• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Pendidikan Kewarganegaraan > Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan Serta Ruang Lingkupnya

Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan Serta Ruang Lingkupnya

Ahmad Jazuli by Ahmad Jazuli
Desember 25, 2021
in Pendidikan Kewarganegaraan

Terminologi Hukum Internasional yang digunakan di Indonesia merupakan padanan dari istilah bahasa asing, di antaranya International Law (Inggris), Droit International (Prancis), dan Internationaal Recht (Belanda). Istilah Hukum Internasional saat ini telah diterima secara umum untuk menggambarkan pranata hukum yang berlaku dalam hubungan internasional. Pada artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian, status, tujuan serta ruang lingkup hukum internasional.

hukum internasional

Sejumlah kepustakaan juga menggunakan istilah-istilah berbeda yang memiliki makna yang mendekati atau relatif sama dengan Hukum Internasional, yakni Hukum Antar Bangsa (The Law of Nations), Hukum Antar Negara (Interstates Law), Hukum Dunia (World Law), dan Hukum Transnasional (Transnational Law).

Istilah Law of Nations juga sering dimaknai serupa dengan istulah Law among Nations. Di masa menjelang berakirnya Perang Dunia II, seorang Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat bernama Robert H. Jackson melakukan refleksi terhadap situasi peperangan saat itu dengan mengemukakan pentingnya hukum antar bangsa.

Ia menyatakannya sebagai berikut, “Awareness of the effect of war on our fundamental law should bring home to our people the imperative and practical nature of our striving for a rule of law among the nations.” (Terjemahan bebas: Kesadaran akan dampak perang terhadap hukum dasar kita harus membawa pulang kepada orang-orang kita sifat penting dan praktis dari perjuangan kita untuk sebuah peraturan hukum di antara bangsa-bangsa).

Sejumlah pakar juga seakan masih menegaskan bahwa Law among Nations merupakan esensi dari hukum internasional publik yang dipahami saat ini.

Pengertian Hukum Internasional

Banyak ahli hukum internasional yang mencoba mengemukakan batasan mengenai hukum internasional, yang satu dengan lainnya ada perbedaan, meskipun pada bagian-bagian tertentu ada unsur kesamaannya. Berikut ini adalah pengertian hukum internasional menurut para ahli.

  1. Emerich de Vattel

Hukum internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat di antara bangsa-bangsa atau negara-negara atau kewajiban- kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (Vattel).

  1. Hackworth

Hukum internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara.

  1. Brierly

Brierly menggunakan istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikannya sebagai sekumpulan aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka satu dengan lainnya.

  1. Oppenheim

Hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional sebagai suatu sebutan untuk sekumpulan aturan-aturan kebiasaan dan traktat yang secara hukum mengikat negara-negara dalam hubungan mereka satu dengan yang lain.

  1. Wiryono Projodikoro

Beliau adalah seorang penulis hukum yang cukup produktif, menggunakan istilah Hukum Publik Internasional yang didefinisikan sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antar bangsa di berbagai negara.

  1. Michael Akehurst

Michael Akehurst menggunakan tiga istilah secara bersama-sama, hukum internasional, atau kadang-kadang disebut hukum publik internasional, atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikannya sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara. Namun demikian lebih lanjut dia menyatakan, bahwa pada suatu saat hanya negaralah yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional, namun untuk saat sekarang ini organisasi internasional, perusahaan maupun individu juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban di bawah hukum internasional.

  1. Rebecca

Hukum internasional sekarang mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara- negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya (1993:1).

  1. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yaitu:

    1. Negara dengan negara;
    2. Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
  1. Charles Cheney Hyde

Definisi yang lebih lengkap adalah definisi yang dikemukakan oleh Charles Cheney Hyde, bahwa hukum internasional dapat didefinisikan sebagai kumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan aturan-aturan perilaku terhadap mana negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaatinya dan karena itu pada umumnya memang mentaatinya dalam hubungan antara negara-negara itu satu sama lain, dan yang juga meliputi:

  1. Aturan-aturan hukum yang bertalian dengan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan lembaga atau organisasi itu dengan negara-negara dan individu-individu; dan
  2. Aturan-aturan hukum tertentu yang bertalian dengan individu-individu dan satuan-satuan bukan negara sejauh hak-hak dan kewajiban- kewajiban pada individu dan satuan-satuan bukan negara itu merupakan kepentingan masyarakat internasional.

Status Hukum dari Hukum Internasional

Berbicara mengenai status hukum dari hukum internasional, pada awal perkembangannya memang terjadi perdebatan. Ada yang menyatakan bahwa hukum internasional bukanlah hukum, tetapi sekadar moral internasional positif. Pendapat ini diungkapkan oleh John Austin. Ungkapan John Austin ini sesuai dengan pandangannya mengenai hukum.

Menurutnya, hukum diartikan sebagai kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang yang ditetapkan dan dipaksakan oleh penguasa politik yang berdaulat. Sementara itu hukum internasional tidak demikian adanya. Hukum internaional tidak ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat (badan legislatif), juga berlakunya tidak dapat dipaksakan, artinya tidak ada mata badan penegak hukum internasional yang dapat memaksakan berlakunya hukum internasional.

