Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kepemimpinannya kepada Wakil Presiden B.J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Pergantian masa ini juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Adanya perubahan dalam penerapan demokrasi di masa ini dapat dijelaskan melalui beberapa pembahasan yaitu :
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
- Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
- Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
- Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
- Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan. Upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:
- Banyaknya partai politik peserta pemilu,
- Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
- Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
- Pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
- Pemilihan kepala daerah secara langsung,
- Kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
Latar Belakang Reformasi 1998
Penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru pada akhirnya membawa Indonesia pada krisis multidimensi yang diawali dengan badai krisis moneter yang tidak kunjung reda. Krisis moneter tersebut membawa akibat pada terjadinya krisis politik, tingkat kepercayaan rakyat terhadap pemerintah begitu kecil. Tidak hanya itu, kerusuhan-kerusuhan terjadi hampir di semua belahan bumi Nusantara ini.
Akibatnya bisa ditebak, pemerintahan Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto (meskipun kembali terpilih dalam Sidang Umum MPR bulan Maret tahun 1998) terperosok ke dalam kondisi yang diliputi oleh berbagai tekanan politik, baik dari luar maupun dalam negeri. Dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat, secara terbuka meminta Presiden Soeharto mundur dari jabatannya sebagai presiden. Dari dalam negeri, timbul gerakan massa yang dimotori oleh mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.
Tekanan dari massa mencapai puncaknya ketika tidak kurang dari 15.000 mahasiswa mengambil alih Gedung DPR/MPR yang mengakibatkan proses politik nasional praktis lumpuh. Sekalipun Presiden Soeharto menawarkan berbagai langkah, antara lain reshuffle (perombakan) kabinet dan membentuk Dewan Reformasi, akan tetapi Presiden Soeharto tidak punya pilihan lain kecuali mundur dari jabatannya.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto bertempat di Istana Merdeka Jakarta menyatakan berhenti sebagai Presiden dan dengan menggunakan pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto segera mengatur agar Wakil Presiden Habibie disumpah sebagai penggantinya di hadapan Mahkamah Agung. DPR tidak dapat berfungsi karena gedungnya diambil alih oleh mahasiswa.
Saat itu, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke Habibie. Hal ini merupakan jalan baru demi terbukanya proses demokratisasi di Indonesia. Kendati diliputi oleh kontroversi tentang status hukumnya, pemerintahan Presiden Habibie mampu bertahan selama satu tahun.
Gambar Pelantikan BJ. Habibie sebagai Presiden RI ke-3
Penerapan Demokrasi Masa Reformasi
Demokrasi yang dilaksanakan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Di masa Reformasi ini juga terdapat peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang terpenting, yaitu jaminan penegakan hak asasi manusia dengan di keluarkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
- Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pelaksanaan demokrasi yang sangat penting pada masa reformasi ini adalah adanya amandemen terhadap UUD 1945, Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi Negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip Negara demokrasi. Proses amandemen terhadap UUD 1945 adalah:
- Amandemen pertama tahun 1999
- Amandemen kedua tahun 2000
- Amandemen ketiga tahun 2001.
- Amandemen keempat tahun 2002.
Perubahan UUD 1945, selain mengubah norma-norma yang memungkinkan prinsip-prinsip negara hukum dapat diwujudkan, juga mengubah norma-norma demokrasi agar demokrasi prosedural dan demokrasi substantif juga dapat diwujudkan. Kalau diperhatikan secara menyeluruh, materi perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat UUD 1945 meliputi:
- Mempertegas pembatasan kekuasaan presiden dimana jika sebelum perubahan, UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada lembaga kepresidenan begitu besar (executive heavy), yang meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sekaligus, kini kekuasaan presiden terbatas pada kekuasaan eksekutif saja;
- Mempertegas ide pembatasan kekuasaan lembaga negara, yang terlihat dalam pengaturan tentang kewenangan lembaga negara yang lebih terinci;
- Menghapus keberadaan lembaga negara tertentu (DPA) dan membentuk lembaga-lembaga negara yang baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bank Sentral;
- Mempertegas dan memperinci jaminan terhadap perlindungan HAM warga negara;
- Mempertegas dianutnya teori kedaulatan rakyat, yang selama ini lebih terkesan menganut teori kedaulatan negara. Hal ini terlihat dari dihapusnya klaim politik bahwa MPR adalah “pemegang kedaulatan rakyat sepenuhnya”, dimaksudkannya konsep pemilihan umum dalam mengisi jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD serta digunakannya sistem pemilihan langsung oleh rakyat untuk mengisi jabatan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Secara spesifik, amandemen konstitusi Indonesia menghasilkan sejumlah desain baru format kenegaraan sebagai berikut:
- Presiden dan wakil presiden dipilih melalui pemilu langsung oleh rakyat, sedangkan kewenangan MPR hanya sebatas melantik presiden dan wakil presiden terpilih saja. Oleh karena itu. Masing-masing lembaga negara sama-sama memiliki legitimasi politik yang kuat dan bertanggung jawab langsung kepada pemegang kedaulatan asli yaitu rakyat.
- Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh berbagai lembaga negara sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing menurut konstitusi UUD 1945. Hal ini terlihat dari adanya pembagian tugas masing-masing lembaga negara yang makin jelas dan terperinci sehingga menghindari terjadinya tumpang tindih dan intervensi kewenangan antarlembaga negara. Presiden memegang kekuasaan menjalankan pemerintahan. DPR dan DPD dapat mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden dan kabinetnya dan lembaga peradilan dalam hal ini MA dan MK memiliki wewenang melakukan kontrol yuridis lewat judicial review baik terhadap kebijakan yang diambil oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif maupun terhadap kebijakan yang dibuat oleh DPR berupa produk undang-undang, yaitu eksekutif, legislatif dan yudisial.
- Adanya jaminan terciptanya stabilitas jalannya pemerintahan karena jabatan presiden dibatasi dalam masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diberhentikan oleh MPR dalam kondisi tertentu saja berdasarkan UUD, serta melalui mekanisme hukum, yaitu pembuktian hukum oleh MK. Dengan demikian, presiden tidak dapat diusulkan oleh DPR untuk diberhentikan semata-mata karena alasan konflik politik. Demikian pula presiden dilarang untuk membekukan dan/atau membubarkan DPR.
Perubahan terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali, sebagaimana telah disebutkan diatas mempertegas dua hal kerangka hukum dasar demokrasi sekaligus, yaitu demokrasi prosedural berupa ditetapkannya prosedur dan mekanisme penentuan puncak jabatan politik eksekutif baik nasional maupun daerah melalui pemilu langsung oleh rakyat. Perubahan ini menempatkan warga negara sebagai subyek hukum yang memiliki makna dan nilai politik serta hukum sekaligus dalam penentuan jabatan-jabatan politik.
Indikator Pelaksanaan Demokrasi 1998-Sekarang
Dalam masa pemerintahan Presiden Habibie inilah muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
- Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara.
- Kedua, diberlakukannya sistem multipartai dalam pemilu tahun 1999. Habibie dalam hal ini sebagai Presiden Republik Indonesia membuka kesempatan kepada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai dengan ideologi dan aspirasi politiknya.
Dua hal yang dilakukan Presiden Habibie di atas merupakan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya.
Demokrasi yang diterapkan negara kita pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila. Tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan Orde Baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959.
- Pertama, pemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Sistem pemilu yang terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politiknya dalam pemilu, bahkan puncaknya pada tahun 2004 rakyat dapat langsung memilih wakilnya di lembaga legislatif dan presiden/wakil presiden pun dipilih secara langsung. Tidak hanya itu, mulai tahun 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati/walikota) dipilih langsung oleh rakyat.
- Kedua, rotasi kekuasaan dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat sampai pada tingkat desa.
- Ketiga, pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tersebut tanpa adanya diskriminasi. Keempat, sebagian besar hak dasar rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan pers, dan sebagainya.
Kondisi demokrasi Indonesia saat ini dapat diibaratkan sedang menuju ke arah kesempurnaan. Akan tetapi jalan terjal menuju itu tentu saja selalu menghadang. Tugas kita adalah mengawal demokrasi ini supaya teraplikasikan dalam seluruh aspek kehidupan.
Penanaman Kesadaran Berkonstitusi Demokrasi Sekarang Ini
Inti dari Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berlandaskan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk kalian harus memperhatikan hal-hal berikut.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Kesimpulan Demokrasi Reformasi
Melalui amandemen konstitusi (1999-2002) Indonesia telah membuat struktur dan pola hubungan kekuasaan negara yang dari sudut ketatanegaraan lebih menjamin tampilnya sistem politik yang demokratis. Meskipun begitu ada dua hal yang harus diperhatikan untuk selalu mengaktualisasikan sistem yang demokratis itu:
- Pertama, sistem demokrasi yang telah dikukuhkan melalui amandemen konstitusi haruslah diikuti dengan moralitas atau semangat untuk mewujudkannya oleh penyelenggara negara, sebab sistem dan semangat penyelenggara negara itu sama pentingnya.
- Kedua, sebagai produk kesepakatan (resultante) yang lahir dari keadaan dan waktu tertentu UUD itu tidak boleh ditutup dari kemungkinan untuk diubah dengan resultante UUD yang merupakan hasil amandemen pun harus membuka kemungkinan untuk diamandemen lagi dengan resultantebaru jika keadaan dan waktu menuntut dilakukannya hal itu. Meskipun begitu bukan berarti Undang-Undang dasar itu dapat dengan mudah diubah dengan resultantebaru tanpa alasan yang ketat.
Perubahan hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan yang sangat penting dan dengan prosedur yang tidak mudah. Para ahli konstitusi menyebutkan dua hal penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan dan muatan konstitusi yaitu:
- Pertama, muatan konstitusi harus bersifat mendasar dan abstrak-umum; tidak membuat hal-hal konkrit, teknis, dan kuantitatif agar tidak terlalu sering menghadapi tuntutan perubahan.
- Kedua, konstitusi harus memuat prosedur perubahan yang tidak mudah dilakukan kecuali dengan alasan-alasan yang sangat penting; misalnya harus ada ketentuan tentang jumlah minimal pengusul perubahan isi konstitusi dan kuorum minimal dalam pengambilan keputusan untuk mengubah isi konstitusi tersebut.