Konsep kekayaan intelektual berkaitan dengan fakta bahwa produk-produk tertentu dari kecerdasan manusia harus diberikan hak perlindungan yang sama yang berlaku untuk properti fisik, yang disebut aset berwujud. Sebagian besar ekonomi maju memiliki langkah hukum untuk melindungi kedua bentuk properti tersebut.
Pengertian Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan hasil pikir dan daya cipta seseorang. Pada perusahaan, kekayaan intelektual mengacu pada aset tidak berwujud yang dimiliki dan dilindungi secara hukum dari penggunaan luar atau implementasi tanpa persetujuan perusahaan.
Perusahaan harus dapat mengidentifikasi dan melindungi kekayaan intelektual karena memiliki nilai tinggi dalam ekonomi berbasis pengetahuan. Melindungi kekayaan intelektual berarti mencegah orang lain mengambil dan mendapatkan keuntungan darinya, yang merupakan tanggung jawab penting bagi perusahaan mana pun. Meskipun kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud, kekayaan intelektual dapat jauh lebih berharga daripada aset fisik perusahaan. Kekayaan intelektual dapat mewakili keunggulan kompetitif dan sebagai hasilnya, dijaga dengan ketat dan dilindungi oleh perusahaan yang memiliki properti tersebut.
Hak kekayaan intelektual merupakan hak atas kepemilikan dari karya yang berasal dari intelektualitas manusia dari berbagai bidang terutama bidang teknologi dan ilmu pengetahuan.
Mengapa hak kekayaan intelektual itu penting?
Hal itu karena hak kekayaan inteletual itu memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan apabila tidak dilindungi dapat mendatangkan kerugian yang sangat besar untuk seroang wirausaha baik, baik kerugian berupa materil maupun berupa imateriel. Misalnya, jika tersandung hukum karena menggunakan hak kekayaan intelektual orang lain. Seain itu, tidak hanya perorangan yang akan dirugikan, jika pelanggaran terhadap hak kekayaan inteketual terus berlanjut, maka akan merugikan negara. Hal itu karena negara lain akan mendapatkan keuntungan dari kekayaan intelektual masyarakat Indonesia.
Berkaitan dengan produk yang akan atau sudah dijual melalui mekanisme perdagangan secara elektronik (e-commerce) ataupun secara konvensiona. Ada beberapa aspek Kekayaan Intelektual (KI) yang perlu mendapatkan perhatian serius agar perdagangan yang dilakukan sesuai dengan hukum KI dan tidak bertentangan bahkan melanggar hak KI milik pihak lain yang sudah lebih dahulu terdaftar atau terkenal. Hal ini untuk menjaga agar jangan sampai hasil jerih payah yang sudah dilakukan seorang wirausaha malah akan habis digunakan untuk membayar kompensasi atau bahkan ganti rugi akibat pelanggaran hak KI milik pihak lain.
Untuk itu, sudah seharusnya negara melalui pemerintahan saat ini harus memiliki perlindungan hukum atas produk barang maupun jasa yang ada sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud. Pada sisi lain, pemahaman aspek hukum KI juga diperlukan untuk mendorong perlindungan hukum terhadap karya-karya intelektual yang telah dimiliki oleh seorang wirausaha. Selain itu, dengan adanya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual msyarakat baik perorangan maupun kelompok dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di bidang ekonomi.
Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Kronologi lahirnya karya intelektual pada awalnya, karya intelektual yang sekarang disebut kekayaan intelektual hanya berupa rahasia dagang yang hanya melekat pada perorangan atau kelompok selama rahasia dagang tersebut tidak bocor. Namun, seiring perkembangan jaman, karya intelektual dibagi-bagi menjadi beberapa, karena memiliki konsep berbeda satu dengan yang lainnya.
Baca Juga:
Karya-karya hasil intelektualitas tersebut harus memiliki nilai manfaat atau kegunaan (utility value) dan nilai ekonomi (economic value) agar dapat dilindungi hukum. Karena Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu hak kepemilikian sehingga bersifat ekslusif yang diberikan oleh negara bagi penciptanya baik di bidang teknologi yang aplikatif dalam industri, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata-letak sirkuit terpadu, dan varietas baru tanaman.
8 Jenis Kekayaan Intelektual di Indonesia
- Hak Cipta
Hak cipta mengacu pada hak hukum pemilik kekayaan intelektual. Dalam istilah yang lebih sederhana, hak cipta adalah hak untuk menyalin. Ini berarti bahwa pencipta produk asli dan siapa pun yang mereka beri otorisasi adalah satu-satunya yang memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya tersebut. Hak cipta bersifat ekslusif dan deklaratif, artinya pada saat hak cipta tersebut diumumkan kepada masyarakat banyak, maka itu sudah menjadi bukti hak kepemilikannya.
