Struktur Organisasi Komite Madrasah Aliyah Al Ahrom
Struktur organisasi yang dibuat diatas berdasarkan dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah ditetapkan Menteri Agama pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah, Dirjen PP Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2020 di Jakarta. Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520, agar setiap orang mengetahuinya.
Ketentuan dalam Permenag 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah tugas Komite Madrasah adalah mendukung peningkatan mutu pelayanan Pendidikan Madrasah.
Komite Madrasah dalam memberikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah dapat menyampaikan secara tertulis atau melalui forum rapat. Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah, sebagai bentuk fungsi pemberian dukungan.
Dalam melakukan pengawasan Madrasah, Komite Madrasah dapat menindaklanjuti sendiri atau menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.
Komite Madrasah melakukan Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan Komite Madrasah berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan.