Awal dimulainya Semester Ganjil Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan melaksanakan Pengelolaan Data Layanan Simpatika Kemenag.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tentang Pengelolaan Data Layanan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021.
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka terjadi beberapa perubahan pada pelaksanaan tata kelola data Layanan Simpatika pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021, yang nantinya akan dimulai pada bulan Agustus. Maka dari itu, bagi Bapak/Ibu guru harap memperhatikan 6 ketentuan baru terkait tata kelola data di Layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil Tahun Ajaran Baru 2020/2021.
6 ketentuan Pengelolaan Data Layanan Simpatika Kemenag pada Semester Ganjil Tahun Ajaran Baru 2020/2021 sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, antara lainnya sebagai berikut:
- Pembukaan Verifikasi dan Validasi (Verval) keaktifan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Layanan Simpatika akan dimulai pada tanggal 3 Agustus 2020
- Implementasi Kurikulum Madrasah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
- Pendataan Sertifikat Kepala Madrasah melalui penerbitan Nomor Unik Kepala Madrasah (NUKM) dan notifikasi penilaian kinerja Kepala Madrasah di Simpatika
- Pelaksanaan sinkronisasi seluruh data Guru PNS Madrasah dengan database SIMPEG Biro Kepegawaian melalui verval Guru PNS
- Proses pemetaan (mapping) Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika bagi seluruh guru Madrasah yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya
- Penerbitan (generating) dokumen SKAKPT untuk layanan kelayakan tunjangan bulan sebelumnya dilakukan paling lambat tanggal 2 setiap bulannya
Untuk mengetahui lebih jelasnya Surat Edaran tersebut, anda bisa membaca dan memperhatikan poin-poin yang ada dalam Surat Edaran tersebut di bawah ini.
Demikian yang dapat saya informasikan kepada para pembaca terkait Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020-2021 ini semoga bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian.
Baca juga:
- Layanan SImpatika
- Petunjuk Teknis SK Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Asesmen Kompetensi GTK Madrasah
- Kumpulan Soal, Kisi-Kisi, dan Pembahasan Asesmen Kompetensi AKG AKK dan AKP Kemenag 2020
- Kumpulan Soal Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Pembahasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2020
- Kumpulan Soal Asesmen Kompetensi Guru (AKG) Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2020
- Kumpulan Soal dan Pembahasan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) Madrasah Aliyah (MA)
- Panduan Pendaftaran Peserta AKG, AKM, AKP Pada Layanan Simpatika