- Shadaqah
Shadaqah merupakan ungkapan kejujuran iman seseorang. Artinya memberikan suatu barang atau benda dengan tidak mengharapkan balasan. Semata-mata ikhlas karena Allah. Misalnya menyantuni fakir miskin dan sebagainya.
Shadaqah tentunya berbeda dengan zakat, hibah, dan hadiah. Hal ini karena mengeluarkan shadaqah hukumnya sunah. Sedangkan mengeluarkan zakat hukumnya wajib. Sementara itu hibah yaitu memberikan barang dengan tidak mengharapkan pahala. Sedangkan hadiah adalah barang atau benda denga maksud memuliakan orang yang diberi, misalnya siswa yang pandai diberikan hadiah oleh gurunya. Kita dapat mengetahui bahwa siapapun yang mengeluarkan shadaqah dengan ikhlas Allah akan membalasnya dengan ganjaran atau pahala yang berlipat ganda melebihi dari harta yang di sedekahkannya.
- Rukun dan Syarat Shadaqah
Pada dasarnya ber-shadaqah dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kelebihan harta. Banyaknya dan pelaksanaan waktunya ber-shadaqah tidaklah di batasi. Shadaqah di sunah-kan dan diajarkan pada setiap waktu berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunah. Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah SWTpinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, maka Allah SWT akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Akan tetapi hal yang harus diperhatikan adalah rukun dan syarat dalam ber-shadaqah.
Adapaun rukun dan syarat shadaqah adalah sebagai berikut :
- Pemberi, syaratnya adalah orang yang berhak mengeluarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan.
- Penerima, syaratnya adalah orang yang berhak memiliki harta atau barang.
- Adanya serah terimaijab kabul, seperti adanya ucapan dari si pemberi “saya berikan ini kepadamu” kemudian si penerima berkata “saya terima”.
Adanya barang yang diberikan, syaratnya adalah barang yang bisa dijual, barang yang bisa diambil manfaatnya dan apabila berupa ucapan harus yang baik.
Karya Tulis Ilmiah Keutamaan Shodaqoh by Yulianto Wahyu Saputra on Scribd