• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Pendidikan Kewarganegaraan > Perubahan (Amandemen) UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Perubahan (Amandemen) UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Ahmad Jazuli by Ahmad Jazuli
Juli 27, 2023
in Pendidikan Kewarganegaraan

Tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu ‘luwes’ (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

analisis amandemen uud 1945 indonesia sebelum dan sesudah

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

Analisis Perubahan UUD Sebelum Amandemen dan Sesudah Amandemen

UUD Sebelum Amandemen

UUD Sesudah Amandemen

Pasal 19

  1. Ayat 1: susunan DPR ditetapkan dengan UUD, kurang flexible
  2. Ayat 2: Turun menjadi ayat 3 sesudah amandemen

Pasal 19

  1. Ayat 1: Pemilihan anggota DPR lebih demokratis dan lebih banyak memihak kepada rakyat
  2. Ayat 2: susunan anggota DPR menjadi lebih luwes dan flexible agar dapat menyesuaikan antara UUD dan kebutuhan.
  3. Ayat 3: tetap sama dengan ayat 2 sebelum amandemen

Pasal 20

  1. Ayat 1: Undang-undang hanya disetujui oleh 1 pihak tidak ada pihak dari eksekutif, kurang flexible karena hanya satu pihak saja yang menyetujui.
  2. Ayat 2: rancangan undang-undang tidak mendapatkan persetujuan DPR maka tidak boleh dimajukan lagi dalam sidang DPR masa itu.

Pasal 20

  1. Ayat 1: memperjelas fungsi legislasi pada DPR agar batasan-batasan tugas DPR jelas dan terkontrol
  2. Ayat 2: memperjelas persetujuan rancangan undang-undang dari 2 pihak yaitu eksekutif dan legislatif dan menjelaskan tindak lanjut rancangan undang-undang yang tidak disetujui
  3. Ayat 3: memperjelas pengesahan undang-undang di sahkan oleh presiden sebagai kepala negera dan kepala pemerintahan
  4. Ayat 4: konsekuensi tindak lanjut rancangan undang-undang apabila tidak disahkan oleh presiden.
  5. Ayat 5: lebih cepat dalam pengesahan, karena tidak menunggu terlalu lama hingga Presiden mengesahkan.

Pasal 20A

Tidak Ada Pasal

Pasal 20A

  1. Ayat 1: lebih terlihat fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Ayat 2: DPR memiliki hak yang lebih dari hak yang telah diatur undang-undang yaitu hak interpelasi, hak aangket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Ayat 3: selain hak yang telah dijelaskan pasal lain, DPR memiliki hak mengajukan pertanyaan, menyeampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ayat 4: ketentuan dan penjelasan hak DPR diatur undang-undang

Pasal 21

Dalam pasal ini rancangan undang-undang yang akan diajukan oleh DPR telah berbentuk rancangan.

Pasal 21

Setelah amandemen pasal ini mengatur saat anggota DPR ingin memajukan rancangan undang-undang hanya berbentuk usulan saja.

Pasal 22

Dalam keadaan memaksa Presiden dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang. Tetapi dalam penetapatnya harus mendapat persetujuan DPR, jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

  1. Tidak diaturnya tata cara pembuatan undang-undang.
  2. Tidak ada kejelasan tentang pencabutan jabatan DPR.
  3. Tidak adanya peraturan pemilihan DPR provinsi.
  4. Tidak adanya perturan hak DPRD untuk mengatur ekonomi, sumber daya, pemekaran dan penggabungan daerahnya.
  5. Tidak adanya peraturan tentang pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.

Pasal 22

Setelah diamandemen Pasal 22 ditambah lima pasal yaitu:

  1. Pasal 22A :  mengatur tentang cara pembuatan undang-undang yang telah diatur dengan undang-undang.
  2. Pasal 22B:  pemberhentian anggota DPR diatur oleh undang-undang. Dalam pasal ini lebih jelas syarat dan tata cara pemberhentian DPR.
  3. Pasal 22C:  mengatur tentang pemilihan DPR dari setiap provinsi yang berlangsung secara umum,jumlah anggota setiap DPR provinsi seluruhnya sama, DPR setidaknya sidang sekali dalam setahun, dan sususan kedudukan DPR diatur undang-undang. Dalam pasal ini dengan sangat jelas mengatur seluruh kegiatan, jumlah, dan kedudukan dari DPR, serta adanya demokratis dari pemilihan umum untuk DPR provinsi.
  4. Pasal 22D: pengaturan tentang haknya dalam mengatur ekonomi, sumber daya,pemekaran dan penggabungan daerahnya.
  5. Pasal 22E: dalam pasal ini dengan jelas diatur pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima kali sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.

