Kerangka atau dasar pemikiran yang diberikan dari peraturan kekayaan intelektual kepada seorang individu untuk perlindungan hukum terhadap ciptaannya bermula dari teori dominasi pemikiran Doktrin Hukum Alam yang menekankan pada faktor manusia dan penggunaan akal seperti yang dikenal dalam Sistem Hukum Sipil (Civil Law System). Sistem hukum sipil merupakan sistem hukum yang dipakai di Indonesia. Doktrin hukum alam ini diperkuat oleh teori Grotius, yang mengatakan nature of law as a reasonable being, the body of rules which nature dictates to human reason (hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang didasarkan atas sifat hakiki manusia sebagai mahluk berpikir, sebagai serangkaian kaidah yang diturunkan oleh alam kepada akal budi manusia).
Doktrin Hukum Alam ini yang menjadi dasar mengapa perlu adanya perlindungan hukum terhadap seorang individu yang menciptakan berbagai ciptaan yang termasuk ke dalam sebuah kekayaan intelektual.
Undang-Undang Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hak kekayaan intelektual termasuk ke dalam hak asasi manusia yang perlu mendapatkan perlindungan. Hal tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa, ”Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Selain itu, Kekayaan Intelektual tidak boleh diambil oleh siapapun tanpa persetujuan dari penemu atau penciptanya, sebagaimana dimaksud Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa, ”Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun”. Selanjutnya dalam Pasal 28 G ayat (1) dinyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Ketentuan ini merupakan dasar konstitusi untuk membuat regulasi yang melindungi KI serta melakukan perubahan dan pembangunan hukum KI di Indonesia.
Baca Juga:
Sedangkan pelaksanaan hak asasi manusia khususnya yang terkait dengan Kekayaan Intelektual, harus pula memperhatikan hak-hak orang lain dan pembatasan yang dilakukan untuk menjamin kepentingan atau ketertiban umum sebagai wujud asas fungsi sosial. Hal ini diatur dalam Pasal 28 J UUD 1945.
Hal tersebut sangat berpengaruh di negara-negara dengan sistem Hukum Sipil. Di mana dalam sistem tersebut manusia mempunyai hak terhadap kekayaan intelektual secara alamiah yang dianggap merupakan produk olah pikir manusia. Kegiatan mencipta dari suatu karya intelektual dan perwujudan hasil ciptaannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus diakui dan dihormati keberadaannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 27 Ayat (1) Deklarasi Universal Hak- Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa: “Every one has the rights freely to participate in the curtural life of the community, to enjoy the arts and to share in scintific advancement and its benefit”. Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (1) huruf (c) International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dinyatakan bahwa, “The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to benefit from the protection of the moral and material interests resulting from any scientific,literary or artistic production of which he is the author.”
Dengan adanya pengakuan secara luas ini, menunjukkan bahwa suatu ciptaan, mempunyai manfaat bagi kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi, sehingga menimbulkan tiga macam konsepsi, yaitu sebagai berikut.
- Konsepsi kekayaan
- Konsepsi hak
- Konsepsi perlindungan hukum
Adanya tiga konsepsi ini menekankan bahwa kebutuhan akan adanya pembangunan hukum dalam bentuk berbagai perundang-undangan maupun peraturan yang membahas mengenai hak kekayaan intelektual. Dalam bidang hukum harta kekayaan, KI merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, karena dapat dilekatkan suatu bentuk hak terhadap KI ini, harta kekayaan dalam konsep hukum meliputi barang (benda) dan hak. Berdasarkan hal tersebut, KI telah memenuhi kriteria sebagai benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 499 KUH Perdata karena dapat dikuasai manusia dan dapat menjadi objek hukum.
Konsepsi hak selain menyiratkan tentang hak milik terhadap HKI sebagai hak individual yang lahir dari hasil oleh pikir manusia yang harus diakui kepemilikannya, juga menyiratkan adanya kewajiban-kewajiban dalam penggunaan hak milik tersebut, baik oleh pemilik hak maupun oleh pihak lain. Penggunaan HKI oleh pemilik hak harus juga memperhatikan pembatasan- pembatasan yang ditetapkan sebagai suatu kewajiban. Selain itu, penggunaan oleh pemilik hak juga harus memperhatikan asas fungsi sosial, mengingat hak milik merupakan karunia Tuhan.
Baca Juga:
Teori-teori Mengenai Hak Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai teori yang menjadi dasar perlunya suatu bentuk perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu sebagai berikut.
- Teori Pertama, Reward, yaitu, penemu, pencipta, atau inventor berhak untuk mendapatkan penghargaan terhadap invensi atau produk yang ditemukan atau dihasilkannya sebagai imbalan atas kreativitas dan inovasi yang telah dilakukannya.
- Teori Kedua, Recovery Theory mengacu pada timbal balik dari apa yang telah dikeluarkan oleh seorang inventor atau penemu berupa waktu, uang, tenaga, dan lain-lain.
- Teori Ketiga, Incentive Theory menyatakan bahwa insentif perlu diberikan kepada investor atas pengembangan kreativitas yang telah dilakukannya. Pemberian insentif bertujuan untuk memacu dan meningkatkan motivasi dalam melakukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi manusia.
- Teori Keempat, Teori Kepentingan Makro pemberian penghargaan tersebut alangkah lebih baik dijadikan salah satu sumbangan konkret bagi negara dalam pembangunan teknologi dan pembangunan ekonominya.
- Teori Kelima, Risk Theory dikemukakan oleh Robert M. Sherwood bahwa teori ini mengakui bahwa HKI merupakan suatu hasil karya yang mengandung risiko, di mana risiko tersebut adalah adanya orang lain untuk meniru dan memberbaiki hasil karya tersebut dan pada akhirnya mengakui hasil karya tersebut sebagai hasil karyanya. Namun menurut Sherwood, risiko yang timbul tersebut dapat dihindari apabila adanya perlindungan hukum yang kuat terhadap kekayaan intelektual. Perlindungah hukum yang telah kuat tersebut harus didukung dengan penegakan hukum yang tegas terhadap resiko yang mungkin muncul.
- Teori Keenam, Economic Growth Stimulus Theory dikemukakan oleh Robert M. Sherwood teori ini menyatakan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual merupakan salah satu aspek penting yang dapat membantuk negara dalam menghadapi era perdagangan bebas.
Beberapa teori yang telah disebutkan diatas memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan penghargaan kepada inventor, penemu atau pencipta kekayaan intelektual. Selain itu, adanya penghargaan tersebut diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk terus berkreasi dan berinovasi menghasilkan kekayaan intelektual yang dapat membantu perkembangan perekonomian negara dan menciptakan kreativitas secara nasional tanpa terbebani oleh keinginan untuk diberi penghargaan atau mencari keuntungan.
Konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam salah satu organisasi PBB, yaitu World Trade Organization (WTO) adalah harus adanya perlindungan hukum terhadap Kekayaan intelektual nasional maupun internasional. Selain itu, juga perlu diterapkannya sanksi ekonomi atau bentuk penghargaan yang akan diberikan.
Karya cipta logo dalam bentuk gambar sebaiknya segera dicatatkan sebagai suatu karya cipta milik sekolah/yayasan, melalui pencatatan hak cipta secara online (e-hak cipta) yang ada pada situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dalam melakukan pencatatan hak cipta tersebut, selain dapat melakukan pencatatan secara mandiri melalui akun e-hak cipta, pihak sekolah atau yayasan dapat melakukan kerjasama dengan pihak Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang ada pada perguruan tinggi setempat atau secara profesioal dapat meminta layanan jasa kepada konsultan Kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar.