Dengan berdasarkan pada indikator-indikator demokrasi yang sudah disebutkan pada artikel perkembangan demokrasi pancasila, berikut ini dipaparkan pelaksanaan demokrasi pada Periode 1945-1949, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia negara yang demokrasi atau bukan.
Gambar Sidang BPUPKI
Kalau kita mengikuti risalah sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, maka kita akan melihat begitu besarnya komitmen para pendiri bangsa ini untuk mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Muhammad Yamin dengan beraninya memasukkan asas peri kerakyatan dalam usulan dasar negara Indonesia merdeka. Ir. Soekarno dengan penuh keyakinan memasukkan asas mufakat atau demokrasi dalam usulannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yang kemudian diberi nama Pancasila.
Keyakinan mereka yang sangat besar tersebut timbul karena dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan mereka. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga merupakan sesuatu yang perlu diwujudkan.
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Adapun, elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan.
Hal ini dikarenakan pemerintah harus memusatkan seluruh energinya bersama-sama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara, agar negara kesatuan tetap hidup.
Partai-partai politik tumbuh dan berkembang dengan cepat. Tetapi, fungsinya yang paling utama adalah ikut serta memenangkan revolusi kemerdekaan dengan menanamkan kesadaran untuk bernegara serta menanamkan semangat anti penjajahan. Karena keadaan yang tidak mengizinkan, pemilihan umum belum dapat dilaksanakan sekali pun hal itu telah menjadi salah satu agenda politik utama.
Rumusan Demokrasi Tahun 1945-1949
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia untuk masa selanjutnya.
- Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Para pembentuk negara sudah sejak semula mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi sehingga begitu mereka menyatakan kemerdekaan dari pemerintah kolonial Belanda, semua warga negara yang sudah dianggap dewasa memiliki hak politik yang sama, tanpa ada diskriminasi yang bersumber dari ras, agama, suku, dan kedaerahan.
- Kedua, presiden yang secara konstitusional memiliki kemungkinan untuk menjadi seorang diktator, maka dibatasi kekuasaanya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
- Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
Demokrasi ini dipraktekkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yudiris resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945. Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959) merupakan periodisasi kedua dalam penerapan demokrasi di Negara Indonesia.