Kelemahan Status Hukum Internasional

Pendapat John Austin tersebut, sesungguhnya mengandung kelemahan yaitu:

  1. Kelemahan pertama, jika hukum harus ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat, maka ini tidak dapat dikenakan pada kebiasaan internasional, yang berlaku sebagai hukum, meskipun tidak ditetapkan. Contohnya adalah Hukum Adat. Di Indonesia, yang namanya Hukum Adat ini tidak pernah ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat. Tetapi ternyata masyarakat adat mentaati ketentuan-ketentuan Hukum Adat tersebut. Selain itu mengenai hukum adat ini juga tidak ada penguasa politik yang dapat memaksakan berlakunya, tetapi kenyataannya hukum adat juga ditaati.
  2. Kelemahan yang kedua, jika hukum internasional tidak mengikat negara sebagai hukum, artinya bahwa berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional tidak dapat dipaksakan oleh penguasa masyarakat internasional, namun hanya sekadar tergantung pada hati nurani dan kesadaran masing- masing negara yang bersangkutan (sesuai dengan karakter moral) maka kehendak negara-negara yang kuatlah yang akan menentukan segala sesuatunya dalam pergaulan masyarakat internasional. Jika ini yang terjadi, maka yang berlaku hanyalah hukum rimba, artinya siapakah yang kuat, dialah yang menang; atau dalam istilah lain, yang terjadi adalah perang semua melawan semua (bellum omnisum contra omnes).
  3. Kelemahan Ketiga, barangkali pendapat John Austin tersebut jika dinyatakan benar, hanyalah benar dalam masanya saja. Untuk saat sekarang, ternyata hukum internasional itu ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat, lewat berbagai konvensi internasional. Selain itu juga ada alat yang dapat memaksakan berlakunya ketentuan hukum internasional, antara lain adanya Mahkamah Internasional.

Ruang Lingkup Hukum Internasional

Dari berbagai batasan pengertian tersebut di muka, khususnya dua batasan pengertian terakhir, kiranya dapat dikemukakan mengenai materi hukum internasional, yaitu meliputi prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang:

  1. Berkenaan dengan negara, atau negara-negara, misalnya mengenai kualifikasi negara, terbentuknya negara, lenyapnya negara, hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara;
  2. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan atau mengatur persoalan-persoalan mengenai garis batas wilayah antara dua negara/lebih, penyelenggaraan hubungan diplomatik, hubungan konsuler;
  3. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi organisasi atau lembaga internasional, misalnya berbagai statuta atau piagam organisasi internasional;
  4. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan-persoalan mengenai hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional, misalnya perjanjian antara MEE dengan ASEAN dalam bidang perdagangan;
  5. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan antara negara dengan organisasi internasional, misalnya perjanjian antara PBB dengan USA tentang tempat kedudukan kantor pusat PBB di New York, perjanjian antara ASEAN dengan Indonesia mengenai tempat kedudukan Sekretariat Jenderal ASEAN di Jakarta;
  6. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan individu dan subjek hukum bukan negara, sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka itu menyangkut masalah masyarakat internasional, seperti misalnya tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia seperti yang telah dituangkan dalam berbagai konvensi dan deklarasi internasional, prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang status dan kedudukan pengungsi wilayah perwalian, organisasi-organisasi pembebasan, kelompok pembebasan;
  7. Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan antara organisasi internasional dengan individu, antara organisasi internasional dengan subjek hukum bukan negara, antara negara dengan subjek hukum bukan negara maupun antara subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya.

Tujuan Hukum Internasional

Ketentuan-ketentuan hukum internasional bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan keadilan dalam hubungan internasional.

Ini terbukti dengan adanya lembaga/mahkamah pengadilan, yaitu:

    1. Mahkamah Tetap Pengadilan Internasional, yang ada semasa Liga Bangsa-Bangsa;
    2. Mahkamah Pengadilan Internasional, atau yang kadang-kadang disebut dengan Mahkamah Internasional, yang adanya diatur di dalam Piagam PBB maupun secara khusus diatur di dalam Statuta Mahkamah Internasional.
  1. Menciptakan hubungan internasional yang teratur.

Demikianlah Pengertian, status, ruang lingkup serta tujuan hukum internasional yang dapat saya jelaskan. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Related Article

Infrastruktur Politik Indonesia Sebagai Pendukung Kemajuan Negara

Infrastruktur Politik Indonesia Sebagai Pendukung Kemajuan Negara

Februari 9, 2023
Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

April 6, 2023
Peran Pemerintah Daerah Di Negara Republik Indonesia

Peran Pemerintah Daerah Di Negara Republik Indonesia

Maret 14, 2023
Suprastruktur Politik Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Suprastruktur Politik Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juni 4, 2022
Previous Post

Pentingnya Kehidupan yang Demokratis Di Negara Indonesia

Next Post

Dasar Hukum Sistem Peradilan Serta Klasifikasinya di Indonesia

Latest Posts

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

by Ahmad Jazuli
Februari 7, 2025
0

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam...

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

by Ahmad Jazuli
Oktober 7, 2024
0

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan...

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

by Operator
Oktober 4, 2024
0

Antara trigatra dan pancagatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi (hubungan) dan interdependensi (saling ketergantungan)...

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

by Ahmad Jazuli
September 25, 2024
0

Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang bersifat global. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam...

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

by Ahmad Jazuli
September 19, 2024
0

Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandai oleh kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia
Prakarya dan Kewirausahaan

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

Kerangka atau dasar pemikiran yang diberikan dari peraturan kekayaan intelektual kepada seorang individu untuk perlindungan hukum terhadap ciptaannya...

modul sejarah indonesia kelas 12

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 12 SMA/MA

by Operator
November 28, 2024
0

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

by Ali Irsad
November 2, 2022
0

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan Serta Ruang Lingkupnya

Memahami Jenis-Jenis Karburator Dalam Sistem Bahan Bakar Motor

Mempelajari Dasar-Dasar Pemrograman Mesin Bubut CNC

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.