Pada bagian sebelumnya telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi Indonesia. Perlu diketahui bahwa demokrasi di Indonesia bukan suatu prinsip dan nilai yang terbentuk begitu saja, melainkan ada periodisasi perkembangan sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 hingga sekarang ini. Selain itu, lalu akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi.
Namun muncul sebuah pertanyaan, apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik.
Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.
Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut.
- Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen) berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
- Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen) berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
- Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
- Ayat (1) berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi”
- Ayat (2) berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”
- Dalam UUDS 1950 Pasal 1:
- Ayat (1) berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”
- Ayat (2) berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”
Indikator Negara Demokratis Menurut Affan Gaffar
Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini.
- Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya.
- Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali.
- Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut.
- Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara.
- Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas.
Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut, apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan Orde Baru, dan pemerintahan orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif.
Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di atas, berikut ini dipaparkan periodesasi perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan.
Praktik Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Praktik demokrasi Indonesia berhubungan dengan periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 4 massa, yaitu:
- Masa pertama Republik Indonesia (1945-1959) yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai- partai dank arena itu dinamakan Demokrasi Parlementer.
- Masa kedua Republik Indonesia (1959-1965) yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dan Demokrasi Konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
- Masa ketiga Republik Indonesia (1965-1998) yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensiil.
- Masa keempat Republik Indonesia (1998-Sekarang) yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia.
Sedangkan, Affan Gaffar membagi alur demokrasi Indonesia terdiri atas:
- Periode masa revolusi kemerdekaan (1945-1949)
- Periode masa demokrasi parlementer (1950-1959)
- Periode masa demokrasi terpimpin (1960-1965)
- Periode pemerintahan Orde Baru/Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Dari periodisasi pancasila diatas dapat dijelaskan secara singkat dibawah ini.
Periode Masa Revolusi Kemerdekaan (1945-1949)
Pada masa masa revolusi kemerdekaan (1945-1949), implementasi demokrasi baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan pers berfungsi sebagai pendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada masa itu pemerintahan masih disibukkan untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan yang barn saja diproklamasikan.
Periode Masa Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Demokrasi parlementer (1950-1959) merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya pada kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan karakter utama:
- Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan
- Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisasi pada umumnya sangat tinggi
- Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Hal itu terbukti dengan sistem banyak partai (multy party sistem) sehingga pada saat itu ada sekitar 40 partai yang terbentuk.
- Pemilu tahun 1955 dilaksanakan dengan prinsip demokrasi
- Hak-hak dasar masyarakat umum terlindungi
Periode Masa Demokrasi Terpimpin (1960-1965)
Masa demokrasi terpimpin (1960-1965) merupakan masa dimana demokrasi dipahami dan dijalankan berdasar kebijakan pemimpin besar revolusi dalam hal ini presiden Soekamo. Belajar dari kegagalan demokrasi parlementer yang dianggap liberal maka presiden Soekarno mengajukan gagasan demokrasi yang disesuai dengan kepribadian bangsa. Ciri yang muncul pada masa itu antara lain:
- Mengaburnya sistem kepanitiaan
- Peranan DPR-GR sebagai lembaga legislatif dalam politik nasional menjadi sedemikan lemah
- Basic human right sangat lemah, dimana Soekarno dengan mudahnya menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya
- Masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, dibuktikan dengan pemberangusan harian Abdi dan Masyumi dan harian Pedoman dan PSIN
- Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan pemerintah pusat dan daerah
Demokrasi masa pemerintahan Soeharto (1966-1998) dikenal dengan demokrasi Pancasila. Namun demikian pada masa itu pelaksanaan demokrasi memberi gejala-gejala antara lain:
- Rotasi kekuasaan eksekutif tidak pernah ada kecuali di tingkat daerah
- Rekrutmen politik tertutup
- Pemilu masih jauh dan semangat demokrasi
- Basic human right sangat lemah
Periode Pemerintahan Orde Baru/Demokrasi Pancasila (1966-1998)
Perkembangan akhir menunjukkan bahwa setelah berakhirnya pemerintahan Soeharto atau masa Orde Baru, Indonesia memasuki Orde Baru Reformasi (sejak 1966-sekarang). Gambaran mengenai pelaksanaan demokrasi di masa Reformasi dapat kita ketahui dan naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2005-2025. Dalam naskah tersebut dinyatakan tentang kondisi pembangunan demokrasi, sebagai berikut:
- Perkembangan demokratisasi sejak tahun 1998 sampai dengan proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 telah memberikan peluang untuk mengakhiri masa transisi demokrasi menuju arah proses konsolidasi demokrasi.
- Adanya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan langsung kepala daerah merupakan modal awal yang penting bagi lebih berkembangnya demokrasi pada masa selanjutnya
- Perkembangan dernokrasi selama ini ditandai pula dengan terumuskannya format hubungan pusat-daerah yang baru yaitu penguatan desentralisasi dan otonomi daerah
- Perkembangan demokrasi ditandai pula dengan adanya konsensus mengenai format barn hubungan sipil-militer yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hubungan Tentara Nasional Indonesia (TNT) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait dengan kewenangan dalam melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan
- Kemajuan demokrasi terlihat pula dengan telah berkembangnya kesadaran-kesadaran terhadap hak-hak masyarakat dalam kehidupan politik, yang dalam jangka panjang diharapkan mampu menstimulasi masyarakat lebih jauh untuk makin aktif berpartisipasi dalam mengambil inisiatif bagi pengelolaan urusan-urusan publik.
Apabila kita menyimak kembali butir pertama dan gambaran demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam RPJP 2005-2025 di atas, maka proses demokrasi atau demokratisasi kita sekarang sedang berada pada tahap tiga yakni tahap konsolidasi demokrasi. Sebagaimana kita ketahui, tahapan demokratisasi meliputi:
- Tahapan pertama adalah pergantian dan penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi
- Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi
- Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi
- Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara.
Banyak pertanyaan yang diajukan untuk Indonesia salah satunya yaitu Apakah prinsip-prinsip demokrasi memang telah berjalan di Indonesia? Secara teoritik dapat dikatakan bahwa semakin banyak prinsip demokrasi dijalankan, maka semakin demokratis negara tersebut. Sebaliknya semakin banyak prinsip demokrasi ditinggalkan, maka semakin jauh negara tersebut dari kriteria demokrasi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun regional, untuk mengetahui tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilakukan dengan mengukur seberapa jauh variable atau indikator yang pada dasarnya merupakan prinsip demokrasi itu dijalankan di Indonesia. Prinsip yang tidak kalah penting adalah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai parameter demokratisasi di Indonesia.
Penutup
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana di dalamnya bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, sehingga dapat disimpulkan :
- Prinsip-prinsip demokrasi dan indikator demokrasi yang telah dijalankan di indonesia sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia yakni adanya kebebasan dari masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan adanya persamaan bagi masyarakat dimuka hukum serta adanya kedaulatan rakyat sesuai dengan undang-undang dasar 1945 dan pancasila..
- Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase yakni demokrasi konstitusional, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan demokrasi fase reformasi