Konsep dasar hak cipta, di antaranya sebagai berikut.
- Merupakan karya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- Orisnalitas yang merupakan refleksi pencipta, namun tidak harus 100% baru, dapat dimodifikasi dengan kreatifitas dan inovasi tertentu.
- Berwujud/fiksasi dari ide.
- Memiliki hak ekonomi dan hak moral, misalnya hak menggandakan dan mengumumkan
Ketika seseorang membuat produk yang dipandang orisinal dan membutuhkan aktivitas intelektual yang signifikan untuk membuatnya, produk ini menjadi kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari duplikasi yang tidak sah. Contoh kreasi unik termasuk perangkat lunak komputer, seni, puisi, desain grafis, lirik dan komposisi musik, novel, film, desain arsitektur asli, konten situs web, dan lainnya. Salah satu perlindungan yang dapat digunakan untuk melindungi secara legal ciptaan asli adalah hak cipta.
Di bawah undang-undang hak cipta, sebuah karya dianggap asli jika penulis membuatnya dari pemikirannya sendiri bukan hasil plagiasi. Jenis pekerjaan ini dikenal sebagai Karya Asli Penulis (OWA). Siapa pun yang memiliki karya asli penulis secara otomatis memiliki hak cipta atas karya itu, mencegah orang lain menggunakan atau menggandakannya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik asli jika mereka ingin mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum jika diperlukan.
Tidak semua jenis pekerjaan dapat dilindungi hak cipta. Hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori. Nama merek, logo, slogan, nama domain, dan judul juga tidak dapat dilindungi oleh undang-undang hak cipta. Agar sebuah karya asli dilindungi hak cipta, ia harus dalam bentuk nyata. Ini berarti bahwa setiap pidato, penemuan, skor musik, atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik agar dilindungi oleh hak cipta.
Hak eksklusif yang dimilik hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat pada penciptanya, karena kepakaran dan keutuhan karya pencipta. Sedangkan hak ekonomi adalah hak pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak dan memberikan lesensi bagi orang yang ingin menggunakan ciptaannya. Jangka waktu perlindungan hak cipta, selama 50 tahun sejak diumumkan, seumur hidup bahan 50 tahu setelah pencipta meninggal dunia sesuai jenis ciptaannya. Alangkah baiknya semua ciptaan yang dihasilkan dapat didaftarkan dan memiliki surat pencatatan ciptaan, agar jika ada pelanggaran hak cipta akan memudahkan pencipta untuk memperjuangkannya dijalur hukum.
- Merek
Merek dagang adalah tanda yang dapat dibedakan dan unik yang digunakan diperdagangan barang dan/atau jasa, untuk menunjukkan sumbernya dan asal barang dan/atau jasa. Agar dapat diterima di Indonesia, merek dagang biasanya dalam bentuk gambar, nama, kata, huruf, angka, komposisi warna, representasi tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi elemen-elemen ini. Kombinasi dari satu atau lebih elemen tersebut dapat digunakan untuk membuat identitas merek. Perlindungan hukum yang diberikan kepada nama merek disebut merek dagang.
Sebuah merek dipandang sebagai salah satu aset perusahaan yang paling berharga. Ini mewakili wajah perusahaan, logo, slogan, atau tanda yang dapat dikenali oleh publik terkait dengan perusahaan. Bahkan, perusahaan sering disebut dengan mereknya, dan mereka menjadi satu dan sama. Merek perusahaan membawa nilai ekonomi di pasar saham (jika perusahaan itu publik), yang memengaruhi nilai pemegang saham saat naik dan turun. Untuk alasan ini, penting untuk menegakkan integritas merek.
Ketika sebuah perusahaan memutuskan untuk menetapkan suatu merek sebagai citra publiknya, ia harus terlebih dahulu menentukan identitas mereknya, atau bagaimana ia ingin dilihat. Misalnya, logo perusahaan sering kali memasukkan pesan, slogan, atau produk yang ditawarkan perusahaan. Tujuannya adalah untuk membuat merek mudah diingat dan menarik bagi konsumen. Perusahaan biasanya berkonsultasi dengan firma desain atau tim desain untuk datang dengan ide-ide untuk aspek visual dari suatu merek, seperti logo atau simbol. Merek yang sukses secara akurat menggambarkan pesan atau perasaan yang coba disampaikan perusahaan dan menghasilkan kesadaran merek, atau pengakuan akan keberadaan merek dan apa yang ditawarkannya. Di sisi lain, merek yang tidak efektif seringkali merupakan hasil dari komunikasi yang salah.
