• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Pendidikan Kewarganegaraan > Peran Pemerintah Pusat Pada Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Peran Pemerintah Pusat Pada Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Ahmad Jazuli by Ahmad Jazuli
Desember 24, 2021
in Pendidikan Kewarganegaraan

Peran pemerintahan pusat dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

peran pemerintah pusat pada pelaksanaan otonomi daerah di indonesia

Fungsi Pemerintahan Pusat Pada Otonomi Daerah

  1. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

  1. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

  1. Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

  1. Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

  1. Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

  1. Menjaga kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

  1. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

  1. Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

  1. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  2. Dana perimbangan keuangan.
  3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  6. Konservasi dan standarisasi nasional.

Tujuan Umum Dan Tujuan Khusus Otonomi Daerah

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  3. Menciptakan demokratisasi.
  4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.

  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Related Article

Pentingnya Kehidupan yang Demokratis Di Negara Indonesia

Pentingnya Kehidupan yang Demokratis Di Negara Indonesia

Januari 3, 2022
Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

April 6, 2023
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Pada Periode Reformasi 1998-Sekarang

Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Pada Periode Reformasi 1998-Sekarang

November 2, 2022
Suprastruktur Politik Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Suprastruktur Politik Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juni 4, 2022
Previous Post

Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Next Post

Persatuan Bangsa Indonesia Dalam Bhinneka Tunggal Ika

Latest Posts

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

by Ahmad Jazuli
Februari 7, 2025
0

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam...

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

by Ahmad Jazuli
Oktober 7, 2024
0

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan...

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

by Operator
Oktober 4, 2024
0

Antara trigatra dan pancagatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi (hubungan) dan interdependensi (saling ketergantungan)...

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

by Ahmad Jazuli
September 25, 2024
0

Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang bersifat global. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam...

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

by Ahmad Jazuli
September 19, 2024
0

Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandai oleh kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia
Prakarya dan Kewirausahaan

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

Kerangka atau dasar pemikiran yang diberikan dari peraturan kekayaan intelektual kepada seorang individu untuk perlindungan hukum terhadap ciptaannya...

modul sejarah indonesia kelas 12

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 12 SMA/MA

by Operator
November 28, 2024
0

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

by Ali Irsad
November 2, 2022
0

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan Serta Ruang Lingkupnya

Memahami Jenis-Jenis Karburator Dalam Sistem Bahan Bakar Motor

Mempelajari Dasar-Dasar Pemrograman Mesin Bubut CNC

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.