Pencabutan Blended Learning Edaran Simulasi KBM Kemenag Kabupaten Demak – Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 440.1/2276 Tahun 2020 tentang penegakan protocol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak tanggal 3 Desember 2020, SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua Satuan Pendidikan RA dan Madrasah memahami dengan seksama dan memedomani SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021.
2. Mencabut surat edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Nomor B.5466/Kk.11.21/2/PP.00/10/2020 tentang edaran simulasi KBM Blended Learning (Pembelajaran Campuran) tanggal 27 Oktober 2020.
3. Kegiatan Simulasi Pembelajaran Blended Learning (Pembelajaran Campuran) dan Pelaksanaan PAS semester 1 yang diselenggarakan secara tatap muka dihentikan mulai tanggal 5-19 Desember 2020, diganti dengan daring atau luring yang tidak menghadirkan siswa di Madrasah.
4. Penerimaan Raport diberikan secara Online pada tanggal 19 Desember 2020.
5. Libur Akhir Semester dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 s.d 2 Januari 2021.
6. Setiap RA dan Madrasah wajib mengisi daftar periksa pada laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/ secara tepat dan bertanggung jawab .
7. Pelaksanaan / Mode Kegiatan Belajar Mengajar pada semester genap akan ditentukan dikemudian hari, sambil menunggu perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kabupaten Demak.
Demikian edaran disampaikan untuk dipedomani dan ditindaklanjuti.
Bagi Bapak/Ibu yang ingin mendownload surat mengenai Pencabutan Edaran Simulasi KBM oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, bisa mengunduhnya dibawah ini.