MAS AL AHROM, Demak — Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) pada RA (Raudhatul Athfal) dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada Madrasah tahun 2020 kembali diberikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Program ini merupakan sebuah program nasional Indonesia yang bertujuan guna meringankan beban rakyat Indonesia untuk pembiayaan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah melalui Analis Pembendaharaan Madrasah yang nantinya dana tersebut mesti dikelola dengan baik dan disalurkan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Sesuai dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2971 tahun 2020 tentang perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan di Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.
Pemberkasan dan validasi dana BOS tahun ini untuk Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Sayung diadakan di Madrasah Aliyah AL AHROM yang bertempat di Jl. Nangka No.45 Kelurahan Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 04 September 2020, dari jam 07.30 16.00 WIB.
Baca juga : info lainnya disini
Proses pengecekan ini meliputi beberapa dokumen diantara lainnya adalah sebagai berikut :
- Formulir BO 02 – Permohonan Pencairan Dana BOP/BOS
- Formulir BO 04 – Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Formulir BO 07 – Surat Pernyataan Kebenaran Data Rekening Bank
- Formulir BO 09 – Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja
- Lampiran BO 09 – Daftar Penerima dana BOS/BOP
Proses cek pemberkasan dana BOS ini sangat membantu biaya operasional Madrasah, mengurangi angka putus sekolah, meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK), serta memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi anak didik yang kurang mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Maka dari itu, diperlukan pemberkasan agar pemberian dana BOS memang sudah tersalurkan dari Kementrian Agama ke Madrasah masing-masing. Ditambah lagi karena program ini ialah wujud keberpihakan Pemerintah bagi anak didik kurang mampu guna membantu tagihan biaya sekolahnya.
Oleh karena itu, seluruh madrasah dapat mengelola dana BOS secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Madrasah juga diminta menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), yang dimana dana BOS merupakan bagian penyusunan di dalam RKAM tersebut, serta harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
Baca juga : info lainnya disini