Berbicara mengenai lembaga peradilan di Indonesia, tidak dapat terlepas dari konsep kekuasaan negara. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan kehakiman. Di Negara kita ini terdapat dasar hukum serta beberapa klasifikasinya yang difungsikan untuk setiap masalah yang ada. Sebelum membahasnya lebih lanjut, yuk ketahui terlebih dulu mengenai apa itu kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman ini diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembaga- lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan dan dibersihkan dari setiap intervensi atau campur tangan, baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya.
Proses peradilan dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan dengan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan.
Adapun, pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Dari uraian di atas dapat dirumuskan bahwa lembaga peradilan nasional sama artinya dengan pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negara.
Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut.
- Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3).
- (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
- (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
- Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
- Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
- Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
- Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
- Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-Undang RI Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
- Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
- Undang-Undang RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman bagi lembaga- lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi atau campur tangan dari siapa pun.
Nah, tugas kita adalah mengawasi kinerja dari lembaga-lembaga tersebut serta memberikan masukan jika dalam kinerjanya belum optimal supaya lembaga-lembaga tersebut merasa dimiliki oleh rakyat. Berikut ini juga akan saya jelaskan mengenai klasifikasi lembaga peradilan yang ada di negara Indonesia.
Klasifikasi Lembaga Peradilan
Pada penjelasan diatas kalian telah mempelajari tentang dasar hukum lembaga peradilan di Indonesia. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelusuri klasifikasi atau macam- macam lembaga peradilan yang ada di Indonesia.
Dalam pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan yaitu:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Dari ketentuan di atas, sesungguhnya badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
- Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung
- Peradilan Umum, yang meliputi:
- Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan
- Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
- Peradilan Agama yang terdiri atas:
- Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
- Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
- Peradilan Militer, terdiri atas:
- Pengadilan Militer,
- Pengadilan Militer Tinggi,
- Pengadilan Militer Utama, dan
- Pengadilan Militer Pertempuran.
- Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri atas:
- Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota, dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
- Peradilan Umum, yang meliputi:
- Mahkamah Konstitusi
Badan-badan peradilan di atas merupakan sarana bagi rakyat pencari keadilan untuk mendapatkan haknya di dalam lapangan peradilan nasional.
Badan-badan tersebut mempunyai fungsi tersendiri sesuai dengan kompetensinya. Kompetensi sebuah lembaga peradilan adalah sebagai berikut.
- Kompetensi relatif, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya untuk mengadili suatu perkara. Misalnya, penyelesaian perkara perceraian bagi penduduk yang beragama Islam maka yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah peradilan agama. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, disidangkan di pengadilan militer.
- Kompetensi absolut, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum atau wilayah tugas suatu badan peradilan. Misalnya, pengadilan negeri, wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan perkara hukum yang terjadi di wilayah hukumnya.
Itulah dasar hukum dari sistem peradilan yang ada di Indonesia sekarang ini, beserta klasifikasinya. Semoga bisa membantu kalian dalam belajar. Terimakasih telah berkunjung.