Akreditasi merupakan kegiatan penilaian secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi internal dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22). Oleh karena itu, dibutuhkan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK guna menjadi syarat penilaian atas kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah.
Sedangkan Visitasi Evaluasi Akreditasi adalah kunjungan ke sekolah yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah. Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Tim Penilaian Akreditasi atau Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, obyektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir perangkat akreditasi.
FUNGSI BUKTI PERANGKAT PENILAIAN SATUAN PENDIDIKAN
Perangkat Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif dapat memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, memiliki fungsi sebagai berikut.
- Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
- Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
- Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
- Landasan Hukum Akreditasi
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Pasal 60, tentang Akreditasi menjelaskan bahwa:
- Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
- Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
- Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
- Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
SISTEM DATA, INFORMASI, DAN MONITORING MELALUI PERANGKAT AKREDITASI
Dalam rangka memperkuat BAN-S/M sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan yang mandiri diperlukan sistem informasi terkait Komponen Akreditasi Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK yang meliputi basis data (database) sekolah/madrasah, sistem monitoring, sistem penilaian, hasil akreditasi, dan database asesor. Sistem Informasi dikembangkan agar proses akreditasi dapat dilaksanakan lebih efisien, terkontrol, dan akuntabel sehingga sistem ini dapat menjamin data proses dan hasil akreditasi tersimpan dengan baik, mutakhir, mudah diakses, dan dipahami. Salah satu bagian penting dari sistem informasi adalah sistem penilaian akreditasi secara daring yang selanjutnya disebut dengan Sispena-S/M, yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama.
Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak.
- Penskoran
Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71; Sistem skoring dari dua aspek penilaian akreditasi mengikuti ketentuan sebagai berikut.
- Nilai ke-4 (empat) komponen akreditasi utama terdiri atas 1) mutu lulusan, 2) proses pembelajaran, 3) guru, dan 4) manajemen sekolah/madrasah, dihitung dengan bobot 85%.
- Nilai asesmen kecukupan dihitung dengan bobot 15%.
- Nilai akhir untuk menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan dihitung dengan penjumlahan nilai komponen akreditasi utama (85%) dan nilai komponen akreditasi pendukung (15%), seperti ditunjukkan Tabel dibawah ini
No. |
Komponen Akreditasi |
Simbol Komponen Akreditasi |
Bobot Tahap |
Bobot |
A |
Tahap 1 (Asesmen Kecukupan) |
P |
0,15 |
|
B |
Tahap 2 (Visitasi Kinerja) |
U |
0,85 |
|
1. Mutu Lulusan |
U1 |
0.30 |
||
2. Proses Pembelajaran |
U2 |
0.25 |
||
3. Guru |
U3 |
0.15 |
||
4. Manajemen Sekolah |
U4 |
0.15 |
Catatan:
P = Komponen Asesmen Kecukupan
U = Komponen Kinerja
Nilai Akhir Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan dihitung dengan rumus:
?? = 0.15? + (0.30?1 + 0.25?2 + 0.15?3 + 0.15?4)
2. Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Peringkat akreditasi menggunakan kriteria sebagai berikut:
- Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).
- Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan lebih kecil dari 91 (81 < NA < 91).
- Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan lebih kecil dari 81 (71 < NA < 81).
Proses akreditasi dilakukan secara terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dari satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber daya-nya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Berikut kami lampirkan informasi tentang Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK tahun 2020, Sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkup SNP meliputi:
Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah silahkan download file pada link di bawah ini:
- (1) standar isi – Link Download
- (2) standar proses – Link Download;
- (3) standar kompetensi lulusan – Link Download;
- (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan – Link Download;
- (5) standar sarana dan prasarana – Link Download;
- (6) standar pengelolaan – Link Download;
- (7) standar pembiayaan – Link Download;
- (8) standar penilaian pendidikan – Link Download.
Sekian informasi Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK yang bisa kami sampaikan, dan semoga kegiatan akreditasi menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan dan memberikan arahan untuk melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, serta terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.
Baca juga:
- Kumpulan Perangkat Pembelajaran SMA/MA Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2020-2021
- Kumpulan Soal Dan Kisi-Kisi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) Pusmenjar Tahun 2020-2021
- Kumpulan Soal, Kisi-Kisi, dan Pembahasan Asesmen Kompetensi AKG AKK dan AKP Kemenag 2020
- Kumpulan Soal Asesmen Kompetensi Guru (AKG) dan Pembahasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tahun 2020
- Kumpulan Soal Asesmen Kompetensi Guru (AKG) Untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2020
- Kumpulan Soal dan Pembahasan Asesmen Kompetensi Guru (AKG) Madrasah Aliyah (MA)