Pasal 23

Penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara tidak dilaksanakan secara terbuka. Semua hal terlalu tergantung pada undang-undang sehingga tidak efisien.

Pasal 23

Penetapan anggaran pendapatan dan belanja lebih terbuka dan bermanfaat untuk warga negara. Rancangan Undang-Undang RAPBN yang dibuat oleh Presiden dibicarakan bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Negara memiliki bank sentral yang kedudukan, susunan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur undang-undang.

Peraturan tentang Badan Pemeriksan Keuangan. Lebih jelas bahwa keuangan negara harus diawasi penggunaannya dengan adanya peraturan ini.

Pasal 24

Dalam pasal ini hanya mengatur tentang kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman, serta susuan dan kekuasaan badan kehakiman diatur undang-undang. Pasal ini tidka mengatur tentang sifat badan kehakiman, siapa saja yang dapat diadili.

Pasal 24

Dalam pasal ini telah diatur tentang sifat dari badan Kehakiman yang mandiri dan merdeka. Badan Kehakiman memiliki kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan badan perdilan di bawahnya.

  1. Pasal 24A: Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan undang-undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diatur undang-undang. Calon hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman dibidang hukum. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR dan untuk selanjutnya mendapat persetujuan Presiden. Ketua dan wakil Mahkamah Agung dipilih dan oleh Hakim Agung.
  2. Pasal 24B:  Komisi Yudisial bersifat mandiri, mempunyai wewenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, anggota KY harus memiliki pengetahuna dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan sifat yang tidak tercela. anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan DPR.
  3. Pasal 24C: Mengatur tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi, MK memberi putusan atas pendapat DPR tentang kemungkinan pelenggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden, penentuan anggota MK yang dilakukan oleh Presiden, MA, dan DPR. Penetapan ketua dan wakil MA dilakukan oleh hakim konstitusi.

Pasal 25

Dalam pasal ini hanya mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Hakim yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 25

Setelah amandemen ditambahkan satu pasal yaitu pasal 25A yang mengatur tentang NKRI adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara yang wilayah dan batasnya diatur undang-undang. Dengan pasal ini status NKRI sebagai negara kepulauan lebih jelas, dan batas wilayah lebih jelas.

Pasal 26

Pada pasal ini,

  1. Ayat pertama mengatur tentang siapa saja yang disebut sebagai warga negara,
  2. Ayat kedua mengatur tentang syarat menjadi warga negara diatur undang-undang.

Pasal 26

Dalam pasal ini, ayat dua diubah menjadi : penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Dan ditambah satu ayat lagi yaitu ayat ketiga yang mengatur tentang hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur oleh undang-undang.

Pasal 27

Dalam pasal ini hanya mengatur tentang kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, dan hak tiap warga negara dalam pekerjaan dan kehidupan layak.

Pasal 27

Setelah amandemen ditambah satu ayat yang mengatur tentang setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

  1. Belum adanya pasal-pasal baru.
  2. Ayat 1: tetap

Pasal 28

  1. Adanya penambahan pasal-pasal baru  yaitu pasal 28A-28J

Masuk kedalam BAB XA Hak Asasi Manusia. Bab ini muncul karena belum ada pasal yang membahas tentang hak asasi manusia.

Pasal 28A

Tidak Ada

Pasal 28A

Menjelakan tentang hak setiap orang unutk mempertahankan kehidupannya

Pasal 28B

Tidak Ada

Pasal 28B

  1. Ayat 1: hak membentuk perkawinan yang sah telah diatur Undang-Undang, sehingga ada perbedaan antara perkawinan yang legal dan tidak.
  2. Ayat 2: ayat ini menerangkan bahwa, anak mendapat lindungan dari kekerasan sehingga tidak ada lagi anak yang mendapat kekerasan.

Pasal 28C

Tidak Ada

Pasal 28C

  1. Ayat 1: dengan adanya ayat ini, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dalam menempuh pendidikan dan mendapat olmu yang sama.
  2. Ayat 2: dengan adanya ayat ini, setiap warga negara Indonesia dapat memperjuangkan haknya dan dapat memajukan dirinya tanpa ada halangan dari siapapun.

