, 2022

A. Konsep Ilmu Fikih Dalam Islam

konsep dan ruang lingkup ilmu fikih dalam islam

Kata Fikih adalah bentukan dari kata Fiqhun yang secara bahasa berartiَ pemahaman yang mendalam yang menghendaki pengerahan potensi akal. Konsep Ilmu Fikih dalam Islam merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa ditemukan satu definisi yang tunggal.

Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagaimana Imam Abu Hanifah (w. 150 H / 767 M.) mengemukakan bahwa Fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak.

Selanjutnya Imam Syafi’i (w. 204 H / 819 M) mendefinisikan Fikih sebagai “Ilmu/pengetahuan mengenai hukum-hukum syari’ah yang berlandaskan kepada dalil-dalilnya yang terperinci. Pendefinisian Imam Syafi’i ini merupakan pendefinisian yang paling popular dikalanagan para Fuqaha’. Berikut ini perlu dilihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:

  • Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fuqaha’ menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishâb, maslahah mursalah dan sadduz zari’ah.
  • Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumbersumber syari’ah, bukan akal atau perasaan.
  • Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlâl atau istinbât (penyimpulan) dari sumber-sumber syariah (Al-Qur’an dan Hadis).
  • Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafshili), yakni Al-Qur’an, Al-Hadis, Qiyas dan Ijma’ melalui proses istidlâl (deduktif), istinbât (induktif) atau nazar (analisis). Oleh karena itu tidak disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebut.

Ulama fikih sendiri mendefinisikan bahwa fikih dalam islam adalah sebagai sekumpulan hukum amaaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni:

  • memelihara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya.
  • Materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qat’î maupun yang bersifat ʑannî.

B. Ruang Lingkup Ilmu Fikih Dalam Islam

Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariah Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).

Hukum yang diatur dalam Fikih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya. Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:

  • Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah Swt.). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
  • Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muamalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok dalam segi transaksi finansial.
  • Ketiga, Hukum-hukum munakahah (pernikahan), ini sering juga disebut dengan hukum kekeluargaan (Al-Ahwâl Asy–Syakhshiyyah). Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.
  • Keempat, Hukum jinâyah atau hukum perdata, yaitu hukum yang mengikat manusia dengan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara.

Keempat hukum Islam inilah yang dibicarakan dalam kitab-kitab fikih dan terus berkembang hingga saat ini.

Previous Post

Buku Fikih Kelas XII/12 SMA, MA, dan SMK

Latest Posts

Buku Fikih Kelas XII/12 SMA, MA, dan SMK

Buku Fikih Kelas XII/12 SMA, MA, dan SMK

by Operator
Agustus 13, 2022
0

Buku Paket Ushul Fikih Kela...

Periodesasi Perkembangan Ilmu Fikih Pada Islam

Periodesasi Perkembangan Ilmu Fikih Pada Islam

by Operator
Desember 29, 2021
0

Menurut Syaikh Abdul Wahab Khalaf (w. 1357 H / 1956 M) perkembangan ilmu fikih islam atau tarikh al-Tasyri’ terbagi menjadi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Model Pembelajaran Contextual Teaching And Learning (CTL)
Jurnal Artikel

Model Pembelajaran Contextual Teaching And Learning (CTL)

by Operator
Desember 22, 2021
0

Model pembelajaran contextual teaching and learning atau kontekstual pertama kali dikemukakan oleh John Dewey, seorang ahli pendidikan berkewarganegaraan Amerika Serikat, pada...

modul sejarah peminatan kelas 11

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 11 SMA/MA

by Operator
Mei 25, 2022
0

modul sejarah indonesia kelas 12

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 12 SMA/MA

by Operator
November 28, 2024
0

Cara Install Windows 10 Lengkap Dengan Gambar

Cara Install Windows 10 Lengkap Dengan Gambar

by Operator
Januari 8, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Proses Mengambil Ukuran Dalam Menjahit

Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan Serta Ruang Lingkupnya

Sejarah Perkembangan Islam Periode Modern

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.