Manusia diciptakan bukan saja sebagai makhluk individu melainkan juga sebagai makhluk sosial sebagai makhluk sosial manusia tidak mungkin menghindar dan hubungan dengan manusia lainnya dalam kehidupan di masyarakat luas. Hubungan antar manusia dalam masyarakat itu disebut muamalah.
Dalam hubungan pergaulan hidup di masyarakat itu manusia memiliki kepentingan-kepentingan tertentu yang kemudian menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Timbulnya hak seseorang merupakan kewajiban pihak lain dan sebaliknya dalam waktu bersamaan hubungan itu juga merupakan kewajiban seseorang dan pihak lain.
Islam telah mengatur hubungan pergaulan hidup dalam masyarakat itu dengan kaidah-kaidah hukum muamalah (KH, Ahmad Azhar Basyir, selanjutnya ditulis Azhar Basyir, 2000). Hubungan antar manusia dalam masyarakat itu selalu berkembang di masyarakat itu sendiri. Karena itu islam tidak mengatur muamalah secara rinci jenis dan bentuknya melainkan meletakkan prinsip-prinsip dasar yang bisa digunakan secara fleksibel disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Karena sifatnya yang dinamis itu maka syarat islam dapat terus-menerus dasar spiritual bagi umat islam dalam menyongsong setiap perubahan dalam masyarakat prinsip-prinsip dasar muamalah dalam syarat islam senantiasa memiliki pendistribusian manfaat (muslahat) untuk semua pihak, misalnya menghindar saling merugikan, kesewenagan bagi pihak yang kuat terhadap yang lemah dilaksanakan dengan tanpa paksaan atau saling rela (Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi, Agama Islam, selanjutnya ditulis Direktorat , 2000).
Karya Tulis Ilmiah Anita Khilmiyati by Yulianto Wahyu Saputra on Scribd