Pasal 28D

Tidak Ada

Pasal 28D

  1. Ayat 1 : dengan adanya ayat ini, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian.
  2. Ayat 2: dengan adanya ayat ini, setiap warga negara diperlakukan secara adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak untuk mendapatkan pekerjaan.
  3. Ayat 3 : dengan adanya ayat ini, warga negara dapat berpartisipasi dalam pemerintahan tanpa ada halangan dari siapapun.

Pasal 28E

Tidak Ada

Pasal 28E

  1. Ayat 1: dengan adanya ayat ini, warga negara memiliki hak bebas memilih agama, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal tanpa ada paksaan dari siapapun.
  2. Ayat 2dengan adanya ayat ini, warga negara memiliki hak untuk meyakini keyakinannya, tanpa ada paksaan dan halangan dari siapapun.
  3. Ayat 3: dengan adanya ayat ini, warga negara memiliki hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapatnya dan bertanggungjawab dengan apa yang di kemukakan tanpa ada halangan dari siapapun.

Pasal 28F

Tidak Ada

Pasal 28F

Adanya pasal ini, individu memiliki hak untuk mengelola informasi tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan.

Pasal 28G

Tidak Ada

Pasal 28G

Dengan adanya pasal ini, warga negara memiliki hak untuk mendapat perlindungan, rasa aman, dan bebas dari penyiksaan atau susatu hal yang merendahkan martabat dari siapapun.

Pasal 28H

Tidak Ada

Pasal 28H

Dengan adanya pasal ini, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan yang baik, berhak mendapatkan fasilitas kesehatan, dan keadaan sosial yang sama.

Pasal 28I

Tidak Ada

Pasal 28I

Dengan adanya pasal ini, HAM setiap warga negara dilindungi oleh negara, dan warga negara berhak untuk merdeka, dan bebas dari diskriminatif.

Pasal 28J

Tidak Ada

Pasal 28J

Dengan adanya pasal ini, setiap warga negara diwajibkan untuk menghormati HAM orang lain, dan setiap warga negara harus tunduk dengan batasan yang ada di undang-undang.

Pasal 29

Pasal ini mengatur tentang hak memeluk agamanya masing-masing.

Pasal 29

Tetap

Pasal 30

Dalam pasal ini terjadi tumpukan tugas dalam organisasi yang ikut dalam pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 30

Setelah diamandemen, pasal ini lebih kompleks dalam mengatur dalam pembagian tugas pertahanan dan keamanan negara.

Pasal 31

Dalam pasal ini tidak dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengeikuti pendidikan. Sistem pengajaran nasional juga masih belum dijelaskan.

Pasal 31

Setelah amandemen, pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.

Sistem pengajaran nasional juga sudah dijelaskan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Anggaran pendidikan di prioritaskan sekurangnya dua puluh persen dari APBN. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan menjujung nilai agama dan persatuan bangsa.

Pasal 32

Dalam pasal ini hanya menjelasakan pemerintah memajukan kebudayaan nasional.

Pasal 32

Setelah amandemen, pasal ini menjelaskan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional ditengah peradaban dunia, menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya. Dalam ayat kedua negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan bangsa nasional.

Pasal 33

Pasal ini hanya menekankan pada asas ekonomi kekeluargaan, tidak menjelaskan tentang keadilan dan demokrasi dan ekonomi nasional. Maka dikhawatirkan akan terjadi persaingan ketat dan mengancam persatuan ekonomi nasional.

Pasal 33

Ada penambahan ayat yaitu ayat 4 dan 5. Dengan adanya penambahan ayat baru maka diharapkan bukan hanya asas ekonomi kekeluargaan yang berjalan diindonesia. Tetapi juga ekonomi yang berlandaskan demokrasi ekonomi, kedilan, kemandirian, dan juga mampu mempertahankan keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional.

Pasal 34

Pada pasal ini sebelum di amandemen hanya ada satu ayat, yakni yang berbunnyi ‘’Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara’’ pada ayat ini terdapat ketidakjelasan yang dimaksud dengan memelihara fakir miskin dengan cara yang bagaimana. Dan juga hanya fakir miskin yang dijamin,bukan seluruh rakyat indonesia.

Pasal 34

Ada penambahan ayat baru, yakni ayat 2, 3 dan ayat ke- 4. Pada ayat ini yaitu Negara tidak hanya menjamin fakir miskin saja, tetapi juga menjamin masyarakat yang lemah dan seluruh masyarakat indonesia. Dan disebutkan juga dengan jelas bahwa jaminan sosial dan jaminan kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

Pasal 35

Pada pasal 35 ini hanya terdapat satu ayat yang berbunyi ‘’Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih’’

Pasal 35

Tetap

Pasal 36

Pada awalnya pasal 36, hanya terdiri dari pasal 36 saja, tidak ada pembagian sub pasal. Pasal ini hanya menyinggung tentang bahasa saja, sedangkan hal-hal yang lain yang berhubungan dengan identitas indonesia tidak disebutkan. Sepeti lagu kebangsaan dan lambang Negara.

