Terminologi Hukum Internasional yang digunakan di Indonesia merupakan padanan dari istilah bahasa asing, di antaranya International Law (Inggris), Droit International (Prancis), dan Internationaal Recht (Belanda). Istilah Hukum Internasional saat ini telah diterima secara umum untuk menggambarkan pranata hukum yang berlaku dalam hubungan internasional. Pada artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian, status, tujuan serta ruang lingkup hukum internasional.
Sejumlah kepustakaan juga menggunakan istilah-istilah berbeda yang memiliki makna yang mendekati atau relatif sama dengan Hukum Internasional, yakni Hukum Antar Bangsa (The Law of Nations), Hukum Antar Negara (Interstates Law), Hukum Dunia (World Law), dan Hukum Transnasional (Transnational Law).
Istilah Law of Nations juga sering dimaknai serupa dengan istulah Law among Nations. Di masa menjelang berakirnya Perang Dunia II, seorang Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat bernama Robert H. Jackson melakukan refleksi terhadap situasi peperangan saat itu dengan mengemukakan pentingnya hukum antar bangsa.
Ia menyatakannya sebagai berikut, “Awareness of the effect of war on our fundamental law should bring home to our people the imperative and practical nature of our striving for a rule of law among the nations.” (Terjemahan bebas: Kesadaran akan dampak perang terhadap hukum dasar kita harus membawa pulang kepada orang-orang kita sifat penting dan praktis dari perjuangan kita untuk sebuah peraturan hukum di antara bangsa-bangsa).
Sejumlah pakar juga seakan masih menegaskan bahwa Law among Nations merupakan esensi dari hukum internasional publik yang dipahami saat ini.
Pengertian Hukum Internasional
Banyak ahli hukum internasional yang mencoba mengemukakan batasan mengenai hukum internasional, yang satu dengan lainnya ada perbedaan, meskipun pada bagian-bagian tertentu ada unsur kesamaannya. Berikut ini adalah pengertian hukum internasional menurut para ahli.
-
Emerich de Vattel
Hukum internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat di antara bangsa-bangsa atau negara-negara atau kewajiban- kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (Vattel).
-
Hackworth
Hukum internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara.
-
Brierly
Brierly menggunakan istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikannya sebagai sekumpulan aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka satu dengan lainnya.
-
Oppenheim
Hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional sebagai suatu sebutan untuk sekumpulan aturan-aturan kebiasaan dan traktat yang secara hukum mengikat negara-negara dalam hubungan mereka satu dengan yang lain.
-
Wiryono Projodikoro
Beliau adalah seorang penulis hukum yang cukup produktif, menggunakan istilah Hukum Publik Internasional yang didefinisikan sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antar bangsa di berbagai negara.
-
Michael Akehurst
Michael Akehurst menggunakan tiga istilah secara bersama-sama, hukum internasional, atau kadang-kadang disebut hukum publik internasional, atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikannya sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara. Namun demikian lebih lanjut dia menyatakan, bahwa pada suatu saat hanya negaralah yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional, namun untuk saat sekarang ini organisasi internasional, perusahaan maupun individu juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban di bawah hukum internasional.
-
Rebecca
Hukum internasional sekarang mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara- negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya (1993:1).
-
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara yaitu:
-
- Negara dengan negara;
- Negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
-
Charles Cheney Hyde
Definisi yang lebih lengkap adalah definisi yang dikemukakan oleh Charles Cheney Hyde, bahwa hukum internasional dapat didefinisikan sebagai kumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan aturan-aturan perilaku terhadap mana negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaatinya dan karena itu pada umumnya memang mentaatinya dalam hubungan antara negara-negara itu satu sama lain, dan yang juga meliputi:
- Aturan-aturan hukum yang bertalian dengan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan lembaga atau organisasi itu dengan negara-negara dan individu-individu; dan
- Aturan-aturan hukum tertentu yang bertalian dengan individu-individu dan satuan-satuan bukan negara sejauh hak-hak dan kewajiban- kewajiban pada individu dan satuan-satuan bukan negara itu merupakan kepentingan masyarakat internasional.
Status Hukum dari Hukum Internasional
Berbicara mengenai status hukum dari hukum internasional, pada awal perkembangannya memang terjadi perdebatan. Ada yang menyatakan bahwa hukum internasional bukanlah hukum, tetapi sekadar moral internasional positif. Pendapat ini diungkapkan oleh John Austin. Ungkapan John Austin ini sesuai dengan pandangannya mengenai hukum.