Pemakaian Merek dalam kekayaan intelektual berfungsi sebagai berikut.
- Memperkenalkan produk dari produk lainnya
- Untuk mempromosikan produk
- Jaminan kualitas produk yang ditawarkan;
- Sebagai identitas produk.
Produk barang atau jasa yang dihasilkan dapat didaftarkan untuk mendapat perlindungan hukum harus memiliki beberapa syarat, di antaranya adalah berikut ini.
- Tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
- Tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- Tidak memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
- Memiliki daya pembeda dari nama umum dan/atau lambang milik umum.
Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun sejak tanggal pendaftaran permohonan merek dan dapat diperpanjang.
- Paten
Paten adalah pemberian hak properti oleh otoritas yang berdaulat kepada penemu atau inventor terhadap hasil penemuannya (invensi). Namun inventor dapat memberikan pihak lain untuk menggunakan invensinya dengan kesepakatan yang disepakati bersama. Paten melindungi kekayaan intelektual perusahaan untuk membantu keuntungan mereka. Namun, paten juga berfungsi sebagai hak untuk menunjukkan keunggulan perusahaan dengan inovasi yang perusahaan buat.
Syarat invansi dapat dipatenkan adalah sebagai berikut.
- Invensi didaftarkan tidak sama dengan invendi yang ada sebelumnya.
- Invensi yang didaftarkan menunjukkan keahlian penemu dalam menciptakan invensi tersebut.
- Invensi yang dihasilkan dapat produksi dalam skala besar.
Terdapat dua jenis perlindungan untuk penemuan teknis di bawah Hukum Paten Indonesia, yaitu paten dan paten sederhana (model utilitas).
- Paten. Paten ini dapat diperoleh dari penemuan yang melibatkan langkah inventif dan bisa diterapkan di industri. Bentuk perlindungan ini tersedia untuk produk dan proses.
- Paten Sederhana. Jika penemuan yang dihasilkan merupakan hal yang baru, tetapi itu tidak melibatkan langkah inventif. Jenis perlindungan ini berlaku untuk produk, peralatan, dan proses.
Jangka waktu perlindungan paten adalah selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sedangkan untuk paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Baca Juga:
- Desain Industri
Desain Industri adalah suatu keahlian dalam mendesain produk, perangkat, objek, dan layanan. Desainer biasanya fokus pada penampilan fisik, fungsionalitas, dan manufakturabilitas suatu produk, meskipun mereka sering terlibat jauh lebih banyak selama siklus pengembangan. Semua ini pada akhirnya meluas ke nilai keseluruhan dan pengalaman produk atau layanan untuk konsumen. Selain ittu, desain industri terdiri dari, bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari semuanya yang dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Syarat desain industri yang dapat daftarkan, di antaranya sebagai berikut.
- Desain industri yang didaftarkan tidak sama dengan industri yang telah ada sebelumnya.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan desain industri 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri.
- Indikasi Geografis
Indikasi Geografis adalah sebuah tanda yang digunakan untuk menunjukkan daerah asal dari suatu produk. Di mana produk tersebut memiliki kekhasan yang disebabkan oleh faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang ditempel pada produk. Pada produk biasanya ditampilkan identitas dari produk tersebut berupa, nama daerah, wilayah, gambar, kata-kata, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Pihak-pihak yang dapat membuat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis, di antaranya sebagai berikut.
- Lembaga yang dibentuk masyarakat sebagai perwakilan masyarakat di daerah yang menghasilkan produk tersebut.
- Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah sebagai berikut.
- Memberikan standarsisasi produk yang dihasilkan.
- Menghindari penyalahgunaan indikasi geografis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Menjaga kepercayaan konsumen dengan menjaga kualitas produk.
- Mengadakan pembinaan terhadap produsen local, sehingga nama baikproduk dapat terjaga dengan baik.
- Jumlah produksi produk semakin banyak, karena adanya dukungan dari berbagai pihak.
- Memperkenalkan daerah atau wilayah di mana produk itu dihasilkan kepada masyarakat luas.