Pasal 36

Adanya penambahan pasal yakni 36A.36B,36C. Pada Pasal 36A. Diharapkan warga Negara Indonesia dapat menghormati , menjaga dan melindungi lambang Negara mereka. Diharapkan dengan adanya lagu kebangsaan yang tercantum dan terlindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, dapat meningkatkan semangat kebangsaan dan bela Negara setiap warga Indonesia. Diharapkan pula, Warga Negara Indonesia dapat menghormati, menjaga dan melindungi Lagu Kebangsaan mereka.Undang-undang ini diharapkan dapat menjaga keaslian, keutuhan dan tujuan adanya Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Kebangsaan.

Pasal 37

Pada pasal ini belum mencantumkan melalui sidang apakah perubahan undang-undang dasar dimusyawarahkan. Selain itu, kalimat pada ayat 1 belum menggunakan kalimat yang efektif. Pada ayat 2 menerangkan bahwa setidaknya dibutuhkan enam puluh tujuh persen suara untuk mengambil keputusan persetujuan pengubahan Undang-Undang Dasar. Hal ini menunjukkan dibutuhkan banyak suara dari MPR. Sehingga seolah-olah MPR memiliki kewenangan besar untuk mengubah undang-undang dasar.

Pasal 37

  1. Pada ayat 1 menunjukkan sistematika pengajuan usulan perubahan Undang-Undang Dasar yang sebelumnya tidak ada. Diharapkan dengan adanya sistematika perubahan yang lebih teratur, akan tercipta musyawarah yang mufakat sebelum perubahan disahkan.
  2. Pada ayat 2 menunjukkan sistematika lain untuk mengajukan perubahan Undang-Undang Dasar yang sebelumnya tidak ada. Diharapkan dengan dicantumkannya alasan saat mengusulkan perubahan, tidak terjadi perubahan asal-asalan. Perubahan yang diusukan seharusnya tidak mengandung kepentingan pribadi dan memiliki alasan kuat untuk mencapai kepentingan bersama.
  3. Pada ayat 3 telah mencantumkan bahwa perubahan Undang-Undang dasar dilakukan melalui musyawarah pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, kaimat pada ayat hasil amandeen tersebut telah lebih mudah dipahami.
  4. Pada ayat 4 menerangkan bahwa sekurang-kurangnya dibutuhkan 1/2 +1 suara dari seluruh jumlah anggota MPR untuk mengambil keputusan persetujuan. Hal ini menunjukkan bahwa banyak suara yang dibutuhkan dari MPR berkurang.
  5. Pada ayat 5 menjelaskan bahwa selamanya bentuk Negara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Karena dengan diubahnya bentuk Negara ini, diperlukan perubahan lain yang sangat mendasar. Termasuk perubahan mendasar pada Undang-Undang Dasarnya.

Aturan Peralihan

Pasal I ini dibuat ketika sebelum Indonesia merdeka. Dikatakan bahwa yang mengatur dan menyelenggarakan perpindahan kekuasaan dari penjajah ke pemerintahan Indonesia adalah PPKI. Karena peraturan ini, saat itu Indonesia tidak segera melaksanakan perpindahan kekuasaan dan justru semakin terjajah. Hal ini menimbulkan ketidak sabaran golongan muda dan terjadilah peristiwa rengasdengklok.

Aturan Peralihan

Pada pasal I peraturan tentang peralihan kekuasaan dari penjajah ke Indonesia dihapuskan dan diganti dengan peraturan tentang peralihan perundang-undangan. Pasal ini menjelaskan bahwa suatu perundang-undangan akan tetap berlaku selama belum ada perundang-undangan yang menggantikan dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal II

menjelaskan bahwa semua badan Negara dan peraturan yang beum ada penggantinya masih tetap berlaku. Namun kalimat pada pasal di atas masih belum dapat menjelaskan secara langsung maksud dari kalimat tersebut. Hal ini karena penggunaan kalimat yang masih belum efektif.

