Dalam pekerjaannya, PTK di sebuah madrasah akan mengalami dinamika. Satu diantaranya adalah dinamika adanya guru yang non aktif, mutasi, atau alih fungsi. Lalu, bagaimana cara melakukan set PTK yang non aktif di madrasah pada layanan Simpatika ?
Penonaktifan guru biasanya dikarenakan berbagai hal dan sebab. Satu diantaranya adalah karena:
1. Meninggal dunia
2. Pensiun
3. Mengundurkan diri
4. Dipecat
Guru dan Tenaga Kependidikan dengan kondisi tersebut harus dilakukan prosedur non-aktif pada layanan Simpatika. Karena jika tidak, tentunya nanti akan membuat sulit administrasi madrasah, yanhg berdampak dalam pembagian jam mengajar.
Sedangkan untuk kondisi guru yang izin mengikuti pendidikan seperti PPG atau melanjutkan kuliah tidak harus melakukan prosedur non-aktif. Cukup dengan melakukan prosedur cuti mengajar yang juga tersedia di layanan Simpatika.
1. Prosedur Non Aktif PTK
Bagaimana prosedur dan cara melakukan penonaktifan PTK?
- Prosedurnya adalah:
PTK yang bersangkutan mengajukan diri (untuk kasus mengundurkan diri) secara tertulis. - Setelah mendapatkan persetujuan dari Yayasan atau Madrasah yang mengangkat, Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melakukan proses penonaktifan PTK melalui layanan Simpatika. Hasilnya akan tercetak formulir SM04.
- Kepala Madrasah mengajukan pengunduran diri tersebut (SM04) ke admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.
- Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota menyetujui penonaktifan
2. Admin Madrasah Melakukan Non Aktif PTK
Admin Madrasah disini bisa Kepala Madrasah atau Operator Madrasah melakukan proses penonaktifan PTK melalui Akun Madrasah Layanan Simpatika.
Untuk melakukan non aktif PTK, caranya sebagai berikut :
- Admin Madrasah login ke situs Simpatika sebagai admin, lalu memilih menu Madrasah pada dashbor layanan.
- Pada Dashbor Madrasah, klik menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pilih menu PTK Non-Aktif
- Klik kotak Laporkan PTK Non Aktif
- Muncul daftar nama PTK di madrasah tersebut. Klik pada kotak kecil nama PTK yang akan dinonaktifkan
- Muncul kotak Pengajuan Non Aktif Pendidik dan tenaga Kependidikan. Isi kolom-kolom yang tersedia. Pada kolom Alasan Pemblokiran bisa dipilih antara lain pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, duplikasi, tidak memenuhi syarat, diblokir sistem, dan lain sebagainya. Begitu juga untuk keterangan tambahan bisa diberikan alasan dinonaktifkannya akun PTK tersebut.
- Jika sudah klik Simpan.
- Akan muncul Surat Pengajuan penonaktifan PTK Form SM04a. Cetak form tersebut.
jangan lupa untuk menyetorkan SM04 (Surat Pengajuan penonaktifan PTK) ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Karena tanpa persetujuan Admin Kabupaten/Kota maka pengajuan non aktif tersebut tidak akan tercatat secara permanen di dalam sistem. Demikian tutorial Cara Melakukan Non Aktif PTK di Layanan Simpatika Kemenag.