Perlindungan Indikasi Geografis berlaku selama nama baik, kualitas, kekhasan, dan keunikan produk terjaga dengan baik. Contoh indikasi geografi, di antaranya, jeruk garut, apel malang, dan kopi gayo.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Sirkuit terpadu adalah sirkuit listrik mini yang berisi perangkat elektronik, beberapa atau semua perangkat dan interkoneksi yang tertanam di dalam atau pada selembar bahan, biasanya bahan semikonduktor misalnya silikon. Sirkuit terintegrasi digunakan sebagai sirkuit memori komputer dan mikroprosesor. Mereka juga digunakan di banyak barang dan produk rumah tangga dan akrab seperti pesawat terbang, mobil, mesin cuci, radio, dan telepon seluler. Sedangkan desain tata letak sirkuit terpadu adalah penempatan tiga dimensi dari beberapa atau semua elemen dan interkoneksi yang membentuk sirkuit terintegrasi.
Pentingnya desain tata letak untuk dilindungi adalah desain tata letak sirkuit terpadu merupakan hasil penelitian yang dikembangkan untuk membuat desain yang baru dan bermanfaat.
Syarat utama DTLST untuk dapat didaftarkan adalah adanya kebaruan atau orisinalitas dari DTLST tersebut. DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perusahaan dan tidak diketahui oleh pihak di luar perusahaan. Informasi yang dianggap sebagai rahasia dagang memberi perusahaan keunggulan ekonomi dibandingkan pesaingnya dan seringkali merupakan produk penelitian dan pengembangan internal. informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Rahasia dagang dapat berupa instrumen, pola, desain, formula, resep, metode, atau praktik yang tidak jelas bagi orang lain dan dapat digunakan sebagai sarana untuk menciptakan perusahaan yang menawarkan keuntungan. Karakteristik umum dari rahasia dagang adalah sebagai berikut.
-
- Bukan merupakan informasi publik.
- Kerahasiaan mereka memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
- Kerahasiaan mereka dilindungi secara aktif.
- Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau petani atau kelompok petani atau lembaga apa pun yang telah mengambangbiakan atau mengembangkan varietas tanaman apa pun. Pemuliaan tanaman merupakan kegiatan menambahkan nilai pada spesies liar atau varietas tanaman melalui pemilihan dan identifikasi sifat- sifat yang bermanfaat. Namun dalam proses pemuliaan tanaman meskipun mneghasilkan varietas baru, tetapi kemurnian dari varietas lama tetap dipertahankan.
Sedangkan varietas tanaman adalah keragaman spesies atau jenis dari suatu tanaman, baik dari segi bentuk, warna, pertumbuhan, biji, buah, dan sebagainya yang membedakan varietas tersebut dengan jenis atau spesies yang sama, minimal satu sifat yang berbeda dan tidak mengalami perubahan jika diperbanyak.
Objek yang dilindung dalan hak perlindungan varietas tanaman adalah suatu varietas dari spesies tanaman baik diproduksi melalui perkawinan atau vegetasi, termasuk reproduksi sel dan jaringan serta metode atau proses yang digunakan untuk menghasilkan varietas tanaman baru tetap dapat dilindungi dengan sistem paten.
Syarat vaietas tanaman yang bisa didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan adalah sebagai berikut.
- Baru atau tidak pernah diperjualbekikan/didistribusikan sebelumnya. Sudah berada di Indonesia 1-2 tahu, sedangkan untuk di luar negeri harus sudah dibudidayakan selama 4-6 tahun.
- Unik atau dapat dibedakan dari varietas lain secara jelas berdasarkan satu atau lebih fitur yang sudah diketahui publik, dan sudah didistribusikan secara luas saat permohonan PVT diajukan.
- Varietas tanaman seragam dan stabil atau tidak mengalami perubahan berubah setelah dibudidayakan beberapa kali, dan untuk yang direproduksi melalui siklus reproduksi khusus, tidak mengalami perubahan di akhir siklus.
Hak-hak yang diberikan kepada pemulia tanaman, yaitu, memperbanyak bibit, memperjual belikan, mengimpor ataupun mengekspor, mengiklankan, dan membuat cadangan bibit. Jangka waktu perlindung adalah 20 tahun untuk tanaman musiman dan 25 tahun untuk tanaman semua musim dan berlaku sejak mengajukan permohonan.
Kedelapan bidang Kekayaan Intelektual (KI) tersebut, pada prinsipnya dapat digunakan untuk melindungi hasil karya intelektual sesuai dengan produk barang atau jasa yang dihasilkan. Khusus untuk bentuk KI berupa Merek dan Hak Cipta dapat diterapkan untuk melindungi karya-karya pada semua jenis/bidang usaha. Hal tersebut karena merek sebagai suatu karya intelektual berupa logo atau nama dagang tentunya digunakan secara umum untuk nama berbagai jenis produk/karya intelektual.