Tingkatan Lembaga Peradilan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis yang berperan dan berfungsi dalam menindak berbagai pelanggaran-pelanggaran. Sebelum membahas mengenai macam-macam tingkatan lembaga peradilan, pertama-tama mari kita mulai dengan pertanyaan
“Apa itu Lembaga Peradilan ?”, Secara umum, Pengertian lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Berbagai pelanggaran-pelanggaran hukum, pelaku harus dihadapkan ke peradilan yang dimana tersebut ialah ke lembaga peradilan.
Pada materi ini kalian akan diajak untuk menelaah tingkatan lembaga peradilan di Indonesia. Sebagaimana telah kalian pelajari sebelumnya bahwa lembaga peradilan dimiliki oleh setiap wilayah yang ada di Indonesia.
Lembaga-lembaga tersebut tentunya tidak semuanya berkedudukan sejajar, akan tetapi ditempatkan secara hierarki (bertingkat-tingkat) sesuai dengan peran dan fungsinya.
Lembaga peradilan memiliki berbagai tingkatan yang dalam menindak pelanggaran-pelanggaran hukum antara lain sebagai berikut.
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuasaan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten/kota.
Contoh Pengadilan Tingkat Pertama di Kota Bengkulu
Fungsi Peradilan Tingkat Pertama
Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, khususnya tentang dua hal berikut.
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan.
- Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
Pengadilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua disebut juga pengadilan tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah hukum pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi satu provinsi.
Contoh Pengadilan Tinggi Tingkatan Kedua di Jawa Tengah
Fungsi Peradilan Tingkat Kedua
Pengadilan tingkat kedua berfungsi sebagai berikut.
- Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
- Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselesaikan dengan saksama dan wajar.
- Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut.
- Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
- Berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan hakim.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
Contoh Gambar Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2004, perangkat atau kelengkapan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial.
Fungsi Mahkamah Agung
- Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan
- Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya
- Mengawasi dengan cermat terhadap semua perbuatan-perbuatan para hakimdi semua lingkungan peradilan
- Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
Permohonan kasasi dapat dilakukan oleh orang-orang dalam perkara antara lain sebagai berikut.
- Dalam hal perkara perdata, yaitu oleh pihak-pihak yang berperkara, permohonan yang demikian hanya diterima dalam upaya-upaya hukum biasa yan dapat digunakan telah dimanfaatkan
- Dalam perkara pidana, dapat dilakukan oleh terpidana atau jaksa yang bersangkutan dari pihak atau pihak ketiga yang dirugikan.
Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut dapat terjadi karena alasan berikut.
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
- Melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan atau karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Peran Lembaga Peradilan di Indonesia
Selanjutnya kita akan memberikan gambaran kepada kalian mengenai peranan lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga peradilan. Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan.
Peran Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan. Dalam pasal 20 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
Peran Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
Peran Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
- Anggota TNI.
- Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI.
- Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang.
- Seseorang yang tidak termasuk ke dalam angka 1, 2, dan 3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk perkara-perkara berikut.
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya,
- Perbuatan tercela, dan/atau
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara repbulik indonesia tahun 1945.
Peran Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah sebuah lembaga Negara yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua.
Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden. Mahkamah Agung dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia. Perannya dapat menjadi kekuatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam penegakkan hukum.
Mahkamah Agung dapat memeriksa dan dapat memberikan sanksi kode etik kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik perilaku hakim, misalnya terhadap proses peradilan yang diindikasikan sarat dengan muatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Demikianlah pembahasan saya mengenai tingkatan lembaga peradilan yang ada di Indonesia beserta peran dan fungsinya. Semoga bisa bermanfaat bagi kalian yang telah berkunjung di website kami. Terimakasih