Lembaga Tinggi Negara di Indonesia secara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sudah diatur sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.
Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK.
Lembaga Tinggi Negara Indonesia merupakan salah satu kekuatan suprastruktur politik yang ikut dalam menjaga kedaulatan Negara. Di Indonesia ada beberapa lembaga tinggi negara yang berperan antara lainnya adalah:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Presiden/Wakil Presiden
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai berikut.
Gambar Skema lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
Tugas Dan Wewenang Lembaga Tinggi Negara
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sebagai Lembaga Tinggi Negara
-
- Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945).
- Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
- MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
- Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NKRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
- MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
-
Presiden
-
- Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945).
- Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945.
- Kekuasaan presiden menurut UUD NKRI Tahun 1945, adalah sebagai berikut:
-
-
- Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
- Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
- Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
- Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
-
-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sebagai Lembaga Tinggi Negara
-
- Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945).
- Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945).
- Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945).
- Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945).
-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai Lembaga Tinggi Negara
-
- BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945).
- Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945).
-
Mahkamah Agung (MA) Sebagai Lembaga Tinggi Negara
-
- MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945).
- MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945).
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945).
-
Mahkamah Konstitusi
-
- Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
-
-
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NKRI Tahun 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945)
- Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945).
-
-
- Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan Mahkamah Agung (MA), 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
-
Komisi Yudisial (KY)
-
- Komisi Yudisial adalah lembaga tinggi negara mandiri yang dibentuk Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945).
- Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NKRI Tahun 1945).
-
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
-
- DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
- DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
- Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
- DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
Sekian pembahasan Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD NKRI Tahun 1945 yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat. Akhir kata terimakasih.