Pasal II

lebih mudah dipahami dibandingkan dengan pasal sebelum diamandemen. Pasal ini menjelaskan bahwa selama suatu lembaga masih menjalankan fungsinya sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar dan selama belum ada lembaga lain yang menggantikan fungsinya, maka lembaga ini tetap berjalan dan berlaku.

Pasal III

menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang pertama adalah orang yang ditunju oleh PPKI. Pasal di atas tentu tidak sesuai dengan prinsip yang di anut Negara kita saat ini, yaitu Demokrasi.

Pasal III

Karena pemilihan Presiden telah diatur dalam BAB VIIB PEMILIHAN UMUM pasal 22E UUD 1945, maka hasil amandemen aturan peralihan pasal III ini membicarakan tentang pembentukan Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi harus terbentuk sebelum 17 Agustus 2003 dan sebelum Mahkamah Konstitusi terbentuk, kewenagannya dipegang oleh Mahkam Agung. Diharapkan dengan dibentuknya aturan ini, tidak terjadi kekosongan kekuasaan selama Mahkamah Konstitusi beum terbentuk. Pasal IV pada aturan peralihan sebelumnya juga diamandemen menjadi Pasal III ini.

Pasal IV

Pasal ini membuat beban dan Tanggung Jawab seorang Presiden semakin berat.

Pasal IV

Tidak Ada

Aturan Tambahan

Kelemahan dari aturan di atas adalah semua lembaga di atas berjalan 6 bulan sesudah dibentuk. Hal ini menyebabkan ada kekosongan kekuasaan selama 6 bulan tersebut.

Aturan Tambahan

Aturan Tambahan hasil dari amandemen keempat ini menghasilkan 2 pasal. Pasal pertama menjelaskan bahwa mentri tidak dapat menyalahgunakan kewenangan karena MPR diharuskan meninjau setiap mentri . Selain itu, MPR harus meninjau status hukum Ketetapan MPR sementara dan Ketetapan MPR untuk diambil putusan saat siding MPR 2003. Sedangan Pasal 2 menjelaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan atau preambule dan pasal-pasal setelah amandemen keempat.

Related Article

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

April 6, 2023
Kedudukan Wawasan Nusantara Indonesia Serta Tujuannya

Kedudukan Wawasan Nusantara Indonesia Serta Tujuannya

Juni 5, 2022
Hakikat Demokrasi Serta Pemaknaannya Dalam Negara

Hakikat Demokrasi Serta Pemaknaannya Dalam Negara

Desember 25, 2021
Peran Pemerintah Pusat Pada Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Peran Pemerintah Pusat Pada Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia

Desember 24, 2021
Previous Post

Sistem Hukum Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Next Post

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila

Latest Posts

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

by Ahmad Jazuli
Februari 7, 2025
0

Pendidikan kewarganegaraan sejatinya adalah sebuah bentuk pendidikan untuk generasi penerus yang bertujuan agar mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam...

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Di Negara Indonesia

by Ahmad Jazuli
Oktober 7, 2024
0

Tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan...

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

Hubungan Trigatra dan Pancagatra Untuk Ketahanan Nasional Indonesia

by Operator
Oktober 4, 2024
0

Antara trigatra dan pancagatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat yang dinamakan korelasi (hubungan) dan interdependensi (saling ketergantungan)...

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

Prinsip Demokrasi Serta Syarat dan Ciri-Cirinya Pada Negara

by Ahmad Jazuli
September 25, 2024
0

Suatu pemerintahan dinilai demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahannya diwujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang bersifat global. Maksudnya adalah keberhasilan suatu negara dalam...

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

by Ahmad Jazuli
September 19, 2024
0

Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandai oleh kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia
Prakarya dan Kewirausahaan

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

Kerangka atau dasar pemikiran yang diberikan dari peraturan kekayaan intelektual kepada seorang individu untuk perlindungan hukum terhadap ciptaannya...

modul sejarah indonesia kelas 12

Modul Sejarah Kelompok Peminatan Kelas 12 SMA/MA

by Operator
November 28, 2024
0

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

by Ali Irsad
November 2, 2022
0

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya di Negara Indonesia

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

by Fatkul Mansyah
Januari 13, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Sejarah Peradaban Bangsa Arab Sebelum Kedatangan Islam

Teori Hak Kekayaan Intelektual, dan Undang-Undang yang Mengaturnya

Hukum Internasional : Pengertian, Tujuan Serta Ruang Lingkupnya

Memahami Jenis-Jenis Karburator Dalam Sistem Bahan Bakar Motor

Mempelajari Dasar-Dasar Pemrograman Mesin Bubut CNC

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.