• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Pendidikan Kewarganegaraan > Peran Pemerintah Pusat Pada Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Peran Pemerintah Pusat Pada Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Ahmad Jazuli by Ahmad Jazuli
Desember 24, 2021
in Pendidikan Kewarganegaraan

Peran pemerintahan pusat dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

peran pemerintah pusat pada pelaksanaan otonomi daerah di indonesia

Fungsi Pemerintahan Pusat Pada Otonomi Daerah

  1. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

  1. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

  1. Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

  1. Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

  1. Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

  1. Menjaga kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

  1. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

  1. Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

  1. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  2. Dana perimbangan keuangan.
  3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  6. Konservasi dan standarisasi nasional.

Tujuan Umum Dan Tujuan Khusus Otonomi Daerah

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  3. Menciptakan demokratisasi.
  4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.

  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Related Article

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Desember 24, 2021
Pengertian Konsep Integrasi Nasional Bangsa Indonesia

Pengertian Konsep Integrasi Nasional Bangsa Indonesia

Juni 9, 2023
Pentingnya Kehidupan yang Demokratis Di Negara Indonesia

Pentingnya Kehidupan yang Demokratis Di Negara Indonesia

Januari 3, 2022
Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Indonesia

Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Indonesia

Desember 24, 2021
Previous Post

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD NKRI Tahun 1945

Next Post

Persatuan Bangsa Indonesia Dalam Bhinneka Tunggal Ika

Latest Posts

Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Serta Sebab dan Kasusnya

Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Serta Sebab dan Kasusnya

by Ahmad Jazuli
Agustus 28, 2025
0

Dalam sebuah upaya penegakan HAM memanglah tidak selalu berjalan dengan lancar. Pada pelaksanaannya terkadang ditemukan sebuah pelanggaran terhadap Hak-Hak Asasi...

Ancaman Terhadap Integrasi Nasional Pada Negara Indonesia

Ancaman Terhadap Integrasi Nasional Pada Negara Indonesia

by Ahmad Jazuli
Agustus 25, 2025
0

Posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Apa sebenarnya yang menjadi ancaman bagi integrasi...

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

by Ahmad Jazuli
Agustus 12, 2025
0

Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dengan...

Daerah Khusus, Istimewa, dan Otonomi Khusus Menurut Undang-Undang Dasar Indonesia

Daerah Khusus, Istimewa, dan Otonomi Khusus Menurut Undang-Undang Dasar Indonesia

by Ahmad Jazuli
Agustus 9, 2025
0

Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua....

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

by Ahmad Jazuli
Agustus 6, 2025
0

Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandai oleh kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Teknik Dasar Olahraga Bola Basket - Pembelajaran dan Latihan
Olahraga

Teknik Dasar Olahraga Bola Basket – Pembelajaran dan Latihan

by Ahmad Mubarok
Februari 14, 2022
0

Permainan bola basket adalah permainan yang dimainkan oleh dua tim yang masing-masing terdiri dari lima orang pemain. Tujuan...

Teknik Dasar Olahraga Bola Basket - Pembelajaran dan Latihan

Teknik Dasar Olahraga Bola Basket – Pembelajaran dan Latihan

by Ahmad Mubarok
Februari 14, 2022
0

Download RPP Pendidikan Anti Korupsi Mata Pelajaran PPKn

Download RPP Pendidikan Anti Korupsi Mata Pelajaran PPKn SMA/MA/SMK/MAK

by Operator
Januari 26, 2022
0

Kinerja Sistem Kopling Manual dan Kopling Otomatis Pada Motor

Kinerja Sistem Kopling Manual dan Kopling Otomatis Pada Motor

by Bambang Sumantoro
Januari 3, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Teknik Dasar Olahraga Bola Basket – Pembelajaran dan Latihan

Kinerja Sistem Kopling Manual dan Kopling Otomatis Pada Motor

Periodesasi Perkembangan Ilmu Fikih Pada Islam

Variasi Teknik Tembakan/Shooting Pada Permainan Sepakbola

Bagian-Bagian Mesin CNC dan Penjelasannya

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.