• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Pendidikan Kewarganegaraan > Peran Pemerintah Pusat Pada Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Peran Pemerintah Pusat Pada Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Ahmad Jazuli by Ahmad Jazuli
Desember 24, 2021
in Pendidikan Kewarganegaraan

Peran pemerintahan pusat dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.

peran pemerintah pusat pada pelaksanaan otonomi daerah di indonesia

Fungsi Pemerintahan Pusat Pada Otonomi Daerah

  1. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.

  1. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.

  1. Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.

  1. Menyediakan barang dan jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

  1. Menjembatani konflik dalam masyarakat

Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.

  1. Menjaga kompetisi

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.

  1. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa

Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

  1. Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

  1. Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma.

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.

  1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  2. Dana perimbangan keuangan.
  3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  6. Konservasi dan standarisasi nasional.

Tujuan Umum Dan Tujuan Khusus Otonomi Daerah

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.

  1. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Memperhatikan pemerataan dan keadilan.
  3. Menciptakan demokratisasi.
  4. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  5. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasoinal.

Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat adalah sebagai berikut.

  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Related Article

Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Indonesia

Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Indonesia

Desember 24, 2021
Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD NKRI Tahun 1945

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD NKRI Tahun 1945

April 8, 2022
Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

April 6, 2023
Berbagai Macam Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia

Berbagai Macam Perangkat Lembaga Peradilan di Indonesia

Juli 17, 2022
Previous Post

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD NKRI Tahun 1945

Next Post

Persatuan Bangsa Indonesia Dalam Bhinneka Tunggal Ika

Latest Posts

Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

by Operator
Juli 1, 2025
0

Otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat...

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

by Ahmad Jazuli
Juni 4, 2025
0

Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandai oleh kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas...

Infrastruktur Politik Indonesia Sebagai Pendukung Kemajuan Negara

Infrastruktur Politik Indonesia Sebagai Pendukung Kemajuan Negara

by Ahmad Jazuli
Juni 1, 2025
0

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam  masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik...

Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Pada Periode Reformasi 1998-Sekarang

Pelaksanaan Demokrasi Indonesia Pada Periode Reformasi 1998-Sekarang

by Ahmad Jazuli
Mei 29, 2025
0

Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. Orde Baru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kepemimpinannya...

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

by Ahmad Jazuli
Februari 7, 2025
0

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Download RPP Pendidikan Anti Korupsi Mata Pelajaran PPKn
Kurikulum

Download RPP Pendidikan Anti Korupsi Mata Pelajaran PPKn SMA/MA/SMK/MAK

by Operator
Januari 26, 2022
0

Download RPP Anti Korupsi Mata Pelajaran PPKn SMA/MA/SMK/MAK untuk Bapak dan Ibu Guru yang akan melaksanakan proses kegiatan...

modul fisika untuk sma dan ma

Modul Fisika Kelas 10, 11 dan 12 SMA/MA Bagi Guru dan Siswa

by Operator
Januari 7, 2022
0

modul sejarah peminatan kelas 11

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 11 SMA/MA

by Operator
Mei 25, 2022
0

modul pembelajaran bahasa inggris pdf

Modul Bahasa Inggris Kelas 10, 11 dan 12 SMA/MA Bagi Guru dan Siswa

by Operator
Juli 9, 2023
0

No Result
View All Result

Kategori

Nilai-Nilai Dasar Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia

Variasi Teknik Menggiring/Dribbling Permainan Sepak Bola

Kinerja Sistem Kopling Manual dan Kopling Otomatis Pada Motor

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Bagian-Bagian Mesin CNC dan Penjelasannya

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.