Ajuan Verval Ijazah S1/D4, S2 dan S3 pada masing-masing akun Guru merupakan sebuah panduan yang dikhususkan bagi kepentingan verval data jenjang pendidikan S1/D4 bagi Guru-Guru Madrasah yang sudah lulus PPG dan tentunya sudah memiliki Sertifikat Pendidik. Namun, dengan dikeluarkannya Surat Edaran dengan Nomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021. Maka, terjadi beberapa perubahan tentang verval ajuan ijazah dimana untuk tahun ini verval ajuan ijazah juga berlaku untuk Guru yang belum bersertifikasi sesuai dengan Surat Edaran terbaru.
Ajuan verval data untuk guru di layanan Simpatika ini harus dilalui dengan beberapa prosedur dan merupakan syarat kelayakan guru dalam menerima Tunjangan Profesi Guru(TPG), maka dari itu melakukan ajuan verval data jenjang pendidikan oleh pendidik adalah hal yang harus dilakukan guna untuk memvalidasi keabsahan data riwayat pendidikannya, khususnya bagi Guru madrasah penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena syarat untuk menerima TPG adalah sudah menyelesaikan pendidikan Sarjana S1 atau Diploma IV.
Namun jika sudah pernah melakukan ajuan verval ijazah, bisa melakukan pengecekan di akun masing-masing, apakah data riwayat pendidikan sudah sesuai atau mungkin ada yang harus dirubah. Jika data riwayat pendidikan sudah sesuai dan tidak ada tanda merah dengan icon silang itu menandakan bahwa tidak diperlukan ajuan verval ijazah di Layanan Simpatika.
CATATAN PENTING! = Persiapkan dahulu beberapa syarat yang nantinya akan digunakan untuk verval ijazah, antara lain:
- file scan ijazah S1/D4 dalam bentuk gambar berformat JPG atau PNG, berukuran 200kb – 500kb, dan ukuran Dimensi gambar minimum panjang(height) 800 dan lebar(widht) 600
- Hasil scan harus berwarna dan jelas. Karena ini nanti menjadi pertimbangan admin Kab/Kota untuk menyetujui atau menolak ajuan verval ijazah yang sudah diupload.
Bagi anda yang ingin melakukan verval ijazah S1/D4, S2, dan S3, dapat mengikuti langkah-langkah dan prosedunya dibawah ini:
CARA AJUAN VERVAL IJAZAH S1/D4, S2, DAN S3 DI SIMPATIKA
- Login sebagai PTK di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home
- Langkah kedua silahkan anda login dengan memasukan username dan password masing-masing di layanan Simpatika
- Langkah selanjutnya bagi guru yang belum pernah melakukan ajuan verval S1/DIV, maka akan muncul notifikasi untuk melakukan verval Ijazah S1/DIV, silahkan anda klik tombol Ajukan pada notifikasi yang muncul
- Namun jika tidak menemukan tanda seperti diatas dan ingin menambahkan manual data riwayat pendidikan, anda juga bisa mengajukan Verval ijazah S1/DIV, S2 dan S3 pada menu “Perubahan Data Kepegawaian” yang berada di samping kiri, kemudian klik sub menu diatas layar “Verval ijazah”, silahkan anda perhatikan gambar berikut
- Untuk memastikan data riwayat pendidikan anda atau sebelum anda melakukan verval, silahkan anda cek data riwayat pendidikan anda terlebih dahulu dengan cara klik “Lihat Data“
- Jika anda belum pernah melakukan verval atau anda mau menambahkan kualifikasi pendidikan anda silahkan klik “Ajuan Verval“
- Selanjutnya silahkan anda klik icon “Panah bawah” kemudian pilih ubah data
- Untuk menambahkan kualifikasi pendidikan yang anda miliki silahkan anda klik icon (+) untuk menambahkan Ijazah lainnya
- Langkah selanjutnya silahkan anda isi semua kolom yang tersedia dan pastikan bahwa data yang anda isi sudah benar dan sesuai dengan data yang anda miliki, selanjutnya silahkan anda klik “Simpan Perubahan“
Catatan : Jika nama Perguruan Tinggi dan atau nama Program Studi tidak ditemukan dalam pemilihan, silakan bisa dipilih klik “Tidak Ditemukan” kemudian bisa mengisikan dengan diketik manual sesuai dengan yang tertera di Ijazah.
- Langkah berikutnya silahkan anda isi semua kolom yang sudah tersedia dengan benar dan sesuai dengan kenyataan kemudian klik “Simpan Perubahan“
- Langkah selanjutnya silahkan anda cetak surat ajuan verval data riwat pendidikan anda dengan cara klik “Cetak Surat Ajuan“
- Langkah yang terakhir silahkan anda serahkan Surat Ajuan Perubahan Data Ijazah S1/D4 (S12e) anda ke kantor Kemenag kabupaten/kota anda masing-masing untuk dilakukan persetujuan akan perubahan data rinci anda
- Admin Kab/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi kemudian menyetujui atau menolak ajuan verval
- Guru diharuskan untuk selalu memantau status ajuan di halaman verval ijazah
- Jika verval ijazah disetujui maka akan muncul keterangan “Telah Disetujui oleh kantor Kemenag Kab/Kota” dengan ikon centang hijau di atasnya ini adalah bukti bahwa verval ijazah telah disetujui oleh Admin kab/Kota.
Sedangkan tahap kedua nanti juga akan muncul centang hijau untuk verval ijazah TPG yang selanjutnya dengan keterangan “Telah disetujui Oleh Kanwil.”, ini menandakan bahwa proses verval ijazah sudah selesai. SELAMAT !
Demikian yang dapat saya sampaikan sebagai operator madrasah terkait dengan bagaimana cara mengajukan Verval Ijazah bagi guru yang sudah bersertifikasi dan belum bersertifikasi di layanan Simpatika, semoga dengan adanya tutorial ini bisa membantu teman-teman yang membutuhkan dalam mengajukan verval data riwayat kualifikasi pendidikan yang dimiliki khususnya bagi Guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi atau guru yang sudah bersertifikasi.