Menurutnya, hukum diartikan sebagai kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang yang ditetapkan dan dipaksakan oleh penguasa politik yang berdaulat. Sementara itu hukum internasional tidak demikian adanya. Hukum internaional tidak ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat (badan legislatif), juga berlakunya tidak dapat dipaksakan, artinya tidak ada mata badan penegak hukum internasional yang dapat memaksakan berlakunya hukum internasional.
Kelemahan Status Hukum Internasional
Pendapat John Austin tersebut, sesungguhnya mengandung kelemahan yaitu:
- Kelemahan pertama, jika hukum harus ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat, maka ini tidak dapat dikenakan pada kebiasaan internasional, yang berlaku sebagai hukum, meskipun tidak ditetapkan. Contohnya adalah Hukum Adat. Di Indonesia, yang namanya Hukum Adat ini tidak pernah ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat. Tetapi ternyata masyarakat adat mentaati ketentuan-ketentuan Hukum Adat tersebut. Selain itu mengenai hukum adat ini juga tidak ada penguasa politik yang dapat memaksakan berlakunya, tetapi kenyataannya hukum adat juga ditaati.
- Kelemahan yang kedua, jika hukum internasional tidak mengikat negara sebagai hukum, artinya bahwa berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional tidak dapat dipaksakan oleh penguasa masyarakat internasional, namun hanya sekadar tergantung pada hati nurani dan kesadaran masing- masing negara yang bersangkutan (sesuai dengan karakter moral) maka kehendak negara-negara yang kuatlah yang akan menentukan segala sesuatunya dalam pergaulan masyarakat internasional. Jika ini yang terjadi, maka yang berlaku hanyalah hukum rimba, artinya siapakah yang kuat, dialah yang menang; atau dalam istilah lain, yang terjadi adalah perang semua melawan semua (bellum omnisum contra omnes).
- Kelemahan Ketiga, barangkali pendapat John Austin tersebut jika dinyatakan benar, hanyalah benar dalam masanya saja. Untuk saat sekarang, ternyata hukum internasional itu ditetapkan oleh penguasa politik yang berdaulat, lewat berbagai konvensi internasional. Selain itu juga ada alat yang dapat memaksakan berlakunya ketentuan hukum internasional, antara lain adanya Mahkamah Internasional.
Ruang Lingkup Hukum Internasional
Dari berbagai batasan pengertian tersebut di muka, khususnya dua batasan pengertian terakhir, kiranya dapat dikemukakan mengenai materi hukum internasional, yaitu meliputi prinsip-prinsip dan peraturan hukum yang:
- Berkenaan dengan negara, atau negara-negara, misalnya mengenai kualifikasi negara, terbentuknya negara, lenyapnya negara, hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara;
- Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan atau mengatur persoalan-persoalan mengenai garis batas wilayah antara dua negara/lebih, penyelenggaraan hubungan diplomatik, hubungan konsuler;
- Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi organisasi atau lembaga internasional, misalnya berbagai statuta atau piagam organisasi internasional;
- Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan-persoalan mengenai hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi internasional, misalnya perjanjian antara MEE dengan ASEAN dalam bidang perdagangan;
- Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan antara negara dengan organisasi internasional, misalnya perjanjian antara PBB dengan USA tentang tempat kedudukan kantor pusat PBB di New York, perjanjian antara ASEAN dengan Indonesia mengenai tempat kedudukan Sekretariat Jenderal ASEAN di Jakarta;
- Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan individu dan subjek hukum bukan negara, sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka itu menyangkut masalah masyarakat internasional, seperti misalnya tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi manusia seperti yang telah dituangkan dalam berbagai konvensi dan deklarasi internasional, prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang status dan kedudukan pengungsi wilayah perwalian, organisasi-organisasi pembebasan, kelompok pembebasan;
- Prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur persoalan antara organisasi internasional dengan individu, antara organisasi internasional dengan subjek hukum bukan negara, antara negara dengan subjek hukum bukan negara maupun antara subjek hukum bukan negara satu dengan lainnya.
Tujuan Hukum Internasional
Ketentuan-ketentuan hukum internasional bertujuan untuk:
- Mewujudkan keadilan dalam hubungan internasional.
Ini terbukti dengan adanya lembaga/mahkamah pengadilan, yaitu:
-
- Mahkamah Tetap Pengadilan Internasional, yang ada semasa Liga Bangsa-Bangsa;
- Mahkamah Pengadilan Internasional, atau yang kadang-kadang disebut dengan Mahkamah Internasional, yang adanya diatur di dalam Piagam PBB maupun secara khusus diatur di dalam Statuta Mahkamah Internasional.
- Menciptakan hubungan internasional yang teratur.
Demikianlah Pengertian, status, ruang lingkup serta tujuan hukum internasional yang dapat saya jelaskan. Semoga bermanfaat dan terimakasih.