• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
MAS Al Ahrom Karangsari
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota
  • EN
No Result
View All Result
MA Al Ahrom Karangsari
No Result
View All Result

Home > Pendidikan Kewarganegaraan > Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Indonesia

Sistem Pertahanan Dan Keamanan Negara Indonesia

Ahmad Jazuli by Ahmad Jazuli
Desember 24, 2021
in Pendidikan Kewarganegaraan

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang sistem pertahanan dan keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia kita ini yang memiliki wilayah sangat luas, sehingga membutuhkan sebuah sistem untuk mencegah ancaman dari luar maupun dalam negeri sendiri, dan tentunya berguna untuk menjaga stabilitas dan kedaulatan nasional. Tahukah kalian bahwa satu diantara alat negara yang dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Yuk simak pembahasannya dibawah ini.

Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia.

tentara sebagai alat pertahanan dan keamanan negara indonesia

Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan NKRI seperti yang terlihat dalam gambar dibawah ini

tentara sebagai sistem pertahanan dan keamanan negara indonesiaGambar Kemanunggalan TNI dan rakyat sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan kesatuan.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.

Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut:

  1. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
  2. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  3. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa Tugas dan Fungsi TNI dan POLRI dalam sistem pertahanan dan kemanan negara Indonesia. Tentara Nasional Indonesia (TNI) memegang peranan yang penting yaitu sebagai salah satu alat sistem negara khususnya di bidang pertahanan. Sehingga Tentara Nasional Indonesia harus menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebijakan serta keputusan politik negara. Sedangkan Tugas utama Kepolisian Republik Indonesia adalah menjaga dan memelihara keamanan di dalam negeri, dimana dalam menjalankannya tugas polri tersebut dibagi dalam 2 golongan. Bisa kalian lihat pada tabel berikut ini:

Tabel Tugas dan Fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

 

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)

FUNGSI

Kesatuan yang bertindak sebagai alat pertahanan negara, TNI memiliki beberapa fungsi yang diantaranya adalah :

  • Penangkal terhadap ancaman bagi kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik itu dalam bentuk ancaman militer maupun ancaman bersenjata yang berasal dari dalam dan luar negeri.
  • Sebagai penindak lanjut terkait ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan, keutuhan, serta keselamatan bangsa Indonesia baik dalam bentuk ancaman militer maupun bersenjata yang berasal dari dalam atau luar negeri.
  • Sebagai pemulih kondisi keamanan negara Republik Indonesia yang terganggu akibat adanya kekacauan yang mengganggu keamanan.

Dalam upaya menjaga keamanan di dalam negeri, maka fungsi dari Kepolisian Republik Indonesia adalah:

  • Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum yang berlaku
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.

TUGAS

TNI juga memiliki tugas-tugas utama antara lain :

  • Menegakkan kedaulatan Negara
  • Mempertahankan keutuhan wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945
  • Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari segala ancaman atau gangguan yang dapat membahayakan keutuhan bangsa.

Bukti nyata Tugas Utama TNI tersebut antara lainnya adalah:

  1. Operasi militer selain perang, seperti :
  2. Operasi militer untuk perang
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, serta aksi terorisme.
    2. Mengamankan wilayah-wilayah perbatasan serta object vital nasional yang strategis
    3. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai denag kebijakan politik luar negeri
    4. Mengamankan presiden, wakil presiden dan keluarganya
    5. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya sesuai dengan sistem pertahanan semesta
    6. Membantu tugas pemerintah daerah
    7. Membantu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas keamanan serta ketertiban di masyarakat sesuai dengan Undang-undang.
    8. Membantu dalam kegiatan pengamanan tamu negara yang setingkat kepala negara dan wakil pemerintahan asing yang sedang berada di Indonesia
    9. Membantu penanggulangan bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan
    10. Membantu pencarian serta pertolongan dalam kecelakaan
    11. Membantu dalam mengamankan kegiatan pelayaran dan penerbangan dari tindak kejahatan seperti pembajakan, penyelundupan, serta perampokan.

Tugas utama Kepolisian Republik Indonesia adalah menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri, dimana dalam menjalankannya tugas Kepolisian Republik Indonesia tersebut dibagi dalam 2 golongan, yaitu :

  1. Tugas represif, yaitu Melaksanakan segala peraturan maupun perintah dari pihak yang berkuasa pada saat terjadi peristiwa pelanggaran hukum.
  2. Tugas preventif, yaitu menjaga serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh siapapun.

Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 13 dijelaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia memiliki tugas antara lain adalah :

  1. Memelihara kamtibmas
  2. Penegakan hukum yang berlaku
  3. Memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan bagi masyarakat

Sedangkan menurut Undang-Undang No. 2 tahun 2002 pasal 14 telah menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia memiliki beberapa tugas seperti :

  1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
  3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi ., kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan
  4. Ikut serta dalam pembinaan hukum nasional
  5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
  6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
  7. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  8. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian
  9. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
  10. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang
  11. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Related Article

Suprastruktur Politik Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Suprastruktur Politik Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juli 25, 2025
Pengertian Konsep Integrasi Nasional Bangsa Indonesia

Pengertian Konsep Integrasi Nasional Bangsa Indonesia

Juni 9, 2023
Pengertian Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Indonesia

Pengertian Wawasan Nusantara Dalam Konteks Negara Indonesia

Desember 24, 2021
Infrastruktur Politik Indonesia Sebagai Pendukung Kemajuan Negara

Infrastruktur Politik Indonesia Sebagai Pendukung Kemajuan Negara

Juni 1, 2025
Next Post

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut UUD NKRI Tahun 1945

Latest Posts

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

Perilaku yang Mendukung Terwujudnya Nilai-Nilai Demokrasi di Indonesia

by Ahmad Jazuli
Agustus 12, 2025
0

Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dengan...

Daerah Khusus, Istimewa, dan Otonomi Khusus Menurut Undang-Undang Dasar Indonesia

Daerah Khusus, Istimewa, dan Otonomi Khusus Menurut Undang-Undang Dasar Indonesia

by Ahmad Jazuli
Agustus 9, 2025
0

Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua....

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin di Indonesia pada Periode 1959-1965

by Ahmad Jazuli
Agustus 6, 2025
0

Demokrasi Terpimpin diawali sejak dikeluarkannnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandai oleh kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas...

Suprastruktur Politik Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

Suprastruktur Politik Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia

by Ahmad Jazuli
Juli 25, 2025
0

Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain...

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila

by Ahmad Jazuli
Juli 19, 2025
0

Salah satu karakteristik hak dan kewajiban asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak dan kewajiban asasi merupakan sesuatu yang dimiliki...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

I agree to the Terms & Conditions and Disclaimer.

Popular Posts

Bagian-Bagian Mesin CNC dan Penjelasannya
Otomotif

Bagian-Bagian Mesin CNC dan Penjelasannya

by Bambang Sumantoro
Januari 3, 2022
0

Mesin bubut CNC (Computer Numerical Control) adalah sebuah mesin bubut yang dapat bekerja secara otomatis tanpa keterlibatan tangan...

Teknik Dasar Olahraga Bola Basket - Pembelajaran dan Latihan

Teknik Dasar Olahraga Bola Basket – Pembelajaran dan Latihan

by Ahmad Mubarok
Februari 14, 2022
0

Cara Cetak S25 Kepala Madrasah

Cara Mencetak Surat S25 Keaktifan Kolektif Pada Layanan Simpatika

by Operator
Oktober 16, 2021
0

Bagian-Bagian Mesin CNC dan Penjelasannya

Bagian-Bagian Mesin CNC dan Penjelasannya

by Bambang Sumantoro
Januari 3, 2022
0

No Result
View All Result

Kategori

Teknik Dasar Olahraga Bola Basket – Pembelajaran dan Latihan

Bagian-Bagian Mesin CNC dan Penjelasannya

Kinerja Sistem Kopling Manual dan Kopling Otomatis Pada Motor

Variasi Teknik Menggiring/Dribbling Permainan Sepak Bola

Proses Mengambil Ukuran Dalam Menjahit

MA AL Ahrom Karangsari

Madrasah yang berdiri sejak tahun 2009, terletak di jalan Nangka No. 45 Karangsari, Karangtengah, Demak.

logo footer ma al ahrom

Bantuan

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Sosial Media MA AL AHROM

Mari Follow dan Ikuti setiap kegiatan MA AL Ahrom Karangsari di social media kami.

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari – Design by MA Al Ahrom.

  • EN
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Visi dan Misi Madrasah
  • Pengumuman Madrasah
  • Menu Madrasah
    • Pendidik dan Tenaga Pendidik
    • RDM Madrasah
    • Info Madrasah
    • Pengumuman Kelulusan
    • Struktur Organisasi Madrasah
      • Struktur Organisasi Komite Madrasah
      • Struktur Organisasi Tata Usaha
      • Struktur Organisasi Perpustakaan
      • Struktur Organisasi Laboratorium Komputer
    • Mata Pelajaran
    • Pembelajaran
      • KTI Siswa-Siswi
      • Jurnal Madrasah
      • Jurnal Pengetahuan
      • Artikel Madrasah
    • Sarana Prasarana
  • Warga Madrasah
    • Pendaftaran
    • Login
    • Reset Password
    • Anggota

© 2021 MA Al Ahrom Karangsari - Design by MA Al Ahrom.