Penanganan Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik. Kasus-kasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan.
Pada pembahasan ini saya akan menjelaskan tentang upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Walaupun masih banyak kekurangannya, namun pemerintah Indonesia juga selalu mengusahakan supaya hak-hak untuk rakyat di Indonesia bisa diwujudkan. Simak baik-baik pada artikel ini.
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan penanganannya Hak Asasi Manusia, pemerintah telah melakukan langkah-langkah antara lain:
- Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden nomor 5 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993, yang kemudian dikukuhkan lagi melalui undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Penetapan Undang-Undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
- Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dengan Keputusan Presiden, untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang nomor 26 tahun 2000;
- Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliaasi sebagai alternative penyelesaian pelanggaran Ham diluar Pengadilan HAM sebagaimana diisyaratkan oleh Undang-Undang tentang HAM;
- Meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang Hak Asasi Manusia.
Sebelum mempelajari lebih lanjut mengenai upaya penanganan hak asasi manusia di Indonesia. Apakah kamu tahu apa itu hak asasi manusia ? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai HAM. Simak pengertiannya dibawah ini.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
- Menurut C. De Rover mengemukakan hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang diterima manusia sejak kelahirannya sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi olehh negara, pemerintah dan setiap orang karna hak tersebut bersifat universal dan abadi.
- Moh. Yasir Alimim Dkk mengatakan, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang secara kodrati melekat dalam diri manusia, tanpanya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
- Hak asasi manusia menurut Jimly Asshiddiqie dan Hafid Abbas mengatakan, bahwa hak asasi manusia berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. Hak asasi manusia, ada bukan disebabkan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan atas dasar martabatnya sebagai manusia.
- Menurut M. Ali Zaidan mengatakan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada jati diri manusia secara kodrati dan secara universal serta berfungsi menjaga integritas keberadaannya, berkaitan dengan hak hidup dan kehidupan, keselamatan, keamanan, kemerdekaan, keadilan, kebersamaan kesejahteraan, dan hak untuk maju sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang tidak boleh diabaikan atau dirampas.
- Menurut Martenson, hak Asasi Manusia mempunyai arti sebagai: those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being.”( Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hak-hak ini manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.)
Dari beberapa pengertian menurut para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hak Asasi Manusia ini melekat secara alamiah pada diri kita sebagai manusia, yang berarti juga bahwa keberadaan Hak Asasi Manusia ini lahir dengan sendirinya dalam diri setiap manusia dan bukan karena keistimewaan yang diberikan oleh hukum atau undang-undang.
Nah sekarang kita tahu apa itu ham dan bagaimana hak tersebut harus kita laksanakan dan tegakkan di Indonesia. Berikut ini adalah upaya-upaya penanganan hak asasi manusia yang ada di Indonesia.
Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan HAM. Tindakan terbaik dalam penegakan HAM adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran HAM. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul pelanggaran HAM pun dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran HAM.
- Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
Dalam mencapai upaya pencegahan pelanggaran atas HAM lembaga-lembaga pemerintah juga diharuskan tegas menjalankan supremasi hukum, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik terhadap dalam upaya penegakan hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah.
Hambatan-hambatan dalam Upaya Penanganan Hak Asasi Manusia
Hambatan dalam upaya penanganan Hak Asasi Manusia yang antara lain adalah: (1) kondisi poleksosbud hankam; (2) faktor komunikasi dan informasi yang belum digunakan secara maksimal dan benar; (3) faktor kebijakan pemerintah; (4) faktor perangkat perundangan; (5) faktor aparat dan penindakannya.
Dalam kondisi poleksosbudhankam, kondisi perpolitikan di Indonesia yang masih belum menuju ke arah demokratis yang sebenarnya mempunyai andil yang besar terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia.
Perekonomian yang belum mendukung dan belum sampai pada tingkat masyarakat yang sejahtera, pengangguran dari yang terdidik sampai pengangguran yang tidak terdidik, perbedaan peta berfikir yang ekstrim yang berdasarkan pada suku, agama, ras dan antar golongan, serta faktor keamanan dianggap sebagai pemicu atau penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia atau sebagai penghambat utama upaya penegakkan hak asasi manusia.
Dalam faktor komunikasi dan informasi yang belum digunakan secara maksimal dan secara benar, komunikasi dan informasi yang akurat sangat penting, untuk mengambil dan menghasilkan suatu kebijakan yang berkaitan dengan permasalahan hak-hak warga negara termasuk hak asasi manusia.
Sementara itu, dalam faktor kebijakan pemerintah, tidak semua penguasa mempunyai kebijakan yang sama tentang pentingnya hak asasi manusia. Sering kali mereka lupa atau bahkan tidak menghiraukan masalah tentang hak-hak masyarakatdalam menentukan kebijakan.
Dalam faktor perangkat perundangan, peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia di indonesia sudah banyak, namun dirasa masih belum cukup, termasuk yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan amandemen.
Sebagai contoh adalah masalah interpretasi antara pasal 28 J dengan pasal 28 I tentang hak hidup yang tidak boleh dikurangi. Dalam faktor aparat dan penindakannya (law enforcement), masih banyaknya permasalahan pada birokrasi pemerintahan Indonesia, tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak, aparat penegak hukum yang mengabaikan prosedur kerja sering membuka peluang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia harus berdampingan dengan Kewajiban Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia harus senantiasa berdampingan dengan Kewajiban Asasi Manusia, keduanya seperti dua sisi dari mata uang yang sama. Kewajiban Asasi manusia adalah kewajiban-kewajiban dasar yang pokok yang harus dijalankan oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat, seperti kewajiban untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban untuk membangun dan mengembangkan kehidupan, kewajiban untuk saling membantu, kewajiban untuk hidup rukun, kewajiban untuk bekerja sehubungan dengan kelangsungan hidupnya.
Dalam pasal 28 J disebutkan: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (ayat 1). Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (ayat 2).
Dari pasal 28 J tersebut jelas bahwa disamping hak asasi manusia, juga setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, yang mengandung arti bahwa setiap orang wajib memenuhi kewajiban asasinya. Karena setiap hak asasi melekat kewajiban asasi.
Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Seseorang tidak dapat menikmati hak yang dimilikinya, sebelum memenuhi apa yang yang menjadi kewajibannya.
Misalnya, dalam proses pembelajaran di sekolah, kalian tidak akan mendapatkan pemahaman yang baik dalam sebuah pelajaran apabila tugas-tugas dalam mata pelajaran tersebut tidak kalian kerjakan. Kemudian, seorang pekerja tidak akan mendapatkan kenaikan upah apabila tidak menampilkan kinerja yang baik. Dengan demikian, dapat dipastikan antara hak asasi dan kewajiban asasi dalam perwujudannya harus diharmonisasikan atau diseimbangkan oleh setiap orang.
Bagaimana caranya mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi dalam kehidupan sehari-hari? Salah satu cara untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari adalah dengan menghindarkan diri kita dari sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
Sikap egois dapat menyebabkan seseorang untuk selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap egois akan menghalalkan segala cara agar haknya dapat terpenuhi, meskipun caranya dapat melanggar hak orang lain.
Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Penutup
Hak asasi manusia adalah masalah lokal sekaligus masalah global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Implementasi hak asasi manusia di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat hak asasi manusia itu sama.
Adanya hak asasi manusia menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atas hak asasi manusia yang lain.
Implementasi hak asasi manusia di Indonesia, meskipun masih banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dari yang ringan sampai yang berat dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penanganannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan pada akhir-akhir ini.
Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum Hak Asasi Manusia melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi.