SKAKPT atau S36 merupakan salah satu fitur terbaru yang bermanfaat untuk melakukan pengajuan perubahan diri terkait data Pendidik atau Guru TPG. Melanjutkan tentang cetak S35, ada satu lagi yang harus dilakukan bulanan adalah Cetak S36c bagi guru PNS dan S36d bagi guru Non-PNS. Keduanya adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan SKAKPT.
SKAKPT S36c/d dapat dicetak mulai awal bulan untuk SKAKPT bulan sebelumnya. Contohnya, SKAKPT bulan Januari dapat dicetak mulai awal bulan berikutnya mulai 1 Februari. Dapat dicetak setelahnya setelah tanggal 1 dan dapat dicetak berulang kali.
Syarat Cetak S36 Simpatika
SKAKPT S36 otomatis diterbitkan oleh sistem pada awal bulan dengan syaratnya antara lain:
- Kode satker telah diisi oleh Madrasah Negeri atau oleh Kemenag Kabupaten/Kota
- SKBK guru yang bersangkutan telah disetujui terbit S29e
- Sudah melengkapi data isian SKAKPT atau S36a/b
- Layak mendapat tunjangan
Poin keempat, layak mendapat tunjangan, mengacu pada syarat sebagai berikut:
- Status kelayakan pada analisa tunjangan dan SKBK yang memperhitungkan jumlah jam mengajar minimal 24 JTM Linier
- Validitas sertifikasi dan NRG
- Pendidikan minimal D4/S1
- Wajib memenuhi mininaml 6 JTM di satminkal
- Memenuhi rasio guru : siswa
- berusia kurang dari 60 tahun.
- Jumlah maksimal ketidakhadiran berdasarkan S35 Absensi Guru
Cara Cetak S36 Simpatika
SKAKPT/S36 dicetak oleh masing-masing guru melalui akun Simpatika masing-masing. Untuk mengaksesnya, caranya adalah:
- PTK login ke akun Simpatika masing-masing melalui alamat ini -> Layanan SImpatika Kemenag
- Pada dasbor layanan, pilih layanan Login PTK
- Masukkan Username dan Password Guru penerima tunjangan
- Klik menu SKAKPT
- Klik menu Cetak SKAKPT, sebelah Kelengkapan Data
- Klik ikon printer (lihat gambar dibawah ini) pada ujung sebelah kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya
- Contoh Surat SKAKPT
Solusi Tidak Bisa Cetak SKAKPT/S36
Lantas apa Kepanjangan dari SKAKPT atau S36 itu? SKAKPT (S36) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Surat ini berfungsi sebagai tanda bukti atas pencairan dana TPG setiap bulannya bagi guru yang telah memiliki Sertifikat atau Sertifikasi.
Ada beberapa Operator Madrasah atau PTK yang mengeluh, bahwa SKAKPT atau S36 mereka tidak bisa dicetak atau bertanda Silang Merah dan ada keterangannya. Mungkin ini membuat para PTK akan panik, apalagi guru yang telah Sertifikasi. Sebab ini berhubungan dengan proses pencairan dana TPG bagi guru-guru Sertifikasi. Berikut adalah beberapa kendala kenapa skakpt atau s36 tidak bisa dicetak atau bertanda silang merah.
-
PTK Harus Sudah Sarjana S1
Kita semua tahu bahwa syarat menjadi Guru Sertifikasi adalah berpendidikan minimal S1 atau Sarjana. Nah, biasanya hal ini selalu kita lupakan. Ada guru yang sudah sertifikasi, tapi belum S1. Otomatis S36 tidak akan bisa dicetak. Atau bisa jadi Operator Madrasah, belum merubah riwayat pendidikan dari PTK yang bersangkutan.
Cara untuk merubah Riwayat Pendidikan PTK, silahkan login saja seperti biasa menggunakan NUPTK + Passwordnya, lalu masuk ke menu Riwayat Pendidikan, Tambahkan riwayat pendidikan yang baru, setelah ini Save, dan Jadikan Permanen, Cetak S12, dan Serahkan ke Admin Kab/Kota. Beres.
-
SKBK/SKMT Online
Syarat kedua agar SKAKPT/S36 bisa dicetak/print yaitu PTK telah menyelesaikan Tahap Administrasi SKBK dan SKMT Online yang ada pada fitur SIMAPTIKA. Silahkan selesaikan tahap tersebut langkah demi langkah.
-
Pengisian Informasi SKAKPT/S36 (Upload Rekening dan NPWP)
Ingat bukan keteika Fitur SKAKPT pertama kali muncul? Kita diwajibkan mengisi beberapa informasi seperti Biodata Nomor rekeneing Bank berikut upload scan buku rekening, serta Biodata NPWP berikut upload scan kartu NPWP. Nah, ini juga harus kita cross check, mungkin saja ada kesalahan pada saat kita mengisi fitur tersebut.
-
Cetak Absen/S35 Pada Simpatika
Fitur selanjutnya yang kita cross chek yaitu Absensi Guru atau S35. Ini juga jangan sampai kita tinggalkan. Coba untuk cetak Absensi Guru atau S35 setiap bulannya. Isi Absensi guru sesuai dengan kenyataan di lapangan.Â
-
Sistem SIMPATIKA atau Sever Simpatika Bekerja
Maksud dari Sistem atau Sever Simpatika Bekerja adalah biarkan sistem atau server SIMPATIKA bekerja, karena sistem atau server juga perlu waktu untuk membaca “Apakah PTK ini Layak atau Tidak Layak“, biasanya jika SKBK dan SKMT telah disetujui, maka yang tadinya SKAKPT/S36-nya Silang Merah akan berubah menjadi Ceklis Hijau. Jadi, biarkan sistem atau sever membaca.
-
Jangan Telat Print SKAKPT/S36
PTK untuk bisa mencetak SKAKPT/S36 diberikan waktu hanya satu hari saja yaitu tanggal 1 setiap bulannya. Untuk itu setiap PTK tidak boleh lengah atau sampai lupa untuk mencetak SKAKPT/S36. Jika sampai ketinggalan, maka kita harus menunggu bulan selanjutnya.
Kesimpulan
Surat keputusan analisa kelayakan penerima tunjangan atau yang sering disebut S36 Simpatika ini sangat dibutuhkan oleh guru-guru yang sudah melaksanakan PPG. Fungsinya sendiri untuk mendapatkan tambahan gaji yang diberikan negara kepada para pendidik, dan surat ini juga merupakan tugas dari operator madrasah sebagai pengawas data di akun masing-masing pendidik.
Jangan pernah menganggap Remeh para Operator Madrasah. Mungkin mereka terlihat nyantai dalam pekerjaannya, namun sebenarnya mereka adalah aset penting di Madrasah. Mereka adalah tulang punggung administrasi Madrasah. Untuk itu, sesuaikan “apresiasi” para Operator Madrasah dengan pekerjaannya yang berat.
Semoga pembahasan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda. Sekian dulu dari saya, jangan lupa untuk berikan komentar dan bantu bagikan jika informasi ini penting dan berguna bagi orang banyak. Terimakasih. Semangat Terus para Operator Madrasah di seluruh Indonesia! Pantang Pulang, Sebelum Data Kelar!