• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Pendidikan Kewarganegaraan > Bela Negara : Sebuah Peran Warga Negara Dalam Menjaga Kesatuan Indonesia

Bela Negara : Sebuah Peran Warga Negara Dalam Menjaga Kesatuan Indonesia

Ahmad Jazuli by Ahmad Jazuli
Mei 25, 2023
in Pendidikan Kewarganegaraan

Peran warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan kesadaran? Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.

Kesadaran warga negara Indonesia saat ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara Indonesia tidak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran untuk bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.

materi pelatihan bela negara dari tni dan polri
  1. Pengertian Bela Negara Guna Kesatuan Bangsa Indonesia

UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara.

Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.

Bela Negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yaitu “Pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”.

Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya bila kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan tersebut dapat datang dari luar negeri bahkan dari dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana dari arti ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan adalah sebagai berikut.

  1. Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Selain militer, adapun ancaman non-militer yang sifat ancamannya tidak menggunakan senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dan non-militer dapat berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara antara lain:

a. Dari luar negeri

1) Agresi
2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3) Spionase (mata-mata)
4) Sabotase
5) Aksi terror dari jaringan internasional

b. Dari dalam negeri

1) Pemberontakan bersenjata
2) Konflik horisontal
3) Aksi teror
4) Sabotase
5) Aksi kekerasan yang berbau SARA
6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
7) Pengrusakan lingkungan

  1. Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
  2. Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
  3. Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
  1. Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara.

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan kepolisian sebagai komponen utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
    1. Pendidikan Kewarganegaraan,
    2. elatihan dasar kemiliteran,
    3. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
    4. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Upaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban.

Demikian seluruh pembahasan mengenai peran warga dalam menjaga serta bela negara kesatuan Indonesia. Jika masih ada yang dianggap kurang oleh kalian maka kalian dapat mencari dari sumber lain. Semoga kalian bisa mendalaminya dan mempelajarinya, akhir kata terimakasih.

Related Article

Ancaman Terhadap Integrasi Nasional Pada Negara Indonesia

Ancaman Terhadap Integrasi Nasional Pada Negara Indonesia

Desember 24, 2021
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia Pada Periode Orde Baru 1965-1998

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia Pada Periode Orde Baru 1965-1998

Mei 29, 2022
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perubahan (Amandemen) UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juli 27, 2023
Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

Oktober 4, 2024
Previous Post

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Next Post

Pengertian Konsep Integrasi Nasional Bangsa Indonesia

Latest Posts

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

by Ahmad Jazuli
Februari 7, 2025
0

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam...

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

by Ahmad Jazuli
Oktober 7, 2024
0

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan...

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

by Operator
Oktober 4, 2024
0

Antara trigatra dan pancagatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi (hubungan) dan interdependensi (saling ketergantungan)...

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

by Ahmad Jazuli
September 25, 2024
0

Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang bersifat global. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam...

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

by Ahmad Jazuli
September 19, 2024
0

Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandai oleh kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia
Prakarya dan Kewirausahaan

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

Kerangka atau dasar pemikiran yang diberikan dari peraturan kekayaan intelektual kepada seorang individu untuk perlindungan hukum terhadap ciptaannya...

modul sejarah indonesia kelas 12

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 12 SMA/MA

by Operator
November 28, 2024
0

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

by Ali Irsad
November 2, 2022
0

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan Serta Ruang Lingkupnya

Memahami Jenis-Jenis Karburator Dalam Sistem Bahan Bakar Motor

Mempelajari Dasar-Dasar Pemrograman Mesin Bubut CNC

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.